AMBON, Siwalima.id - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM menyegel Camp PT Harmoni Alam Manise (HAM) di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata.
Penyegalan ini dilakukan pada, Jumat (12/6) lalu, karena diduga perusahaan tersebut mengolah emas tanpa izin
Pantauan Siwalima di Camp PT HAM sangat sepi, tidak ada aktivitas. Camp itu hanya dijaga beberapa orang yang mengaku dari tim masyarakat adat.
Di pos jaga yang pernah ditempati personil TNI-AD juga tidak lagi ada petugas jaga.
Camp PT HAM yang terdiri dari beberapa bangunan terlihat tertutup rapat dan disegel pita kuning bertuliskan larangan beraktivitas oleh ESDM.
Sebanyak 12 WNA yang sejak beberapa waktu lalu bercokol di sana, khabarnya telah diungsikan ke suatu tempat di Kota Namlea paska tindakan penyegelan.
Selain menyegel camp tempat tinggal, Tim Ditjen Gakum Kementerian ESDM juga menyegel satu bangunan di samping camp, dan satu bangunan lagi yang letaknya tidak jauh dari sana.
Gedung yang letaknya di depan kolam rendaman itu konon dijadikan laboratorium untuk memurnikan emas yang material pasir emasnya diambil dari puncak Gunung Botak.
Dua alat berat, ekskavator dan doser yang berada di depan camp juga dipasangi pita kuning. Hanya dua eksavator yang masih terlihat berada di sana.
Padahal saat dikunjungi Siwalima lalu, alat berat yang ada di dalam kompleks camp PT HAM lebih dari dua.
Satu sumber terpercaya menyebutkan, Tim Ditjen Gakum Kementerian ESDM mendatangi markas PT HAM di Jalur B ditemani penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Mereka berada disana sejak Jumat siang dan baru kembali lagi ke Kota Namlea menjelang sore hari.
Sejumlah barang bukti termasuk bahan berbahaya beracun (B3) yang digunakan untuk mengolah emas turut disita.
Selama berada di TKP, penyidik PPNS dari Tim Ditjen Gakum Kementerian ESDM yang didampingi penyidik Reskrimsus Mabes Polri, mengambil keterangan dari empat WNA China yang diduga terlibat dalam kegiatan pemurnian emas.
Dari mulut mereka terlontar dua nama yang selama ini selalu mengarahkan para pekerja asingterdrnut, yaitu salah satu petinggi PT HAM di lapangan berinisial Helena
Masih menurut sumber ini, tim dari Jakarta itu dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat kombes. “Tim yang turun dari Jakarta sekitar 15 orang. Separuh tetap di Namlea untuk mengambil keterangan dari Ibu Helena dan kawan-kawan,” jelas Sumber ini.
Saat diperiksa di Namlea, Helena datang dengan membawa segepok dokumen yang kemudian diamankan tim penyidik.
Turut dimintai keterangan dua WNA China, salah satunya TKA perempuan berinisl CM
CM ini datang ke Buru hanya bermodal visit visa dan sponsor kedatangannya PT HAM.
CM bukanya hanya melakukan kunjungan biasa, melainkan bekerja di Kantor PT HAM.
Visit visanya juga diketahui telah berakhir tanggal 5 Juni lalu.
Namun ia tidak pernah kembali ke negaranya untuk mengurus visa yang baru lalu kembali lagi ke Indonesia.
Petinggi PT HAM di Namlea Helena yang dikonfirmasi dari siang lewat pesan WA baru saja merespon pertanyaan dengan membalas isi pesan singkat, tidak perlu pak.
Dengan nada angkuh dia berujar buat apa minta keterangan.
“Tanya saja ke imigrasi. Sudah perpanjang belum, kan beres. Maaf saya blokir kontaknya,”ujarnya.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri dan Kasie Humas Polres, Ipda Jaya Permana juga masih belum menanggapi konfirmasi Siwalima.
Selain dugaan pengolahan pemurnian emas tanpa izin, PT HAM ini juga terungkap mensponsori sejumlah WNA masuk ke Indonesia dengan bermodal visit visa.
Parahnya lagi, setelah berada di Indonesia, mereka bukannya hanya melakukan kunjungan biasa, melainkan langsung bekerja di PT HAM.
Keberadaan WNA sebagai TKA itu baru dilaporkan kedatangannya secara tertulis oleh Dirut PT HAM, Laode Ida ke Polres Buru tertanggal 18 Mei lalu.
Herannya, dari 23 nama WNA yang dilapor kedatangannya di Polres Buru, ada dua orang yang visit vida (visa kunjungan) telah mati tetapi, masih tetap berada di Indonesia, dan dipekerjakan PT HAM di tambang emas.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penyidik PNS Ditjen Gakum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Ditjen Gakkum Bongkar
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ditjen Gakkum menemukan dua alat bukti penyimpangan pertambangan di Gunung Botak.
Ditemukan alat bukti tersebut setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak di kawasan Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menjelaskan, jajarannya berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak,” tulis Jeffri dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (6/6) malam.
Jeffri menyebutkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 lalu, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas dasar tersebut, Jeffri memastikan status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan diantaranya berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas serta pembangunan mess pegawai.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum juga menemukan fakta adanya indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan di Kawasan Gunung Botak tersebut.
Dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya, Jeffri memastikan PPNS telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jeffri menambahkan proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku.
Penataan GB
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi menegaskan, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak bertujuan, memastikan sumber daya alam tersebut dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Penegasan itu disampaikan usai Komisi II DPRD Maluku menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Pulau Buru yang menggelar aksi dengan agenda menolak eksploitasi Gunung Botak dan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.
Menurut Irawadi, dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak terkait di antaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Maluku, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas delapan tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Salah satu tuntutan mahasiswa adalah meminta Gubernur Maluku mencabut izin sepuluh koperasi pertambangan yang telah memperoleh izin beroperasi di kawasan Gunung Botak.
“Kami sudah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara memberikan ruang kepada koperasi, perorangan, swasta, BUMN maupun BUMD untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irawadi.
Menurutnya, pemberian izin kepada koperasi justru bertujuan agar masyarakat Pulau Buru dapat terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut.
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan melalui koperasi juga memberikan kepastian terhadap aspek lingkungan dan perlindungan tenaga kerja yang selama ini sulit dilakukan ketika aktivitas pertambangan berlangsung secara liar.
Irawadi juga membantah tudingan bahwa pemerintah berpihak kepada kelompok oligarki dalam pengelolaan Gunung Botak.
Ia menambahkan, dari sepuluh koperasi yang telah memperoleh izin, masih terdapat sejumlah koperasi yang belum dapat beroperasi penuh karena beberapa dokumen teknis belum rampung, termasuk Persetujuan Rencana Penambangan (PRP).
Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Maluku terus melakukan pendampingan agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat segera dipenuhi.
“Dinas ESDM mendorong dan membantu mereka mempercepat penyelesaian dokumen yang masih kurang. Pemerintah tetap mengawal proses ini agar koperasi-koperasi tersebut bisa segera beroperasi secara legal dan tertib,” katanya.
Menurut Irawadi, apabila seluruh koperasi dapat beroperasi sesuai ketentuan, maka dampak ekonomi yang besar akan dirasakan masyarakat Pulau Buru. “Kalau koperasi berjalan, berarti lapangan kerja terbuka. Manfaatnya akan dinikmati masyarakat Buru dan perputaran ekonomi di Pulau Buru pasti meningkat,” tandasnya. (S-15/S-26)