SIWALIMA.id > Berita
Hendak ke Australia 2 WNA Pakistan Ditangkap di Saumlaki
Headline , Hukum | Senin, 22 September 2025 pukul 23:35 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dua Warga Negara Asing asal Pakistan ma­sing-masing Muhammad Sartaj dan Muhammad Wali Khan ditangkap pihak Imigrasi.

Kedua WNA ini ditang­kap oleh petugas Imigrasi pada Pos TPI Saumlaki, setelah diduga hendak me­lakukan perlintasan ilegal menuju Australia melalui wilayah Kabu­paten Tanimbar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual M Yusuf menjelaskan, setelah dila­kukan pengintaian selama lima hari oleh petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tanimbar, maka kedua WNA ini diamankan pada, Senin (15/9).

“Kemudian, pada, Ka­mis (18/9) kedua WNA tersebut resmi dikawal dari Saum­laki menuju Jakarta untuk menja­lani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tulis Yusuf dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Jumat (19/9).

Pengawalan keduanya WNA ini dimulai pukul 07.30 WIT saat petugas membawa mereka dari hotel di Kota Saumlaki menuju Bandara Mathilda Batlayeri. Dari bandara itu, mereka diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air dengan Nomor Penerbangan IW 1515 ke Ambon dan tiba pukul 10.21 WIT di Bandara Pattimura.

Setelah transit, keduanya kemu­dian diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Super Air Jet dengan Nomor Penerbangan IU 124 yang lepas landas pukul 15.30 WIT dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.30 WIB.

“Rangkaian pengamanan ini berawal sejak 10 September 2025, ketika Muhammad Wali Khan terdeteksi tiba di Saumlaki dari Ambon. Sesampainya di Saumlaki, ia bertemu dengan rekannya, Muham­mad Sartaj dan mereka menginap di Hotel Villa Bukit Indah Saumlaki,” jelas Yusuf.

Aktivitas keduanya kemudian di­pantau secara ketat oleh petugas, hingga akhirnya pada 15 September, salah satu dari mereka beren­cana bertolak ke Jakarta. Menin­dak­lanjuti perintah pimpinan, pe­tugas langsung melakukan penga­manan terhadap keduanya.

Hasil pemeriksaan awal mem­per­kuat dugaan, bahwa Sartaj dan Wali Khan berencana melakukan perjalanan ilegal menuju Australia melalui jalur laut dari Saumlaki. Dugaan ini membuat keduanya harus diperiksa lebih lanjut di Jakarta, dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional pro­sedur (SOP) keimigrasian.

“Luasnya wilayah kerja menjadi tantangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian. Apalagi wilayah Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia berpotensi menjadi lokasi perlintasan orang secara ilegal. Karena itu, Kantor Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri tanpa koordinasi dan kolaborasi dengan anggota TIM PORA Kabupaten Tanimbar,” tandas Yusuf.

Untuk informasi yang simpang siur terkait pelaksanaan tugas keimigrasian, sebaiknya terlebih dahulu dikoordinasikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seluruh proses peng­amanan dan pengawalan terhadap dua WNA Pakistan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Masih dalam rilis itu, Kasi Intelijen Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama mengatakan, keber­hasilan ini menunjukkan komit­men Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

Ia juga mengaku, hal ini men­dapat dukungan dari unsur intelijen Kejari Tanimbar yang terlibat dalam koordinasi.

“Kami dari intelijen Kejari Tanim­bar akan terus mendukung upaya pengawasan lintas instansi, khu­susnya terkait potensi perlintasan ilegal di wilayah perbatasan, agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” tandas Garuda. (S-26)

BERITA TERKAIT