AMBON, Siwalima.id - Kota Namlea dan Ambon jadi sasaran demonstrasi mahasiswa dan masyarakat adat Buru dalam dua hari terakhir, terkait penutupan tambang, Gunung Botak.
Masyarakat Adat dan Aliansi Mahasiswa Perlawanan Pulau Buru (AMPPB) se-Kota Ambon melakukan demo di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, Selasa (19/5).
Puluhan pendemo ini menuntut keadilan dan kepastian atas persoalan pengelolaan tambang di Gunung Botak.
Pendemo awalnya melakukan demo di Kantor Gubernur Maluku sejak pukul 10.30 WIT hingga 12.30 WIT dan selanjutnya melakukan aksi yang sama di Kantor DPRD Maluku, Karpan Ambon pada pukul 16.00 WIT – 17.45. WIT.
Koordinator lapangan, Asuat Lesnussa dalam orasinya mengatakan aksi demontrasi yang dilakukan merupakan akumulasi dari keresahan publik terhadap penataan kawasan gunung botak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dikatakan, pasca penertiban kawasan gunung botak sampai saat ini belum ada kepastian bagi masyarakat Buru yang selama ini menggantungkan hidup dari penambangan di gunung botak.
“Banyak masyarakat adat Buru yang selama ini menggantungkan hidupnya di Gunung Botak dan akibat penutupan ini harus kehilangan pekerjaannya. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian terkait kelanjutannya,” kesal Asuat.
Pemprov kata Asuat seharus secepatnya memberikan kepastian terkait pengelolaan tambang Gunung Botak sehingga ada kepastian bagi masyarakat.
Asuat pun mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencabut izin 10 koperasi pertambangan di kawasan Gunung Botak karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Pulau Buru serta berpotensi penyebab konflik sosial di wilayah adat.
AMPPB kata Asuat juga menolak segala bentuk aktivitas 10 koperasi tambang di Gunung Botak yang mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat, merusak ekosistem lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal Pulau Buru.
Selain itu, Pemprov Maluku harus membuka secara transparan seluruh dokumen dan proses pemberian izin pertambangan di Gunung Botak, termasuk dasar hukum, kajian lingkungan, pihak penerima izin, dan mekanisme pengawasan tambang.
AMPPB sambung Asuat juga menolak kebijakan pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan dan pelibatan pelibatan masyarakat hukum adat Pulau Buru sebagai pemilik ruang hidup dan wilayah adat secara historis dan turun-temurun.
Asuat juga memastikan AMPPB se Kota Ambon juga menolak pelibatan aparat TNI/POLRI dalam kepentingan pengamanan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan intimidasi, represifitas dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
“Kita berharap Gubernur dapat mendengar aspirasi ini dan memastikan kebijakan yang diambil atas gunung botak harus mensejajarkan masyarakat Pulau Buru,” harap Asuat.
Setalah melakukan aksi selama 2 jam, massa aksi langsung membubarkan diri tanpa ditemui oleh Wakil Gubernur Maluku.
Desak Gelar RDP
Sementara di Kantor DPRD Maluku, pendemo mendesak agar pimpinan dewan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku, guna membahas transparansi perizinan aktivitas pertambangan 10 koperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan II aksi, Arton Nurlette, saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Selasa (19/5).
Dalam tuntutannya, massa meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Gubernur Maluku untuk menjelaskan legalitas izin koperasi maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan RDP untuk menghadirkan dinas terkait dan Gubernur Maluku agar masyarakat mengetahui secara terbuka proses perizinan 10 koperasi yang beroperasi di Gunung Botak,” ujar Arton dalam orasinya.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak perlu dievaluasi secara menyeluruh, karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat.
Ia menegaskan, secara historis kawasan Gunung Botak merupakan tanah adat milik masyarakat setempat, bukan sepenuhnya tanah negara. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pertambangan yang diambil.
Arton juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas seluruh proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah terhadap koperasi yang beroperasi di kawasan tambang tersebut.
Massa aksi berharap, DPRD Provinsi Maluku segera menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan aktivitas pertambangan di Gunung Botak berjalan sesuai aturan hukum dan tetap menghormati hak masyarakat adat.
Semprot Aleg
Aliansi Mahasiswa Pulau Buru menyemprot anggota DPRD Provinsi Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan, terkait polemik aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak yang hingga kini terus menuai sorotan masyarakat.
Koordinator Lapangan II aksi, Arton Nurlette menilai, para wakil rakyat asal Pulau Buru harus lebih serius dan jeli melihat persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, terutama menyangkut kebijakan pertambangan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami berharap Ridwan Nurdin dan Akmal Solissa sebagai DPRD Provinsi Maluku yang berasal dari Dapil Buru dan Buru Selatan bisa melihat persoalan ini secara jeli. Gunung Botak hari ini merupakan jantung perekonomian masyarakat Pulau Buru,” ujar Arton saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Selasa (19/5).
Menurutnya, para anggota legislatif asal Pulau Buru dan Buru Selatan harus menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak langsung dengan kebijakan pertambangan di Gunung Botak.
Selain menyoroti DPRD, mereka mengaku kecewa terhadap sikap Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang dinilai tidak merespons aksi-aksi penyampaian aspirasi mahasiswa terkait persoalan Gunung Botak.
Arton menyebut, sebelumnya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga telah melakukan aksi serupa pada 18 Mei lalu, namun tidak ditemui oleh pimpinan daerah. Kondisi serupa kembali terjadi saat Aliansi Mahasiswa Pulau Buru menggelar aksi di DPRD Provinsi Maluku.
Ia menegaskan, gerakan mahasiswa terkait persoalan Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di situ. Aliansi Mahasiswa Pulau Buru, kata dia, akan kembali melakukan konsolidasi dan turun menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Gubernur Dikritik
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dikritik oleh mantan anggota DPRD Buru, Stefanus Waimese telah melanggar HAM dengan merampas hak dasar ribuan orang yang mengais rejeki di tambang Gunung Botak
Hal ini diungkapkannya pensiunan TNI-AD ini saat berorasi di depan pintu masuk Kantor Bupati Buru, Senin (18/5).
Mengawali orasinya, Stefanus menguraikan hak adat yang diakui negara sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menyentil soal 10 koperasi yang telah mengantongi IPR sejak Agustus 2024 lalu,
Kata dia, 10 koperasi IPR yang ada ini adalah tameng kepentingan oligarki.
Parahnya lagi, gubernur terkesan melindungi kepentingan oligarki ini dengan tetap mempertahankan 10 koperasi IPR yang cacat hukum.
Akui dia, masyarakat sudah lama menantikan izin pertambangan rakyat lewat tangan koperasi.
Hanya sayangnya koperasi yang ada sekarang ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan kapitalis, kepentingan oligarki.
HL dikatakan menggunakan tangan besi berkoordinasi dengan Pangdam XVI/Pattimura mengerahkan Yonif 733/Masariku ke Gunung Botak
“Kami minta kepada bupati untuk menyuarakan kepada panglima dan kapolda agar berikan kewenangan kewilayahan kepada Kodim 1506/Namlea dan Polres Buru untuk menjaga masyarakat di GB sesuai wilayahnya,” ujarnya.
Menyorot peran 10 koperasi yang telah mengantongi IPR dari bulan Agustus 2024 lalu, beberapa pendemo, diantaranya Abdurrauf Wabula, Abdula Facey dkk, menelanjangi peran para pemodal yang mencaplok tambang rakyat lewat koperasi.
Secara hukum, IPR diberikan kepada masyarakat lokal dan koperasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Artinya, posisi utama dalam pengelolaan tambang rakyat seharusnya berada di tangan rakyat, bukan perusahaan besar. Namun yang terjadi di Gunung Botak justru terbalik.
Mereka mengatakan, harusnya terbalik, koperasi yang mengantongi izin lebih berperan aktif di GB dan mendapatkan keuntungan lebih besar supaya ikut dinikmati rakyat dan bukan sebaliknya.
Selama berdemo di depan pintu masuk Kantor Bupati hampir tiga jam, para pendemo menuntut agar ditemui Bupati, Ikram Umasugi
Namun sampai bubaran, Bupati Ikram Umasugi tidak menunjukan batang hidungnya.
Mereka juga menolak bertemu Asisten I, Nawawi ketika diminta untuk bertemu diruangannya.
Akhirnya dengan paksa, mereka menyeruduk masuk ke dalam Kantor dan bergegas menuju ke ruang kerja bupati dan wakil bupati di lantai dua.
Namun ruang kerja dua petinggi Kabupaten Buru itu tertutup rapat dan dijaga petugas.
Hampir 10 menit berada di lantai dua, akhirnya para pendemo mengalahkan karena bupati yang mereka cari tidak ditemui. Mereka akhirnya tinggalkan Kantor bupati lalu beramai-ramai menuju kantor DPRD Buru.
GMKI Tuding
Sehari sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon, menuding adanya keterlibatan aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri dalam aktivitas tambang ilegal di Kawasan Gunung Botak.
Tudingan keterlibatan aparat yang ikut menambang ini disampaikan massa GMKI Cabang Ambon, saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5)
Koordinator aksi Beno Patty dalam orasinya menegaskan, persoalan penambangan di kawasan Gunung Botak telah terjadi selama bertahun-tahun dan baru ditertibkan saat Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Kebijakan penertiban kawasan Gunung Botak, harus dilakukan secara transparan, agar diketahui secara jelas oleh masyarakat, termasuk terkait dengan keberadaan koperasi-koperasi yang nantinya akan mengelola penambangan emas disana.
Menurut Beno, pengelolaan Gunung Botak harus dilakukan secara transparan dan bertangung jawab, apalagi menyangkut persoalan penggunaan bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida yang dapat merusak masa depan generasi Maluku kedepan.
Fatalnya lagi, keberadaan satgas yang berisikan aparat TNI dan Polri, ternyata menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas pengamanan, sebab patut dicurigai adanya aparat TNI dan Polri yang ikut dalam aktivitas penambangan ilegal.
Untuk itu, GMKI Cabang Ambon menuntut, agar ada transparansi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan pengelolaan Gunung Botak dan keberadaan satgas di kawasan itu, sehingga tidak terjadi ketidakadilan disana. (S-20/S-26/S-15)