AMBON, Siwalima.id - Seorang anggota Brimob, Polda Maluku berinisial Bripda DB, dilaporkan ke kesatuannya setelah diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita idaman lainnya alias WIL berinisial VB.
Kedua pasangan ini diduga berselingkuh, lantaran saat istri dari Bripda DB dan keluarganya melakukan penggeberekan di salah satu kamar kos di kawasan Galunggung, Tanah Rata.
Kepada Siwalima di Ambon, Senin (15/6) Istri Bripda DB, Fany mengaku, pertama kali mengetahui dugaan hubungan suaminya dengan VB tersebut pada Januari 2026, setelah menemukan foto-foto keduanya yang diunggah melalui media sosial.
Melihat hal itu, ia beberapa kali mendatangi kantor tempat VB bekerja untuk minta klarifikasi. Bahkan menurutnya, sempat dibuat surat pernyataan bahwa hubungan keduanya telah berakhir. Namun ternyata masih ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan hubungan keduanya terus berlanjut.
“Puncaknya terjadi pada 2 Juni 2026 ketika saya bersama keluarga mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Galunggung, Tanah Rata. Di lokasi itu ditemukan sepeda motor suami saya dan motor VB yang diduga menjadi pasangan selingkuhnya terparkir di area kos,” beber Fany.
Setelah mendapat petunjuk dari pemilik kos mengenai kamar yang ditempati suaminya itu, Fany mengaku, langsung merekam kondisi di dalam kamar melalui ventilasi.
Dari rekaman itu, terlihat keduanya berada di dalam satu kamar dan berbaring di atas satu tempat tidur. Melihat keduanya, ia kemudian mengetuk pintu kamar. Tak lama pintu kamar dibuka oleh suaminya sebelum akhirnya terjadi penggerebekan.
Video yang direkam saat kejadian tersebut, kemudian diserahkan sebagai salah satu alat bukti kepada penyidik Polda Maluku. Selain dugaan perselingkuhan, Bripda DB juga dilaporkan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pengancaman.
“Peristiwa ini, terjadi pada April 2026 dan telah dilaporkan kepada Propam Polda Maluku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Fany.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Fany yang terdiri dari, Mira Rosalia Maranressy, Amirudin Suat, dan Marvel Maspaitella menambahkan, kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri tersebut telah dilaporkan Propam Polda Maluku.
Demikian juga dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku.
“Klien kami melaporkan perkara ini secara terpisah. Laporan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditangani Propam Polda Maluku, sementara laporan pidana diproses oleh penyidik yang berwenang,” jelas Mira kepada wartawan, di Ambon, Selasa (16/6).
Menurut Mira, penyidik Unit PPA telah minta nama-nama saksi untuk diperiksa dalam waktu dekat. Sementara penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik masih dalam tahap pemeriksaan.
Tim kuasa hukum juga minta Kapolda Maluku memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut karena dinilai, telah disertai sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video dan bukti pendukung lainnya. “Kami berharap ada atensi dari pimpinan Polda Maluku agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” pinta Mira. (S-25)