SIWALIMA.id > Berita
Digerebek, Oknum Brimob Ini Dilaporkan ke Polda Maluku
Headline , Hukum | Rabu, 17 Juni 2026 pukul 15:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang anggota Brimob, Polda Ma­luku berinisial Bripda DB, dilaporkan ke kesatuannya setelah diduga me­lakukan perselingkuhan dengan wanita idaman lainnya alias WIL  berinisial VB.

Kedua pasangan ini diduga ber­seling­kuh, lan­ta­ran saat is­­tri dari Bri­p­da DB dan keluarganya melakukan peng­geberekan di salah satu kamar kos di kawasan Galunggung, Tanah Rata.

Kepada Siwalima di Ambon, Senin (15/6) Istri Bripda DB, Fany mengaku, per­tama kali mengetahui dugaan hubungan suaminya dengan VB tersebut pada Januari 2026, se­telah menemukan foto-foto kedua­nya yang diunggah melalui media sosial.

Melihat hal itu, ia beberapa kali men­datangi kantor tempat VB bekerja untuk minta klarifikasi. Bah­kan menurutnya, sempat di­buat surat pernyataan bahwa hubungan keduanya telah berakhir. Namun ternyata masih ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan hubungan keduanya terus berlanjut.

“Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2026 ketika saya bersama keluar­ga mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Galunggung, Tanah Rata. Di lokasi itu ditemukan se­peda motor suami saya dan motor VB yang di­duga menjadi pasangan seling­kuh­nya terparkir di area kos,” beber Fany.

Setelah mendapat petunjuk dari pemilik kos mengenai kamar yang ditempati suaminya itu, Fany me­ngaku, langsung merekam kondisi di dalam kamar melalui ventilasi.

Dari rekaman itu, terlihat kedua­nya berada di dalam satu kamar dan berbaring di atas satu tempat tidur. Melihat keduanya, ia kemu­dian mengetuk pintu kamar. Tak lama pintu kamar dibuka oleh suaminya sebelum akhirnya terjadi penggerebekan.

Video yang direkam saat keja­dian tersebut, kemudian diserah­kan sebagai salah satu alat bukti ke­pada penyidik Polda Maluku. Se­lain dugaan perselingkuhan, Brip­da DB juga dilaporkan terkait du­gaan Kekerasan Dalam Rumah Ta­ngga (KDRT) dan pengancaman.

“Peristiwa ini, terjadi pada April 2026 dan telah dilaporkan kepada Propam Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Fany.

Sementara itu, Tim Kuasa Hu­kum Fany yang terdiri dari, Mira Rosalia Maranressy, Amirudin Suat, dan Marvel Maspaitella me­nambahkan, kasus dugaan pela­nggaran disiplin dan kode etik ang­gota Polri tersebut telah dilaporkan Propam Polda Maluku.

Demikian juga dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku.

“Klien kami melaporkan perkara ini secara terpisah. Laporan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditangani Propam Polda Maluku, sementara laporan pidana diproses oleh penyidik yang ber­wenang,” jelas Mira kepada warta­wan, di Ambon, Selasa (16/6).

Menurut Mira, penyidik Unit PPA telah minta nama-nama saksi untuk diperiksa dalam waktu dekat. Sementara penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik masih dalam tahap pemeriksaan.

Tim kuasa hukum juga minta Ka­polda Maluku memberikan per­hati­an khusus terhadap perkara ter­se­but karena dinilai, telah di­sertai se­jumlah alat bukti, termasuk rekaman video dan bukti pendukung lainnya. “Kami berha­rap ada atensi dari pimpinan Polda Maluku agar proses hukum berja­lan secara profesional dan trans­paran,” pinta Mira. (S-25)

BERITA TERKAIT