AMBON, Siwalima.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara kepada Karel Kalabael, mantan Kepala Desa Meron, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru.
Hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Shriver yang didampingi dua hakim anggota masing-masing Antonius Sampe Sammine dan Bonni Alim Hidayat, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/6).
Majelis hakim dalam putusan menyatakan, terdakwa Karel Kalabael alias Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2015-2020. Akibat perbuatannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karel Kalabael alias Kace oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara, dan memerintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ,"ucap hakim.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan dend tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelangkan untuk membayar denda tersebut.
"Namun apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum tambahan selama 70 hari, " kata hakim.
Tidak hanya itu, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar. Jika dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar yang pengganti dimaksud, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelangkan untuk membayar denda tersebut. Apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum pidana penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aru yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, baik JPU Kejari Aru maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Alfaris Latureke Cs menyatakan pikir-pikir.(S-29)