SIWALIMA.id > Berita
Tersangka Ilegal Oil Ditangkap di Ambon
Hukum | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:05 WIT

DOBO, Siwalima.id - Satreskrim, Polres Aru berhasil menangkap tersangka kasus ilegal Oil, Wiky Theny di Kota Ambon.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Holmes Batubara bersama anggota di Ambon.

Diketahui, Wiky Theny sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Kepulauan Aru.

Namun, Wiky Theny menolak ditetapkan sebagai tersangka sehingga memilih lari ke Ambon 

Kasat Reskrim, Iptu Holmes Batubara ketika di konfirmasi Siwalima, Kamis (18/6) di ruang kerjanya membenarkan, penangkapan tersebut dan TSK langsung kita bawah kembali ke Dobo dengan menggunakan KM Labobar.

Dikatakan, tersangka ini setelah ditetapkan tersangka menolak dan meninggalkan Dobo tanpa pemberitahuan kepada penyidik, sehingga Penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Aru mengamankannya di kota Ambon atas kerja sama dengan Polsek bandara Pattimura.

"Tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (8/6) malam di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Aru dengan didampingi penasihat hukumnya," ungkapnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan WT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) serta dugaan tindak pidana terkait penguasaan, pengangkutan, dan penyimpanan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," tambahnya.

Kata dia, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengangkutan dan penyaluran BBM menggunakan KM. Mina Maritim 153 yang ditemukan di perairan sekitar Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah pada Maret 2026.

Dikatakan, Saat penetapan tersangka, penyidik telah menyampaikan dan berupaya menyerahkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka kepada yang bersangkutan Namun, tersangka menolak menerima salinan surat tersebut. 

Penyidik kemudian kembali mendatangi kediaman tersangka untuk menyerahkan salinan surat penetapan, namun kembali ditolak. 

Selanjutnya salinan surat penetapan tersangka juga telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada tersangka.

Pada tanggal 9 Juni 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama yang ditujukan kepada tersangka melalui penasihat hukumnya untuk hadir memberikan keterangan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Namun, sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung, tersangka diketahui meninggalkan Kota Dobo tanpa pemberitahuan pada 10 Juni 2026 menggunakan KM. Tatamailau menuju Kota Tual dan selanjutnya menuju kota Ambon dengan menggunakan pesawat.

Mengetahui keberadaan tersangka di Ambon, Polres Kepulauan Aru segera membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru didampingi oleh Kanit III Tipidter dan Kanit Reserse Mobile Satreskrim Polres Kepulauan Aru untuk melakukan upaya membawa tersangka guna kepentingan penyidikan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu keberangkatan Bandara Pattimura Ambon. 

"Saat diamankan, tersangka diketahui telah berada di ruang tunggu keberangkatan Pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Jakarta," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bandara Pattimura Ambon dan kemudian diserahkan kepada tim penyidik Polres Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, penyidik mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan.(S-11)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps