AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan Laporan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (25/6).
Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath menyampaikan pidato pengantarnya menyebutkan, pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp3 triliun terealisasi sebesar Rp2,75 triliun atau 90,12 persen.
Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,18 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,08 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 325 juta.
Sementara belanja daerah dari anggaran Rp2,87 triliun terealisasi sebesar Rp2,56 triliun atau 89,26 persen, yang terdiri dari belanja operasi Rp2,15 triliun, belanja modal Rp184,04 miliar, belanja tidak terduga Rp3,74 miliar, dan belanja transfer Rp227 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, lanjutnya, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp4,66 miliar dari target Rp5,46 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 136,67 miliar atau 100 persen.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, lanjut mantan Bupati SBT ini, Pemerintah Provinsi Maluku mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,87 miliar.
Abdulah Vanath juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku atas dukungan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku yang telah mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan yang dimiliki selama tahun anggaran 2025,” tandasnya.
Kata diam penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Dijelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan dari seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
“Laporan ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah yang telah diaudit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku,” ujarnya.
Mantan Bupati SBT menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Provinsi Maluku kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Tekankan Evaluasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala membuka secara resmi rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Asis mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda penting dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting, karena setiap kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan anggaran bersumber dari APBD selama satu tahun anggaran akan dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Maluku melalui wakil-wakilnya di DPRD,” kata Asis.
Dijelaskan, agenda tersebut juga menjadi ruang bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap sejauh mana pelaksanaan APBD Provinsi Maluku telah berjalan sesuai indikator pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.
Menurut Asis, DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD, baik dari sisi kepatuhan terhadap aturan maupun kesesuaian dengan perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
“DPRD senantiasa berupaya secara objektif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Maluku pada setiap tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi yang dilakukan DPRD bukan semata-mata sebagai bentuk pengawasan, tetapi bertujuan memastikan anggaran daerah benar-benar mampu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat serta memberikan perubahan bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Maluku.
Dalam kesempatan itu, Asis juga menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disiapkan pemerintah daerah selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.(S-26)