AMBON, Siwalima.id - Marthin Stevanus Muskita selaku ahli waris Simon Latumalea, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum, sekaligus pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Selasa (16/6).
Permohonan tersebut diajukan sebagai respons terhadap rencana eksekusi paksa dan pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Ambon yang dijadwalkan berlangsung pada, Senin (22/6/2026) nanti.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Kelurahan Batu Meja dan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pihak ahli waris yang berstatus sebagai Termohon Eksekusi dalam Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb menilai, rencana eksekusi tersebut cacat prosedur, dipaksakan, serta mengabaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai krusial.
Menurut Marthin, aparatur PN Ambon diduga melakukan maladministrasi dan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam proses menuju pelaksanaan eksekusi, bahkan ia menilai, proses tersebut terkesan dilakukan secara diam-diam dan tergesa-gesa.
“Pihak ahli waris tidak pernah menerima salinan penetapan eksekusi. Selain itu, berita acara pencocokan objek atau konstatering dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan maupun meminta tanda tangan dari pihak kami,” tandas Marthin, kepada Siwalima di Ambon, Rabu (17/6).
Tiga Alasan Penangguhan Eksekusi
Marthin juga mengemukakan sedikitnya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Ambon untuk segera menangguhkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Alasan pertama yakni, berkaitan dengan status salah satu pemohon eksekusi Meyzen Sahurilla, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang sedang disidangkan di PN Ambon dengan Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Amb.
Menurut Marthin, dokumen yang diduga palsu tersebut merupakan alat bukti utama yang digunakan pihak Meyzen Sahurilla dan rekan-rekannya dalam memenangkan gugatan perdata. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur, bahwa apabila keabsahan alas hak masih diuji dalam perkara pidana, maka pelaksanaan eksekusi perdata seharusnya ditangguhkan karena termasuk sengketa prasudisial.
Alasan kedua adalah, dugaan adanya pelanggaran prosedur formil dalam pelaksanaan eksekusi. Pihak ahli waris menyebut surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi baru diterbitkan pada 15 Juni 2026, sementara jadwal eksekusi ditetapkan pada 22 Juni 2026.
“Rentang waktu yang sangat singkat tersebut diperparah oleh fakta, bahwa surat pemberitahuan itu belum diterima secara resmi oleh pihak ahli waris,” jelas Marthin.
Adapun alasan ketiga, objek sengketa dinilai berstatus non-executable atau tidak dapat dieksekusi, karena terdapat Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas lahan yang sama.
Putusan tersebut, menetapkan kepemilikan sah leluhur pihak ahli waris. Keberadaan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama, dinilai menjadi alasan kuat bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Untuk itu, Marthin mengingatkan, bahwa apabila eksekusi tetap dipaksakan, maka PN Ambon berisiko memfasilitasi terjadinya perampasan hak atas tanah.
“Terlebih, dokumen alas hak yang menjadi dasar gugatan masih sedang diuji dalam proses peradilan pidana,” cetus Marthin.
Melalui permohonan yang telah diajukan kata Marthin, pihak ahli waris minta Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku voorpost atau kawalan depan Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan stay of execution atau perintah penangguhan eksekusi.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap panitera dan juru sita PN Ambon yang bertugas dalam perkara tersebut.
“Langkah tersebut penting dilakukan, guna menjaga marwah institusi peradilan agar tetap bersih, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Marthin.(S-25)