AMBON, Siwalima.id - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon belum bisa bernafas lega, setelah dijatuhi hukuman ringan pada tingkat Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 2 tahun penjara, justru Pengadilan Tinggi Maluku memberatkan hukumnya.
Politikus Partai Nasdem ini divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun 2020-2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Siwalima dari website Pengadilan Negeri Ambon, tertanggal 24 Juni 2026, PT Tinggi Ambon telah mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 7/PID.SUS-TPK/2026/PT.AMB.
Dalam amar putusan PT Ambon yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibobo bersama dua hakim anggota Suharyono Kartawijaya dan Getty Rumwtha, yang menyidangkan perkara tingkat banding tersebut sepakat menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun kepada Petrus Fatlolon.
Selain itu, Fatlolon juga divinis membayar denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan terpidana Petrus Fatlolon tidak membayar denda tersebut, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi denda. Namun jika harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan 10 hari.
Selain Petrus Fatlolon, PT Ambon juga memperberat putusan dua terpidana lain yakni Direktur PT Tanimbar Energi, Johana JJ Lololuan dan Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.
Putusan hakim PT Ambon jauh lebih berat dari putusan hakim pada Pengadilan Tipikor Ambon, Johana Lolouan dihukum 3,6 tahun dan Karel Lusnarnera 3,4 tahun penjara. Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima terkait putusan PT Ambon membenarkan hal itu.
“Iya saya sudah tahu informasi itu dari Website Pengadilan. Ini sudah sesuai dengan upaya banding yang diajukan oleh JPU,” ujarnya.(S-29)