SIWALIMA.id > Berita
Masyarakat Adat Buru & Mahasiswa Ambon Demo Gunung Botak
Daerah , Headline | Rabu, 20 Mei 2026 pukul 16:37 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kota Namlea dan Ambon jadi sasaran de­mons­trasi mahasiswa dan masyarakat adat Buru dalam dua hari terakhir, terkait penutupan tambang, Gunung Botak.

Masyarakat Adat dan Aliansi Mahasiswa Perlawanan Pulau Buru (AMPPB) se-Kota Ambon melakukan demo di Kantor DPRD  dan Kantor Gubernur Maluku, Selasa (19/5).

Puluhan  pendemo ini menuntut  keadilan dan kepastian atas persoalan pengelolaan tambang di Gunung  Botak. 

Pendemo awalnya melakukan demo di Kantor Gubernur Maluku sejak pukul 10.30 WIT hingga 12.30 WIT  dan selanjutnya melakukan aksi yang sama di Kantor DPRD Ma­luku, Karpan Ambon pada pukul 16.00 WIT – 17.45. WIT. 

Koordinator lapangan, Asuat Les­nussa dalam orasinya mengatakan aksi demontrasi yang dilakukan me­rupakan akumulasi dari keresahan publik terhadap penataan kawasan gunung botak yang dilakukan Pe­merintah Provinsi Maluku.

Dikatakan, pasca penertiban kawasan gunung botak sampai saat ini belum ada kepastian bagi mas­yarakat Buru yang selama ini me­nggantungkan hidup dari penam­bangan di gunung botak.

“Banyak masyarakat adat Buru yang selama ini menggantungkan hidupnya di Gunung Botak dan akibat penutupan ini harus kehila­ngan pekerjaannya. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian terkait kelanjutannya,” kesal Asuat.

Pemprov kata Asuat seharus sece­patnya memberikan kepastian terkait pengelolaan tambang Gunung Botak sehingga ada kepastian bagi mas­yarakat.

Asuat pun mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencabut izin 10 koperasi pertambangan di ka­wasan Gunung Botak karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Pulau Buru serta ber­potensi penyebab konflik sosial di wilayah adat. 

AMPPB kata Asuat juga menolak segala bentuk aktivitas 10 koperasi tambang di Gunung Botak yang mengancam ruang hidup masya­rakat hukum adat, merusak ekosis­tem lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal Pulau Buru.

Selain itu, Pemprov Maluku harus membuka secara transparan seluruh dokumen dan proses pemberian izin pertambangan di Gunung Botak, termasuk dasar hukum, kajian lingkungan, pihak penerima izin, dan mekanisme pengawasan tambang. 

AMPPB sambung Asuat juga menolak kebijakan pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan dan pelibatan pelibatan masyarakat hukum adat Pulau Buru sebagai pemilik ruang hidup dan wilayah adat secara historis dan turun-temurun. 

Asuat juga memastikan AMPPB se Kota Ambon juga menolak peliba­tan aparat TNI/POLRI dalam ke­pentingan pengamanan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan intimidasi, represifitas dan kriminalisasi terhadap masya­rakat sipil.

“Kita berharap Gubernur dapat men­dengar aspirasi ini dan memas­tikan kebijakan yang diambil atas gunung botak harus mensejajarkan masyarakat Pulau Buru,” harap Asuat.

Setalah melakukan aksi selama 2 jam, massa aksi langsung membu­barkan diri tanpa ditemui oleh Wakil Gubernur Maluku.

Desak Gelar RDP

Sementara di Kantor DPRD Maluku, pendemo mendesak agar pimpinan dewan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ber­sama Pemerintah Provinsi Maluku, guna membahas transparansi perizi­nan aktivitas pertambangan 10 koperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan II aksi, Arton Nurlette, saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Selasa (19/5). 

Dalam tuntutannya, massa me­minta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gubernur Maluku untuk men­jelaskan legalitas izin koperasi mau­pun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kami meminta DPRD menjalan­kan fungsi pengawasan dengan me­lakukan RDP untuk menghadirkan dinas terkait dan Gubernur Maluku agar masyarakat mengetahui secara terbuka proses perizinan 10 koperasi yang beroperasi di Gunung Botak,” ujar Arton dalam orasinya.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku terkait aktivitas pertamba­ngan di Gunung Botak perlu di­evaluasi secara menyeluruh, karena dinilai berpotensi bertentangan de­ngan hak-hak masyarakat adat.

Ia menegaskan, secara historis kawasan Gunung Botak merupakan tanah adat milik masyarakat se­tempat, bukan sepenuhnya tanah ne­gara. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan per­tambangan yang diambil.

Arton juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas seluruh proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah terhadap koperasi yang beroperasi di kawa­san tambang tersebut.

Massa aksi berharap, DPRD Pro­vinsi Maluku segera menindaklan­juti tuntutan tersebut dengan me­manggil seluruh pihak terkait guna memastikan aktivitas pertambangan di Gunung Botak berjalan sesuai aturan hukum dan tetap meng­hormati hak masyarakat adat. 

Semprot Aleg

Aliansi Mahasiswa Pulau Buru menyemprot anggota DPRD Pro­vinsi Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan, terkait polemik aktivitas pertam­bangan di kawasan Gunung Botak yang hingga kini terus menuai sorotan masyarakat.

Koordinator Lapangan II aksi, Arton Nurlette menilai, para wakil rakyat asal Pulau Buru harus lebih serius dan jeli melihat persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, terutama menyangkut kebijakan pertambangan dan keberlangsu­ngan ekonomi masyarakat setempat.

“Kami berharap Ridwan Nurdin dan Akmal Solissa sebagai DPRD Provinsi Maluku yang berasal dari Dapil Buru dan Buru Selatan bisa melihat persoalan ini secara jeli. Gunung Botak hari ini merupakan jantung perekonomian masyarakat Pulau Buru,” ujar Arton saat me­nyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Selasa (19/5). 

Menurutnya, para anggota legis­latif asal Pulau Buru dan Buru Se­latan harus menunjukkan keberpi­ha­kan terhadap masyarakat yang ter­dampak langsung dengan kebijakan pertambangan di Gunung Botak. 

Selain menyoroti DPRD, mereka mengaku kecewa terhadap sikap Pemerintah Provinsi Maluku, khu­susnya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang dinilai tidak merespons aksi-aksi penyampaian aspirasi mahasiswa terkait persoalan Gunung Botak.

Arton menyebut, sebelumnya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga telah melakukan aksi serupa pada 18 Mei lalu, namun tidak ditemui oleh pimpinan daerah. Kondisi serupa kembali terjadi saat Aliansi Mahasiswa Pulau Buru meng­gelar aksi di DPRD Provinsi Maluku.

Ia menegaskan, gerakan maha­siswa terkait persoalan Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di situ. Aliansi Mahasiswa Pulau Buru, kata dia, akan kembali melakukan konsolidasi dan turun menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Gubernur Dikritik

Gubernur Maluku, Hendrik Lewe­rissa dikritik oleh mantan anggota DPRD Buru, Stefanus Waimese telah melanggar HAM  dengan merampas hak dasar ribuan orang yang me­ngais rejeki di tambang Gunung Botak 

Hal ini diungkapkannya pensiu­nan TNI-AD ini saat berorasi di depan pintu masuk Kantor Bupati Buru, Senin (18/5). 

Mengawali orasinya, Stefanus me­nguraikan hak adat yang diakui negara sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun peraturan peme­rintah yang juga diperkuat de­ngan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Menyentil soal 10 koperasi yang telah mengantongi IPR sejak Agus­tus 2024 lalu, 

Kata dia, 10 koperasi IPR yang ada ini adalah tameng kepentingan oli­garki. 

Parahnya lagi, gubernur terkesan melindungi kepentingan oligarki ini dengan tetap mempertahankan 10 koperasi IPR yang cacat hukum. 

Akui dia, masyarakat sudah lama menantikan izin pertambangan rakyat lewat tangan koperasi. 

Hanya sayangnya koperasi yang ada sekarang ini bukan untuk ke­pen­­tingan rakyat, melainkan kepen­tingan kapitalis, kepentingan oligarki. 

HL dikatakan  menggunakan ta­ngan besi  berkoordinasi dengan  Pa­ngdam XVI/Pattimura menge­rahkan Yonif 733/Masariku ke Gunung Botak

“Kami minta kepada bupati untuk menyuarakan kepada panglima dan kapolda agar berikan kewenangan kewilayahan kepada Kodim 1506/Namlea dan Polres Buru untuk menjaga masyarakat di GB sesuai wilayahnya,” ujarnya.

Menyorot peran 10 koperasi yang telah mengantongi IPR dari bulan Agustus 2024 lalu, beberapa pen­demo, diantaranya Abdurrauf Wa­bula, Abdula Facey dkk, menelan­jangi peran para pemodal yang men­caplok tambang rakyat lewat koperasi. 

Secara hukum, IPR diberikan ke­pada masyarakat lokal dan koperasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Artinya, posisi utama dalam pengelolaan tambang rakyat seharusnya berada di tangan rakyat, bukan perusahaan besar. Namun yang terjadi di Gunung Botak justru terbalik. 

Mereka mengatakan, harusnya terbalik, koperasi yang mengan­tongi izin lebih berperan aktif di GB dan mendapatkan keuntungan lebih besar supaya ikut dinikmati rakyat dan bukan sebaliknya. 

Selama berdemo di depan pintu masuk Kantor Bupati hampir tiga jam, para pendemo menuntut agar ditemui Bupati, Ikram Umasugi 

Namun sampai bubaran, Bupati Ikram Umasugi tidak menunjukan batang hidungnya. 

Mereka juga menolak bertemu Asisten I, Nawawi ketika diminta untuk bertemu diruangannya.

Akhirnya dengan paksa, mereka menyeruduk masuk ke dalam Kantor dan bergegas menuju ke ruang kerja bupati dan wakil bupati di lantai dua. 

Namun ruang kerja dua petinggi Kabupaten Buru itu tertutup rapat dan dijaga petugas. 

Hampir 10 menit berada di lantai dua, akhirnya para pendemo menga­lahkan karena bupati yang mereka cari tidak ditemui. Mereka akhirnya tinggalkan Kantor bupati lalu bera­mai-ramai menuju kantor DPRD Buru. 

GMKI Tuding 

Sehari sebelumnya, Gerakan Ma­ha­siswa Kristen Indonesia Cabang Ambon, menuding adanya keterli­batan aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri dalam aktivitas tambang ilegal di Kawasan Gunung Botak.

Tudingan keterlibatan aparat yang ikut menambang ini disampai­kan massa GMKI Cabang Ambon, saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5)

Koordinator aksi Beno Patty dalam orasinya menegaskan, perso­alan penambangan di kawasan Gu­nung Botak telah terjadi selama ber­tahun-tahun dan baru ditertibkan saat Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Kebijakan penertiban kawasan Gunung Botak, harus dilakukan secara transparan, agar diketahui se­cara jelas oleh masyarakat, ter­masuk terkait dengan keberadaan koperasi-koperasi yang nantinya akan menge­lola penambangan emas disana.

Menurut Beno, pengelolaan Gu­nung Botak harus dilakukan secara transparan dan bertangung jawab, apalagi menyangkut persoalan pe­nggunaan bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida yang dapat merusak masa depan generasi Maluku kedepan.

Fatalnya lagi, keberadaan satgas yang berisikan aparat TNI dan Polri, ternyata menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas pengamanan, sebab patut dicurigai adanya aparat TNI dan Polri yang ikut dalam aktivitas penambangan ilegal.

Untuk itu, GMKI Cabang Ambon menuntut, agar ada transparansi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan pengelolaan Gunung Botak dan keberadaan satgas di kawasan itu, sehingga tidak terjadi ketidakadilan disana. (S-20/S-26/S-15)

BERITA TERKAIT