AMBON, Siwalimanews – Posisi Dekan Fakultas HuÂkum Unpatti Hendrik Salmon terancam, pasca putusan MahÂÂkamah Agung (MA) meÂnolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Prof Fredy Leiwakabessy dan Hendrik.
MA menyatakan, keputuÂsan pengangkatan dekan FaÂkultas Hukum Unpatti, HenÂdrik Salmon cacat hukum seÂcara prosedural dan subÂstansial serta berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari data yang diterima Siwalima, putusan kasasi MA tertanggal 9 Oktober 2025 itu diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, dengan dua hakim anggota, Hj. Lulik Tri CahyaÂningrum dan Dr. H. Yosran.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak permohonan kasasi pemohon dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.
Sengketa ini bermula dari gugatan Elsa Rina Maya Toule terhadap Rektor UnpatÂti selaku tergugat dan Dr. Hendrik Salmon selaku terguÂgat II intervensi, yang diajuÂkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada tahun 2024.
Objek gugatan adalah Keputusan Rektor Unpatti Nomor 699/UN13/SK/2024 tertanggal 18 April 2024, tentang Pengangkatan Hendrik Salmon sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas PattiÂmura Periode 2024â2028.
Dalam putusan PTUN Ambon Nomor 23/G/2024/PTUN.Abn tertaÂngÂgal 26 November 2024, majelis hakim memutus menerima gugatan penggugat seluruhnya. Hakim meÂnyatakan bahwa pengangkatan Hendrik Salmon cacat hukum, baik secara prosedural maupun materiil.
Hakim menilai, penggugat Elsa Toule telah memenuhi seluruh persyaratan hukum sebagai calon dekan berdasarkan PermenrisÂtekdikti Nomor 52 Tahun 2017 dan Peraturan Senat Unpatti Nomor 01 Tahun 2020.
Sebaliknya, Hendrik Salmon tidak memenuhi syarat wajib hukum, kaÂrena berdasarkan putusan PengaÂdilan Negeri Ambon Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN.AMB., ia pernah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penghinaan melalui media sosial dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Senat Unpatti Nomor 01 Tahun 2020 serta Pasal 40 ayat (2) huruf m Permenristekdikti Nomor 52 Tahun 2017, seseorang yang pernah dipidana dengan putusan pengaÂdilan berkekuatan hukum tetap tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan dekan.
Atas dasar itu, majelis hakim PTUN Ambon menyatakan batal kepuÂtusan Rektor tentang pengangÂkatan Hendrik Salmon, memerinÂtahkan pencabutannya, serta memeÂrintahkan dilakukan pemilihan ulang dengan peserta Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette dan Dr. Elsa R.M. Toule.
Tidak terima dengan putusan PTUN Ambon, pihak Rektor Unpatti dan Hendrik Salmon mengajukan banding ke PT TUN Manado dengan nomor perkara 2/B/2025/PTTUN. MDO. Namun, pada 5 Februari 2025, majelis hakim tingkat banding menguatkan seluruh putusan PTUN Ambon.
Langkah hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun kembali ditolak. MA meneÂgaskan bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan putusan sebelumnya, sehingga putusan PTUN Ambon dan PT TUN Manado berkekuatan hukum tetap.
Belum Terima
Rektor Unpatti, Prof Fredy LeiÂwakabessy yang dikonfirmasi SiwaÂlima, Senin (13/10) melalui telepon selulernya, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait sikap rektorat terhadap putusan tersebut.
âSaya belum dapat salinan putuÂsan. Kalau sudah baru beta bisa kasih keterangan,â ujar Rektor.
Rektor menambahkan, pihak rektorat akan mempelajari isi lengkap putusan MA sebelum mengambil langkah administratif dan hukum lebih lanjut. âNanti kita baca putuÂsannya dulu,âkatanya
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon yang dikonfirmasi Siwalima mengaku belum menerima putusan.
âSaya tidak tahu kalau sudah ada putusan, karena salinannya belum saya terima karena saya tergugat Intervensi,â ujar Hendrik kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Senin (13/10).(S-25)