SIWALIMA.id > Berita
Polisi Serahkan Hj Hartini ke Jaksa
Hukum | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan tersangka Hj Hartini beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, proses tahap dua telah dilaksanakan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

“Perkara Hartini sudah P21, hari ini sudah tahap dua diserahkan ke JPU,” kata Piter saat dikonfirmasi, via pesan whatsapp, Kamis (18/6).

Dengan pelaksanaan tahap dua tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Diketahui, Hj. Hartini ditahan sejak 20 April 2026 setelah di­te­tapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalah­gunaan bahan kimia jenis sianida.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025.

Dalam perkara ini, Hj. Hartini dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(S-25)

BERITA TERKAIT