SIWALIMA.id > Berita
Kementerian ESDM Segel PT HAM di Gunung Botak Olah Emas tanpa Izin
Headline , Hukum | Kamis, 18 Juni 2026 pukul 15:34 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM menyegel Camp PT Harmoni Alam Manise (HAM) di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata.

Penyegalan ini dilakukan pada, Jumat (12/6) lalu, karena diduga perusahaan tersebut mengolah emas tanpa izin

Pantauan Siwalima di Camp PT HAM sangat sepi, tidak ada aktivi­tas. Camp itu hanya dijaga beberapa orang yang mengaku dari tim mas­yarakat adat. 

Di pos jaga yang pernah ditempati personil TNI-AD juga tidak lagi ada petugas jaga. 

Camp PT HAM yang terdiri dari beberapa bangunan terlihat tertutup rapat dan disegel pita kuning ber­tuliskan larangan beraktivitas oleh ESDM. 

Sebanyak 12 WNA yang sejak beberapa waktu lalu bercokol di sana, khabarnya telah diungsikan ke suatu tempat di Kota Namlea paska tindakan penyegelan. 

Selain menyegel camp tempat tinggal, Tim Ditjen Gakum Kemen­terian ESDM juga menyegel satu bangunan di samping camp, dan satu bangunan lagi yang letaknya tidak jauh dari sana. 

Gedung yang letaknya di depan kolam rendaman itu konon dijadikan laboratorium untuk memurnikan emas yang material pasir emasnya diambil dari puncak Gunung Botak. 

Dua alat berat, ekskavator dan doser yang berada di depan camp juga dipasangi pita kuning. Hanya dua eksavator yang masih terlihat berada di sana. 

Padahal saat dikunjungi Siwa­lima lalu, alat berat yang ada di dalam kom­pleks camp PT HAM lebih dari dua. 

Satu sumber terpercaya menye­but­kan, Tim Ditjen Gakum Kemen­terian ESDM mendatangi markas PT HAM di Jalur B ditemani penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

Mereka berada disana sejak Jumat siang dan baru kembali lagi ke Kota Namlea menjelang sore hari. 

Sejumlah barang bukti termasuk bahan berbahaya beracun (B3) yang digunakan untuk mengolah emas turut disita. 

Selama berada di TKP, penyidik PPNS dari Tim Ditjen Gakum Ke­menterian ESDM yang didampingi penyidik Reskrimsus Mabes Polri, mengambil keterangan dari empat WNA China yang diduga terlibat dalam kegiatan pemurnian emas. 

Dari mulut mereka terlontar dua nama yang selama ini selalu me­ng­arahkan para pekerja asingterdrnut, yaitu salah satu petinggi PT HAM di lapangan berinisial Helena 

Masih menurut sumber ini, tim dari Jakarta itu dipimpin oleh se­orang perwira menengah berpangkat kombes. “Tim yang turun dari Jakarta sekitar 15 orang. Separuh tetap di Namlea untuk mengambil ketera­ngan dari Ibu Helena dan kawan-kawan,” jelas Sumber ini. 

Saat diperiksa di Namlea, Helena datang dengan membawa segepok dokumen yang kemudian diamankan tim penyidik. 

Turut dimintai keterangan dua WNA China, salah satunya TKA perempuan berinisl CM 

CM ini datang ke Buru hanya bermodal visit visa dan sponsor ke­datangannya PT HAM. 

CM bukanya hanya melakukan kunjungan biasa, melainkan bekerja di Kantor PT HAM. 

Visit visanya juga diketahui telah berakhir tanggal 5 Juni lalu. 

Namun ia tidak pernah kembali ke negaranya untuk mengurus visa yang baru lalu kembali lagi ke Indonesia. 

Petinggi PT HAM di Namlea Helena yang dikonfirmasi dari siang lewat pesan WA baru saja merespon pertanyaan dengan membalas isi pesan singkat, tidak perlu pak. 

Dengan nada angkuh dia berujar buat apa minta keterangan. 

“Tanya saja ke imigrasi. Sudah perpanjang belum, kan beres. Maaf saya blokir kontaknya,”ujarnya.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri dan Kasie Humas Polres, Ipda Jaya Per­mana juga masih belum menanggapi konfirmasi Siwalima

Selain dugaan pengolahan pemur­nian emas tanpa izin, PT HAM ini juga terungkap mensponsori sejum­lah WNA masuk ke Indonesia dengan bermodal visit visa. 

Parahnya lagi, setelah berada di Indonesia, mereka bukannya hanya melakukan kunjungan biasa, melain­kan langsung bekerja di PT HAM. 

Keberadaan WNA sebagai TKA itu baru dilaporkan kedatangannya secara tertulis oleh Dirut PT HAM, Laode Ida ke Polres Buru tertanggal 18 Mei lalu.

Herannya, dari 23 nama WNA yang dilapor kedatangannya di Pol­res Buru, ada dua orang yang visit vida (visa kunjungan) telah mati tetapi, masih tetap berada di Indonesia, dan dipekerjakan PT HAM di tambang emas. 

Sebagaimana diketahui, Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil membong­kar praktek pertambangan emas ile­gal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. 

Penyidik PNS Ditjen Gakum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertam­bangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Ditjen Gakkum Bongkar

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Ditjen Gakkum menemukan dua alat bukti penyimpangan pertam­bangan di Gunung Botak.

Ditemukan alat bukti tersebut setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengumpu­lan bahan keterangan dari sejumlah pihak di kawasan Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hu­kum ESDM, Jeffri Huwae menje­laskan, jajarannya berhasil mem­bongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabu­paten Buru.

“Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertam­bangan Rakyat (WPR) Gunung Botak,” tulis Jeffri dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (6/6) malam.

Jeffri menyebutkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 lalu, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ten­tang Perubahan atas Undang-Un­dang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke­empat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas dasar tersebut, Jeffri memas­tikan status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pelanggaran yang dila­kukan perusahaan diantaranya be­rupa pembukaan akses jalan tam­bang, pembangunan kolam peren­daman untuk fasilitas pengolahan emas serta pembangunan mess pegawai.

Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum juga menemukan fakta adanya indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan di Kawasan Gunung Botak tersebut.

Dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya, Jeffri memastikan PPNS telah melakukan permintaan ketera­ngan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertamba­ngan Rakyat (IPR). 

Jeffri menambahkan proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemak­muran rakyat Maluku. 

Penataan GB 

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi menegaskan, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak bertujuan, memastikan sumber daya alam tersebut dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Penegasan itu disampaikan usai Komisi II DPRD Maluku menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Pulau Buru yang menggelar aksi dengan agenda menolak eksploitasi Gunung Botak dan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.

Menurut Irawadi, dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak terkait di antaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Peman­tapan Kawasan Hutan Maluku, serta instansi terkait lainnya untuk mem­berikan penjelasan atas delapan tun­tutan yang disampaikan mahasiswa.

Salah satu tuntutan mahasiswa adalah meminta Gubernur Maluku mencabut izin sepuluh koperasi pertambangan yang telah memper­oleh izin beroperasi di kawasan Gunung Botak.

“Kami sudah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara memberikan ruang kepada koperasi, perorangan, swasta, BUMN maupun BUMD untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irawadi.

Menurutnya, pemberian izin kepada koperasi justru bertujuan agar masyarakat Pulau Buru dapat terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut.

Ia menjelaskan, sistem pengelo­laan melalui koperasi juga mem­berikan kepastian terhadap aspek lingkungan dan perlindungan tena­ga kerja yang selama ini sulit dila­kukan ketika aktivitas pertambangan berlangsung secara liar.

Irawadi juga membantah tudingan bahwa pemerintah berpihak kepada kelompok oligarki dalam penge­lolaan Gunung Botak.

Ia menambahkan, dari sepuluh koperasi yang telah memperoleh izin, masih terdapat sejumlah koperasi yang belum dapat beroperasi penuh karena beberapa dokumen teknis belum rampung, termasuk Persetu­juan Rencana Penambangan (PRP).

Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Maluku terus melakukan pendam­pingan agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat segera dipenuhi.

“Dinas ESDM mendorong dan membantu mereka mempercepat penyelesaian dokumen yang masih kurang. Pemerintah tetap mengawal proses ini agar koperasi-koperasi tersebut bisa segera beroperasi secara legal dan tertib,” katanya.

Menurut Irawadi, apabila seluruh koperasi dapat beroperasi sesuai ketentuan, maka dampak ekonomi yang besar akan dirasakan masyara­kat Pulau Buru. “Kalau koperasi berjalan, berarti lapangan kerja terbuka. Manfaatnya akan dinikmati masyarakat Buru dan perputaran ekonomi di Pulau Buru pasti mening­kat,” tandasnya. (S-15/S-26)

BERITA TERKAIT