SIWALIMA.id > Berita
Ahli Waris Desak PT Ambon Batalkan Eksekusi Paksa
Headline , Hukum | Kamis, 18 Juni 2026 pukul 15:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Marthin Stevanus Muskita selaku ahli wa­ris Simon Latuma­lea, secara resmi me­ngajukan permohonan perlindungan hukum, sekaligus pengaduan dugaan maladmi­ni­strasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Selasa (16/6).

Permohonan terse­but diajukan sebagai respons terhadap ren­cana eksekusi pak­sa dan pe­ngosongan la­han oleh Pengadilan Negeri Ambon yang dijadwalkan berlang­sung pada, Senin (22/6/2026) nanti.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Kelurahan Batu Meja dan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pihak ahli waris yang berstatus se­bagai Termohon Eksekusi dalam Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb menilai, rencana eksekusi ter­sebut cacat prosedur, dipaksa­kan, serta mengabaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai krusial.

Menurut Marthin, aparatur PN Ambon diduga melakukan malad­ministrasi dan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam proses menuju pelaksanaan eksekusi, bahkan ia menilai, proses tersebut terkesan dilakukan secara diam-diam dan tergesa-gesa.

“Pihak ahli waris tidak pernah menerima salinan penetapan eksekusi. Selain itu, berita acara pencocokan objek atau konsta­tering dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan maupun memin­ta tanda tangan dari pihak kami,” tandas Marthin, kepada Siwalima di Ambon, Rabu (17/6).

Tiga Alasan Penangguhan Eksekusi

Marthin juga mengemukakan sedikitnya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar bagi Penga­dilan Tinggi Ambon untuk segera menangguhkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Alasan pertama yakni, berkaitan dengan status salah satu pemo­hon eksekusi Meyzen Sahurilla, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang sedang disidang­kan di PN Ambon dengan Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Amb.

Menurut Marthin, dokumen yang diduga palsu tersebut merupakan alat bukti utama yang digunakan pihak Meyzen Sahurilla dan rekan-rekannya dalam memenangkan gugatan perdata. Merujuk pada Pe­raturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 yang menga­tur, bahwa apabila keabsahan alas hak masih diuji dalam perkara pidana, maka pelaksanaan ekse­kusi perdata seharusnya ditang­guhkan karena termasuk sengketa prasudisial.

Alasan kedua adalah, dugaan adanya pelanggaran prosedur formil dalam pelaksanaan ekse­kusi. Pihak ahli waris menyebut surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi baru diterbitkan pada 15 Juni 2026, sementara jadwal eksekusi ditetapkan pada 22 Juni 2026. 

“Rentang waktu yang sangat singkat tersebut diperparah oleh fakta, bahwa surat pemberitahuan itu belum diterima secara resmi oleh pihak ahli waris,” jelas Marthin.

Adapun alasan ketiga, objek sengketa dinilai berstatus non-executable atau tidak dapat diek­sekusi, karena terdapat Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas lahan yang sama.

Putusan tersebut, menetapkan kepemilikan sah leluhur pihak ahli waris. Keberadaan dua putusan pengadilan yang saling bertenta­ngan terhadap objek yang sama, dinilai menjadi alasan kuat bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

Untuk itu, Marthin mengingatkan, bahwa apabila eksekusi tetap dipaksakan, maka PN Ambon berisiko memfasilitasi terjadinya perampasan hak atas tanah.

“Terlebih, dokumen alas hak yang menjadi dasar gugatan masih sedang diuji dalam proses pera­dilan pidana,” cetus Marthin.

Melalui permohonan yang telah diajukan kata Marthin, pihak ahli waris minta Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku voorpost atau kawalan depan Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan stay of execution atau perintah penang­guhan eksekusi.

Selain itu, pihaknya juga men­desak Badan Pengawasan Mahka­mah Agung untuk segera melaku­kan pemeriksaan terhadap panite­ra dan juru sita PN Ambon yang bertugas dalam perkara tersebut.

“Langkah tersebut penting dilakukan, guna menjaga marwah institusi peradilan agar tetap bersih, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Marthin.(S-25)

BERITA TERKAIT