AMBON, Siwalima.id - Tidak lama lagi, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, proses perhitungan kerugian negara kasus Bos MTs yang dilakukan oleh tim Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku sudah selesai. Kini tim penyidik tinggal menunggu laporan hasil perhitungan dari tim auditor.
“Audit sudah selesai dan tinggal tunggu tim auditor kirim data hasil audit kepada tim penyidik, “ kata Azer kepada Siwalima diruang kerjanya, Kamis (11/12).
Disinggung soal total kerugian negara, Azer mengakui nilainya hampir sama dengan temuan awal tim penyidik yakni 600-an juta.
“Nilai kerugian negaranya masih di angka 600 jutaan lebih. Nanti angka pastinya akan disampaikan setelah tim penyidik memperoleh hasil resmi dari tim auditor, “ujarnya.
Azer menambahkan, nantinya jika hasil audit telah dikantongi maka selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka. Disinggung soal siapa yang akan dijerat dalam kasus ini, Azer belum mau mengatakan. “Nanti saja. Kalau sudah penetapan tersangka baru kita sampaikan ke media. Kemungkinan bisa lebih dari satu orang, “tandasnya.
Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp.3.306.250.000. Namun dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan bahkan digunakan diluar ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 614 juta. (S-29)