SIWALIMA.id > Berita
Serahkan LPJ, Pemprov Catat Pendapatan 2,75 Triliun
Headline , Pemerintahan | Jumat, 26 Juni 2026 pukul 15:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan La­poran dokumen Ran­cangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung­jawaban (LPJ) Pelak­sanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Angga­ran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Ma­luku, Kamis (25/6).

Wakil Gubernur Ma­luku, Abdulah Vanath menyampaikan pidato pengantarnya menye­butkan, pendapatan daerah yang diang­garkan sebesar Rp3 triliun terealisasi se­be­sar Rp2,75 triliun atau 90,12 persen.

Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,18 miliar, penda­patan transfer sebesar Rp2,08 tri­liun, serta lain-lain pendapatan dae­rah yang sah sebesar Rp 325 juta.

Sementara belanja daerah dari anggaran Rp2,87 triliun terealisasi sebesar Rp2,56 triliun atau 89,26 persen, yang terdiri dari belanja operasi Rp2,15 triliun, belanja modal Rp184,04 miliar, belanja tidak terduga Rp3,74 miliar, dan belanja transfer Rp227 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, lanjutnya, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp4,66 miliar dari target Rp5,46 miliar. Sedangkan pe­ngeluaran pembiayaan menca­pai Rp 136,67 miliar atau 100 persen.

Dari keseluruhan realisasi ter­sebut, lanjut mantan Bupati SBT ini, Pemerintah Provinsi Maluku men­catat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,87 miliar.

Abdulah Vanath juga menyam­paikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku atas dukungan serta pengawasan ter­hadap penyelenggaraan pemerin­tahan daerah.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Ma­luku yang telah mengawal proses pe­nyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan yang dimiliki selama tahun anggaran 2025,” tandasnya.

Kata diam penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD me­rupakan kewajiban pemerintah dae­rah, sebagaimana diatur da­lam peraturan perundang-unda­ngan, sebagai bentuk pertang­gungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah kepada masya­rakat melalui DPRD.

Dijelaskan, laporan pertang­gung­jawaban tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, nera­ca, laporan arus kas, laporan ope­rasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan peruba­han ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan dari seluruh or­ganisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“Laporan ini merupakan perwu­judan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah yang telah diaudit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku,” ujarnya. 

Mantan Bupati SBT menyampai­kan rasa syukur karena Pemerin­tah Provinsi Maluku kembali mem­pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. 

Tekankan Evaluasi

Sementara itu, Wakil Ketua DP­RD Provinsi Maluku, Asis Sangkala membuka secara resmi rapat paripurna penyampaian ranca­ngan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggung­ja­waban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Asis me­ngatakan, penyampaian pertang­gungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda penting dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan trans­paran dan akuntabel. 

“Penyampaian per­tanggungja­waban pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting, karena setiap kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam program dan ke­giatan pembangunan yang dilak­sanakan dengan anggaran ber­sum­ber dari APBD selama satu tahun anggaran akan diperta­nggungjawabkan kepada seluruh rakyat Maluku melalui wakil-wakilnya di DPRD,” kata Asis.

Dijelaskan, agenda tersebut juga menjadi ruang bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terha­dap sejauh mana pelaksanaan APBD Provinsi Maluku telah ber­jalan sesuai indikator pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.

Menurut Asis, DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD, baik dari sisi kepatuhan terhadap aturan mau­pun kesesuaian dengan peren­canaan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

“DPRD senantiasa berupaya se­cara objektif melakukan penga­wa­san dan evaluasi terhadap pe­lak­sanaan APBD Provinsi Maluku pada setiap tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi yang dila­kukan DPRD bukan semata-mata sebagai bentuk pengawasan, tetapi bertujuan memastikan ang­garan daerah benar-benar mampu menyelesaikan berbagai persoa­lan masyarakat serta memberikan perubahan bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Maluku.

Dalam kesempatan itu, Asis juga menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksa­naan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disiapkan pemerintah daerah selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk menda­pat­kan persetujuan sesuai mekanis­me yang berlaku.(S-26)

BERITA TERKAIT