SIWALIMA.id > Berita
Polda Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi SMAN 29 SBB
Hukum | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:02 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 SBB Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Meski demikian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, tidak menyebutkan detail berapa jumlah saksi.

Ia hanya mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

"Sudah tahap penyidikan. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Piter, saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Namun diketahui, hampir sekitar 20 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Sebelumnya telah diperiksa 5 saksi ditambah 14 surat undangan klarifikasi yang telah disebarkan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran sekolah, dua pekan lalu. 

Sebelumnya, Ditreskrimsus juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengelolaan anggaran proyek pembangunan sekolah yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut.

 Menurut Piter, seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana proyek akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.

"Semua pihak yang mengetahui terkait peristiwa itu pastinya akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolahnya sendiri," ujar Piter.

Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dan dikelola oleh pihak sekolah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi mengenai dugaan pemindahan dana proyek revitalisasi sekolah ke rekening pribadi kepala sekolah. Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan yang berkembang dalam proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.

Sumber yang mengetahui jalannya pemeriksaan menyebutkan, pada pencairan tahap pertama dengan nilai sekitar Rp 4,6 miliar, dana proyek diduga dipindahkan ke rekening pribadi kepala sekolah.

Sementara pada pencairan tahap kedua senilai Rp 2,1 miliar, sebagian dana kembali diduga dipindahkan ke rekening pribadi dan sebagian lainnya ditarik secara tunai.

Meski demikian, Polda Maluku belum menyampaikan hasil resmi terkait dugaan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.(S-25)

BERITA TERKAIT