SIWALIMA.id > Berita
Praktisi Pertanyakan Kinerja Kapolda di Kasus Hunuth
Hukum | Rabu, 3 Juni 2026 pukul 13:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kinerja Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto patut dipertanayakn, khususnya dalam penanganan kasus pembakaran rumah warga Negeri Hunuth yang terjadi pada 19 Agustus 2025 kemarin.

Hal ini dipertanyakan Praktisi Hukum, Rony Samloy, lantaran penanganan kasus pembakaran rumah warga di Negeri Hunuth tersebut, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. 

Bahkan empat tersangka pelaku pembakaran rumah warga Hunuth yang kini telah masuk dalam DPOpun masih berkeliaran bebas.

Menurut Samloy, kepolisian memiliki tanggung jawab sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, penegak hukum, sekaligus pemberantas kejahatan. Karena itu, ia menilai aparat harus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.

"Polisi harus tetap konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung masyarakat, terutama bagi warga yang menjadi korban tindak pidana maupun ketidakadilan,” tandas Samloy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (2/6).

Ia juga menyoroti sejumlah kasus konflik sosial dan pembakaran rumah, yang menurutnya belum sepenuhnya terungkap. Aparat penegak hukum dinilai perlu meningkatkan upaya penegakan hukum, agar para pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Samloy juga mempertanyakan, belum ditangkapnya empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembakaran rumah di Hunuth tersebut. Padahal, keempat tersangka ini diketahui berada di wilayah Negeri Hitu. Namun hingga kini, mereka belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

“Kami patut pertanyakan, mengapa para DPO tersebut belum juga ditangkap. Jika memang keberadaannya telah diketahui, seharusnya ada langkah-langkah hukum yang tegas untuk mengamankan mereka,” tandas Samloy.

Samloy menegaskan, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para korban.

Lambannya penanganan kasus tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian di Polda Maluku.

Tak Bernyali 

Sebelumnya diberitakan, Polda Maluku diduga tak miliki keberanian sebagai institusi penegak hukum untuk menangkap empat ter¬sangka kasus pembakaran rumah warga Hunuth, yang hingga kini masih berstatus buron.

Padahal pihak kepolisian sendiri telah mengetahui keberadaan keempat tersangka tersebut di Negeri Hitu, namun belum melakukan aksi apapun, dengan alasan mempertimbangkan risiko keamanan personel di lapangan. 

Sumber Siwalima di Mapolda Maluku yang enggan namanya dipublikasikan membenarkan, kalau keempat tersangka yang masuk dalam DPO itu, keberadaan mereka telah diketahui berada di dalam Negeri Hitu. 

Namun, hingga kini, belum terlihat pergerakan signifikan dari aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keempat DPO ini. 

“Empat orang masih DPO. Belum ada pergerakan, informasinya mereka masih berada di wilayah Hitu,” beber sumber ini kepada Siwalima di Mapolda Maluku, Rabu (14/1).

Sumber tersebut juga menyebutkan, kalau salah satu hambatan uta¬ma penangkapan para tersangka ini adalah faktor keamanan. Aparat dinilai menghadapi resiko, jika harus melakukan penangkapan langsung di wilayah tersebut.

“Kalau ke sana, resikonya pasti ada. Itu yang masih dipertimbangkan pimpinan,” bebernya.(S-25)

BERITA TERKAIT