SIWALIMA.id > Berita
WNA di Gunung Botak, Dewan akan Panggil Imigrasi
Daerah | Rabu, 17 Juni 2026 pukul 15:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta kejelasan status hukum dan administrasi pulu­han warga negara asing (WNA), yang bercokol di Gunung Botak.

DPRD Maluku melalui Komisi I berencana memanggil pihak Imi­grasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas puluhan WNA di Gunung Botak.

Menurut Benhur, informasi yang diterimanya menyebutkan sebagian WNA telah dideportasi, sementara lainnya masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwenang. Karena itu, ia menilai perlu adanya transparansi dan kepastian hukum agar tidak me­nimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mendapat informasi ada yang sudah dideportasi dan ada juga yang masih dalam proses pe­nanganan. Yang terpenting seka­rang adalah memastikan status hukum dan kelengkapan admini­strasi mereka secara jelas,” kata Benhur kepada Siwalima di Bai­leo Rakyat Karpan, Ambon, pekan kemarin.

Ia menegaskan, Maluku tetap ter­buka bagi WNA yang datang untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, se­tiap WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai aturan.

“Daerah ini tidak menolak keha­diran WNA, sepanjang seluruh per­syaratan administrasi dan dokumen keimigrasiannya lengkap, tentu mereka dapat beraktivitas secara legal. Tetapi jika tidak memenuhi ke­tentuan, maka proses deportasi ha­rus dilakukan sesuai aturan,” te­gasnya.

Benhur menilai pengawasan ter­hadap keberadaan orang asing di daerah harus diperkuat guna men­cegah adanya pelanggaran keimigra­sian. Ia menegaskan WNA yang tidak memiliki dokumen sah harus segera ditindak oleh instansi terkait.

“Kalau dokumen dan identitas keimigrasiannya tidak jelas, maka itu menjadi persoalan serius yang harus ditangani oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan keimigra­sian yang berkembang di ruang publik, Benhur mengajak masyara­kat turut berperan aktif memberikan informasi kepada pemerintah mau­pun aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi yang disampai­kan publik dapat menjadi dasar bagi pejabat maupun aparat untuk mengambil langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, apabila benar ditemukan WNA yang masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keimi­grasian.

“Kalau ada orang asing yang bisa berada di wilayah kita tanpa doku­men yang lengkap, tentu ada meka­nisme pengawasan yang perlu diperbaiki. Ini harus menjadi perha­tian bersama,” tandasnya.

Untuk itu, DPRD Maluku melalui Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna mem­peroleh penjelasan mengenai status dan legalitas para WNA yang saat ini berada di Maluku.

“Kami akan meminta penjelasan resmi dari pihak imigrasi. Komisi I nantinya akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen dan status keimigrasian warga negara asing yang ada di daerah ini,” jelas Benhur.

Menanggapi isu yang menyebut Maluku mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing, Benhur meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya data dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

“Semua harus didasarkan pada fakta dan data yang valid. Karena itu, diperlukan keterangan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT