AMBON, Siwalima.id - Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta kejelasan status hukum dan administrasi puluhan warga negara asing (WNA), yang bercokol di Gunung Botak.
DPRD Maluku melalui Komisi I berencana memanggil pihak Imigrasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas puluhan WNA di Gunung Botak.
Menurut Benhur, informasi yang diterimanya menyebutkan sebagian WNA telah dideportasi, sementara lainnya masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwenang. Karena itu, ia menilai perlu adanya transparansi dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendapat informasi ada yang sudah dideportasi dan ada juga yang masih dalam proses penanganan. Yang terpenting sekarang adalah memastikan status hukum dan kelengkapan administrasi mereka secara jelas,” kata Benhur kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan, Ambon, pekan kemarin.
Ia menegaskan, Maluku tetap terbuka bagi WNA yang datang untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, setiap WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai aturan.
“Daerah ini tidak menolak kehadiran WNA, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan dokumen keimigrasiannya lengkap, tentu mereka dapat beraktivitas secara legal. Tetapi jika tidak memenuhi ketentuan, maka proses deportasi harus dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Benhur menilai pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah harus diperkuat guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan WNA yang tidak memiliki dokumen sah harus segera ditindak oleh instansi terkait.
“Kalau dokumen dan identitas keimigrasiannya tidak jelas, maka itu menjadi persoalan serius yang harus ditangani oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan keimigrasian yang berkembang di ruang publik, Benhur mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan publik dapat menjadi dasar bagi pejabat maupun aparat untuk mengambil langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, apabila benar ditemukan WNA yang masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keimigrasian.
“Kalau ada orang asing yang bisa berada di wilayah kita tanpa dokumen yang lengkap, tentu ada mekanisme pengawasan yang perlu diperbaiki. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya.
Untuk itu, DPRD Maluku melalui Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna memperoleh penjelasan mengenai status dan legalitas para WNA yang saat ini berada di Maluku.
“Kami akan meminta penjelasan resmi dari pihak imigrasi. Komisi I nantinya akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen dan status keimigrasian warga negara asing yang ada di daerah ini,” jelas Benhur.
Menanggapi isu yang menyebut Maluku mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing, Benhur meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya data dan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
“Semua harus didasarkan pada fakta dan data yang valid. Karena itu, diperlukan keterangan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya.(S-26)