SIWALIMA.id > Berita
Kasasi Ditolak, Posisi Dekan FH Unpatti Terancam
Hukum | Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 22:54 WIT

AMBON, Siwalimanews – Posisi Dekan Fakultas Hu­kum Unpatti Hendrik Salmon terancam, pasca putusan Mah­­kamah Agung (MA) me­nolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Prof Fredy Leiwakabessy dan Hendrik.

MA menyatakan, keputu­san pengangkatan dekan Fa­kultas Hukum Unpatti, Hen­drik Salmon cacat hukum se­cara prosedural dan sub­stansial serta berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari data yang diterima Siwalima, putusan kasasi MA tertanggal 9 Oktober 2025 itu diputus oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, dengan dua hakim anggota, Hj. Lulik Tri Cahya­ningrum dan Dr. H. Yosran.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak permohonan kasasi pemohon dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Sengketa ini bermula dari gugatan Elsa Rina Maya Toule terhadap Rektor Unpat­ti selaku tergugat dan Dr. Hendrik Salmon selaku tergu­gat II intervensi, yang diaju­kan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada tahun 2024.

Objek gugatan adalah Keputusan Rektor Unpatti Nomor 699/UN13/SK/2024 tertanggal 18 April 2024, tentang Pengangkatan Hendrik Salmon sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Patti­mura Periode 2024–2028.

Dalam putusan PTUN Ambon Nomor 23/G/2024/PTUN.Abn terta­ng­gal 26 November 2024, majelis hakim memutus menerima gugatan penggugat seluruhnya. Hakim me­nyatakan bahwa pengangkatan Hendrik Salmon cacat hukum, baik secara prosedural maupun materiil.

Hakim menilai, penggugat Elsa Toule telah memenuhi seluruh persyaratan hukum sebagai calon dekan berdasarkan Permenris­tekdikti Nomor 52 Tahun 2017 dan Peraturan Senat Unpatti Nomor 01 Tahun 2020.

Sebaliknya, Hendrik Salmon tidak memenuhi syarat wajib hukum, ka­rena berdasarkan putusan Penga­dilan Negeri Ambon Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN.AMB., ia pernah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penghinaan melalui media sosial dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Senat Unpatti Nomor 01 Tahun 2020 serta Pasal 40 ayat (2) huruf m Permenristekdikti Nomor 52 Tahun 2017, seseorang yang pernah dipidana dengan putusan penga­dilan berkekuatan hukum tetap tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan dekan.

Atas dasar itu, majelis hakim PTUN Ambon menyatakan batal kepu­tusan Rektor tentang pengang­katan Hendrik Salmon, memerin­tahkan pencabutannya, serta meme­rintahkan dilakukan pemilihan ulang dengan peserta Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette dan Dr. Elsa R.M. Toule.

Tidak terima dengan putusan PTUN Ambon, pihak Rektor Unpatti dan Hendrik Salmon mengajukan banding ke PT TUN Manado dengan nomor perkara 2/B/2025/PTTUN. MDO. Namun, pada 5 Februari 2025, majelis hakim tingkat banding menguatkan seluruh putusan PTUN Ambon.

Langkah hukum berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun kembali ditolak. MA mene­gaskan bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkan putusan sebelumnya, sehingga putusan PTUN Ambon dan PT TUN Manado berkekuatan hukum tetap.

Belum Terima

Rektor Unpatti, Prof Fredy Lei­wakabessy yang dikonfirmasi Siwa­lima, Senin (13/10) melalui telepon selulernya, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi terkait sikap rektorat terhadap putusan tersebut.

“Saya belum dapat salinan putu­san. Kalau sudah baru beta bisa kasih keterangan,” ujar Rektor.

Rektor menambahkan, pihak rektorat akan mempelajari isi lengkap putusan MA sebelum mengambil langkah administratif dan hukum lebih lanjut. “Nanti kita baca putu­sannya dulu,”katanya

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon yang dikonfirmasi Siwalima mengaku belum menerima putusan.

“Saya tidak tahu kalau sudah ada putusan, karena salinannya belum saya terima karena saya tergugat Intervensi,” ujar Hendrik kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (13/10).(S-25)

BERITA TERKAIT