SIWALIMA.id > Berita
Distribusi PPPK Paruh Waktu
Visi | Kamis, 5 Februari 2026 pukul 13:42 WIT

PEMERINTAH memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu bentuk kebijakan dalam penataan kepegawaian tenaga non-ASN. Skema ini lahir dari kewajiban legal dan dorongan untuk menciptakan kejelasan status bagi para honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan formasi penuh sebagai ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi payung hukum utama keberadaan PPPK Paruh Waktu. UU ini menegaskan bahwa status tenaga honorer sebagai non-ASN harus diakhiri dan diganti dengan skema yang lebih formal paling lambat Desember 2024. Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memenuhi amanat tersebut sambil memperhitungkan keterbatasan anggaran pemerintah.

Skema ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme teknis pengangkatan dan hak-hak para pegawai paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka masih memiliki status ASN, meski jam kerja dan gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Meskipun bukan pegawai penuh waktu, status ini memberi mereka Nomor Induk PPPK (NIP) dan hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk Provinsi Maluku, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa meminta jajarannya agar mendistribusikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu merata.

Pasalnya, sebagian besar Unit Pelaksana Teknis Dinas yang strategis justru mengalami kekurangan petugas dilapangan sementara di sisi lain banyak PPPK paruh waktu yang tidak jelas pekerjaannya pada dinas.

Salah satu UPTD yang menjadi sorotan minimnya petugas yakni UPTD Pariwisata dimana gubernur menemukan langsung hampir sebagian besar lokasi pariwisata tidak ada petugas yang memadai.

"Sebut saja di UPTD Pariwisata Pantai Hunimua itu hanya 6 orang petugas sementara dia harus mengontrol semua aktivitas dilokasi parawisata yang cukup luas itu, belum lagi di lokasi-lokasi pariwisata lain seperti Pantai Namalatu. 

UPTD yang menjadi penghasil pendapatan bagi daerah seperti pariwisata harus mendapatkan perhatian serius dari sisi ketersediaan petugas sehingga pelayanan kepada wisatawan menjadi memaksimalkan.

Pegawai PPPK paruh waktu yang cukup banyak di Pemprov Maluku diluar guru dan tenaga kesehatan harus diberikan tugas yang jelas sebab setiap bulan daerah mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk membayar gajinya.

Walaupun Pemprov Maluku memiliki jumlah PPPK yang banyak tetapi tidak didistribusikan secara merata khususnya pada UPTD penghasilan tentu akan mubasir sehingga kedepan PPPK paruh waktu wajib didistribusikan secara merata agar kerja-kerja pemerintahan semakin maksimal.

Khususnya bagi PPPK paruh waktu yang tunggal disekitar UPT teknis itu tempatkan mereka disitu saja agar bisa hemat biaya juga. Kedepan harus dibenahi itu oleh OPD teknis. 

PPPK Paruh Waktu adalah inovasi penting dalam penataan kepegawaian publik, menawarkan solusi bagi ribuan tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN yang formal. Dengan syarat yang jelas, kontrak tahunan, dan hak yang disesuaikan, skema ini sejalan dengan semangat keadilan, efisiensi, dan kelangsungan pelayanan publik. Meski demikian, perlu perhatian serius dalam evaluasi dan implementasi agar janji keadilan dan kepastian benar-benar terwujud.(*)

BERITA TERKAIT