SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Pembacokan Warga Tulehu Terancam Hukuman Mati
Hukum | Kamis, 19 Februari 2026 pukul 13:49 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik, Satreskrim, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sementara melakukan pemberkasan kasus pembunuhan La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah oleh pelaku Hasan Basri Parry alias Basri.

Pemberkasan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi yang memberatkan pelaku Basry. Dari perampungan keterangan saksi, termasuk pemeriksaan pelaku, penyidik menyimpulkan perbuatan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana. 

“Sejumlah rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan, dan pasal Pasal 459 tentang pembunuhan berencana masuk kategori pasal yang menjerat pelaku,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Senin (18/2). 

Selain pasal pembunuhan berencana kata Ipda Jane, terdapat pasal lain yang memberatkan perbuatan pelaku. Pasal-pasal tersebut masing-masing, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

“Selain pasal pembunuhan berencana secara keseluruhan ada beberapa pasal lain yang digunakan penyidik atau yang disebut pasal berlapis, untuk ancaman sendiri, penjara seumur hidup atau bisa sampai hukuman mati,” ucap Ipda Jane. 

Sebelumnya diberitakan, Pelarian Hasan Basry Parry alias Basri terhenti setelah Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon menangkap yang bersangkutan di bilangan Jakarta Timur pada Minggu (1/2) . 

Basri merupakan tersangka pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Juli 2025 lalu. 

"Jadi setelah melakukan aksinya tersebut, tersangka ini melarikan diri ke Jakarta Timur, namun dari hasil penyelidikan penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta, sehingga Kanit Buser Polrests Ambon Iptu Aditya Rahmanda dan tim berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur Iptu Bayu Indra Praga untuk melakukan penangkapan,"ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon Rabu (4/2). 

Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya di Jakarta timur tanpa perlawanan. Usai ditangkap tersangka di terbangkan ke Kota Ambon dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Ambon.(S-10)

BERITA TERKAIT