SIWALIMA.id > Berita
Korupsi Kepung Malteng, Penanganan tak Jelas Belum Ada Tersangka
Headline , Hukum | Kamis, 25 Juni 2026 pukul 15:23 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi marak terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, dan diduga ikut menjeret para pejabat di lingkup kabupaten berjulukan Pamahanunusa itu.

Tak tanggung-tanggung anggaran korupsi mencapai ratusan miliar, parahnya lagi, penanganan kasus­nya tak jelas alias lambat. Puluhan hingga ratusan sak­si telah diperiksa namun sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka.

Sebut saja kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Ko­perasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp9,7 miliar

Tercatat sudah ratusan saksi dipe­riksa baik dari kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Peme­rintah Kabupaten Malteng, ratusan penerima bansos yang tersebar pada sejumlah kecamatan, puluhan anggota DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda), Rakib Sahubawa. 

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengemba­ngan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng.

Kasus korupsi yang sudah dita­nga­ni Kejaksaan Negeri Malteng setahun lebih ini telah ada di tingkat penyidi­kan, dan prosesnya sudah di tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kendati ratusan penerima bansos dan puluhan pejabat dan anggota DPRD Malteng telah diperiksa, namun sayangnya belum ada pene­tapan tersangka.

Pengeledahan dilakukan berda­sar­kan Surat Perintah Penggele­da­han Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Peng­geledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B. Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026. 

Dana Hibah 75 Miliar

Selanjutnya dugaan korupsi dana hibah daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp75 miliar yang ditangani Polda Maluku.

Dalam kasus ini Polda Maluku terus mendalami dugaan pengelapan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 75 miliar, dengan mempelajari data dan dokumen yang diminta dari Inspektorat.

Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, bahkan sejum­lah pihak telah diklarifikasi.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan­nya, BPK mengidentifikasi tiga ka­tegori temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hu­kum, serta penerima hibah yang me­nerima bantuan secara berturut-turut.

Nilai terbesar terdapat pada pene­rima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah se­besar Rp68,5 miliar disalurkan ke­pada 121 penerima yang belum me­nyampaikan laporan pertanggung­jawaban.

Penyaluran dana tersebut dilaku­kan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Ke­sejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dana Gempa 167 M

Selain itu, kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat fantastik, yaitu bantuan dana siap pakai perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp167 miliar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tengah

Tercatat sudah 12 pejabat baik sudah purnabakti maupun masih aktif di lingkup BPBD Kabupaten Malteng 

Untuk membongkar dugaan ko­rupsi tersebut, Kejati Maluku, Senin (22/6) dan Selasa (23/6) memeriksa sedikirnya 12 pejabat maupun man­tan pejabat pada Badan Penang­gulangan Bencana Daerah (BPBD).

Para pejabat yang diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku dian­taranya, Plt Kepala BPBD Malteng Tahun 2019 Bob Rachmat alias RB, mantan Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Abdul Latief Key alias ALK, Kepala BPBD Malteng Novi Anakotta alias NA, US-Tim Veri­fikasi Administrasi dan Teknis dan TLS- selaku PPTK.

Selanjutnya, EL-Mantan Benda­hara BPBD Maluku Tengah, ZA-Tim Verifikasi Teknis, AT-Tim Riviuw Inspektorat Maluku Tengah, YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah, MS-Tim Validasi dan assesment, NET-Tim Validasi dan assesment dan AAM-Tim Vali­dasi dan assessment.

Dana BTT Kariu

Terakhir kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pemulihan masyarakat Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku senilai Rp10 miliar.

Kasus ini diusut Kejaksaan Ne­geri Ambon, kuat dugaan penyalu­ran dana ini tidak jelas dan berma­salah.

Bantuan yang bersumber dari Kementerian PU tahun 2023 melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan atas dasar pengajuan proposal dari Dinas PUPR Kabu­paten Maluku Tengah.

Didalam proposal tercatat ada 259 unit rumah yang masuk dalam kate­gori rumah terbakar dan rusak berat. Kemudian ada juga 91 unit rumah rusak ringan, namun dalam reali­sasinya, diduga rumah yang diba­ngun tidak sampai 50 unit oleh pe­merintah daerah setempat. Sehingga kuat dugaan ada penyimpangan.

Kasus ini masih dalam penyeli­dikan, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Ambon belum transparan mengungkapkan kasus ini ke publik.

Desak Tetap Tersangka 

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat-Seram), Fahry Asyat­hry meminta, seluruh aparat pene­gak hukum yang menangani berba­gai kasus itu bekerja secara serius, cepat dan profesional.

“Kami tentu sangat menyayang­kan banyaknya kasus dugaan ko­rupsi yang kini melilit Negeri Pama­hanunusa. Namun kami meminta seluruh aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, dapat bekerja cepat dan profesional sehingga selu­ruh kasus yang sedang ditangani benar-benar dapat dituntaskan,” ungkap Fahry kepada Siwalima di Masohi, Rabu (24/6).

Menurutnya, siapapun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “Seluruh pihak yang terlibat tidak boleh lolos dari proses hukum. Mereka harus mempertanggungja­wab­kan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Fahry menegaskan, Pukat-Seram mendukung penuh proses hukum yang sementara berjalan dan akan terus mengawal perkembangan penanganan setiap kasus tersebut.

“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Korupsi adalah kejahatan yang menyengsarakan rakyat. Karena itu kami mendesak agar pengungkapan kasus dan penetapan tersangka segera dilakukan, terutama dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah,” ujarnya.

Ia mengakui penanganan perkara korupsi membutuhkan proses dan kehati-hatian. Namun, menurutnya, waktu yang telah berjalan cukup panjang sehingga publik menaruh harapan besar kepada penyidik untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Publik terus menunggu perkem­bangan kasus ini. Kami memahami proses penyidikan tidak mudah, tetapi waktu yang berjalan sudah cukup lama. Karena itu penyidik harus mengambil langkah cepat untuk menuntaskan perkara ini dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tandasnya.

Fahry menilai banyaknya kasus dugaan korupsi yang mencuat menunjukkan praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum, baik Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri yang menangani perkara-perkara terse­but, bekerja secara profesional dan transparan.

“Siapapun yang terlibat tidak bo­leh dilindungi. Mereka harus dipas­ti­kan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena korupsi merupakan pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi dan hak-hak rakyat,” pungkasnya. 

Bergerak Cepat

Terpisah, praktisi hukum Jack Wenno menilai, Malteng saat ini seperti dikepung berbagai dugaan kasus korupsi, tetapi masyarakat masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

“Malteng sekarang dikepung kasus korupsi. Ada dana hibah, bansos dan dana gempa dengan nilai yang besar maupun BTT. Tetapi sampai sekarang belum ada satu kasus pun yang tuntas dengan penetapan tersangka,” ujar Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/6). 

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana bansos Malteng yang telah memeriksa banyak saksi, jaksa seharusnya segera mengambil lang­kah hukum apabila alat bukti telah terpenuhi. “Kasus bansos yang sudah ratusan saksi diperiksa saja belum ada tersangka. Ini menjadi pertanyaan publik. Kalau memang sudah cukup bukti, segera tetapkan tersangka,” tegasnya

Wenno mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi harus me­nga­cu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gai­mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum memper­kaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. 

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur mengenai penyalahgu­naan kewenangan karena jabatan yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Senada dengan itu, praktisi hukum Henry Lusikooy meminta jaksa dan polisi tidak membiarkan perkara-perkara besar tersebut berjalan tanpa kepastian.

Menurut Lusikooy, dana hibah, bansos, maupun dana penanganan ben­cana serta kasus BTT Kariu, me­rupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungja­wabkan.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus transparan dan akun­tabel. Kalau kemudian ditemu­kan adanya penyimpangan, penyalah­gu­naan kewenangan, atau perbu­atan melawan hukum yang menim­bulkan kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Lusikooy.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun proses hukum juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“kita bderharap jaksa dan polisi harus bekerja profesional. Jangan sampai masyarakat melihat ada banyak perkara besar, tetapi tidak ada kejelasan sampai kapan prosesnya,” katanya.

Lusikooy juga menegaskan, penge­lolaan dana publik seperti hibah, bansos, dan dana bencana memiliki aturan yang mengikat, baik terkait perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Uang negara harus dilindungi. Ketika ada dugaan penyimpangan, maka hukum harus hadir untuk memastikan siapa yang bertang­gung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, publik masih menunggu langkah lanjutan dari APH terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi di Malteng tersebut. (S-16/S-26)

BERITA TERKAIT