AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi marak terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, dan diduga ikut menjeret para pejabat di lingkup kabupaten berjulukan Pamahanunusa itu.
Tak tanggung-tanggung anggaran korupsi mencapai ratusan miliar, parahnya lagi, penanganan kasusnya tak jelas alias lambat. Puluhan hingga ratusan saksi telah diperiksa namun sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sebut saja kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp9,7 miliar
Tercatat sudah ratusan saksi diperiksa baik dari kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng, ratusan penerima bansos yang tersebar pada sejumlah kecamatan, puluhan anggota DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda), Rakib Sahubawa.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng.
Kasus korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Malteng setahun lebih ini telah ada di tingkat penyidikan, dan prosesnya sudah di tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kendati ratusan penerima bansos dan puluhan pejabat dan anggota DPRD Malteng telah diperiksa, namun sayangnya belum ada penetapan tersangka.
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B. Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Dana Hibah 75 Miliar
Selanjutnya dugaan korupsi dana hibah daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp75 miliar yang ditangani Polda Maluku.
Dalam kasus ini Polda Maluku terus mendalami dugaan pengelapan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 75 miliar, dengan mempelajari data dan dokumen yang diminta dari Inspektorat.
Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, bahkan sejumlah pihak telah diklarifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi tiga kategori temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, serta penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut.
Nilai terbesar terdapat pada penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah sebesar Rp68,5 miliar disalurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dana Gempa 167 M
Selain itu, kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat fantastik, yaitu bantuan dana siap pakai perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp167 miliar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Tercatat sudah 12 pejabat baik sudah purnabakti maupun masih aktif di lingkup BPBD Kabupaten Malteng
Untuk membongkar dugaan korupsi tersebut, Kejati Maluku, Senin (22/6) dan Selasa (23/6) memeriksa sedikirnya 12 pejabat maupun mantan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Para pejabat yang diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku diantaranya, Plt Kepala BPBD Malteng Tahun 2019 Bob Rachmat alias RB, mantan Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Abdul Latief Key alias ALK, Kepala BPBD Malteng Novi Anakotta alias NA, US-Tim Verifikasi Administrasi dan Teknis dan TLS- selaku PPTK.
Selanjutnya, EL-Mantan Bendahara BPBD Maluku Tengah, ZA-Tim Verifikasi Teknis, AT-Tim Riviuw Inspektorat Maluku Tengah, YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah, MS-Tim Validasi dan assesment, NET-Tim Validasi dan assesment dan AAM-Tim Validasi dan assessment.
Dana BTT Kariu
Terakhir kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pemulihan masyarakat Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku senilai Rp10 miliar.
Kasus ini diusut Kejaksaan Negeri Ambon, kuat dugaan penyaluran dana ini tidak jelas dan bermasalah.
Bantuan yang bersumber dari Kementerian PU tahun 2023 melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan atas dasar pengajuan proposal dari Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.
Didalam proposal tercatat ada 259 unit rumah yang masuk dalam kategori rumah terbakar dan rusak berat. Kemudian ada juga 91 unit rumah rusak ringan, namun dalam realisasinya, diduga rumah yang dibangun tidak sampai 50 unit oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga kuat dugaan ada penyimpangan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Ambon belum transparan mengungkapkan kasus ini ke publik.
Desak Tetap Tersangka
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram), Fahry Asyathry meminta, seluruh aparat penegak hukum yang menangani berbagai kasus itu bekerja secara serius, cepat dan profesional.
“Kami tentu sangat menyayangkan banyaknya kasus dugaan korupsi yang kini melilit Negeri Pamahanunusa. Namun kami meminta seluruh aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, dapat bekerja cepat dan profesional sehingga seluruh kasus yang sedang ditangani benar-benar dapat dituntaskan,” ungkap Fahry kepada Siwalima di Masohi, Rabu (24/6).
Menurutnya, siapapun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “Seluruh pihak yang terlibat tidak boleh lolos dari proses hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Fahry menegaskan, Pukat-Seram mendukung penuh proses hukum yang sementara berjalan dan akan terus mengawal perkembangan penanganan setiap kasus tersebut.
“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Korupsi adalah kejahatan yang menyengsarakan rakyat. Karena itu kami mendesak agar pengungkapan kasus dan penetapan tersangka segera dilakukan, terutama dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah,” ujarnya.
Ia mengakui penanganan perkara korupsi membutuhkan proses dan kehati-hatian. Namun, menurutnya, waktu yang telah berjalan cukup panjang sehingga publik menaruh harapan besar kepada penyidik untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Publik terus menunggu perkembangan kasus ini. Kami memahami proses penyidikan tidak mudah, tetapi waktu yang berjalan sudah cukup lama. Karena itu penyidik harus mengambil langkah cepat untuk menuntaskan perkara ini dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tandasnya.
Fahry menilai banyaknya kasus dugaan korupsi yang mencuat menunjukkan praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum, baik Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri yang menangani perkara-perkara tersebut, bekerja secara profesional dan transparan.
“Siapapun yang terlibat tidak boleh dilindungi. Mereka harus dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena korupsi merupakan pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi dan hak-hak rakyat,” pungkasnya.
Bergerak Cepat
Terpisah, praktisi hukum Jack Wenno menilai, Malteng saat ini seperti dikepung berbagai dugaan kasus korupsi, tetapi masyarakat masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
“Malteng sekarang dikepung kasus korupsi. Ada dana hibah, bansos dan dana gempa dengan nilai yang besar maupun BTT. Tetapi sampai sekarang belum ada satu kasus pun yang tuntas dengan penetapan tersangka,” ujar Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/6).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana bansos Malteng yang telah memeriksa banyak saksi, jaksa seharusnya segera mengambil langkah hukum apabila alat bukti telah terpenuhi. “Kasus bansos yang sudah ratusan saksi diperiksa saja belum ada tersangka. Ini menjadi pertanyaan publik. Kalau memang sudah cukup bukti, segera tetapkan tersangka,” tegasnya
Wenno mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat menyebabkan kerugian negara.
Senada dengan itu, praktisi hukum Henry Lusikooy meminta jaksa dan polisi tidak membiarkan perkara-perkara besar tersebut berjalan tanpa kepastian.
Menurut Lusikooy, dana hibah, bansos, maupun dana penanganan bencana serta kasus BTT Kariu, merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap penggunaan anggaran negara harus transparan dan akuntabel. Kalau kemudian ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Lusikooy.
Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun proses hukum juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“kita bderharap jaksa dan polisi harus bekerja profesional. Jangan sampai masyarakat melihat ada banyak perkara besar, tetapi tidak ada kejelasan sampai kapan prosesnya,” katanya.
Lusikooy juga menegaskan, pengelolaan dana publik seperti hibah, bansos, dan dana bencana memiliki aturan yang mengikat, baik terkait perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Uang negara harus dilindungi. Ketika ada dugaan penyimpangan, maka hukum harus hadir untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, publik masih menunggu langkah lanjutan dari APH terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi di Malteng tersebut. (S-16/S-26)