SIWALIMA.id > Berita
Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Malteng
Visi | Kamis, 11 Juni 2026 pukul 13:50 WIT

KASUS dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 75 miliar harus dibongkar.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mendesak Polda Maluku bergerak lebih cepat karena ini bukan pelanggaran biasa. 

Dana hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga sosial, keagamaan dan kelompok masyarakat yang membutuhkan. Jika dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka para pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Tentunya, publik menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang saat ini mencuat di Maluku Tengah.

Karena diyakini sungguh proses hukum yang sementara berjalan dapat dituntaskan secara profesional. 

Di daerah lain, kasus-kasus korupsi bisa diungkap hingga penetapan tersangka dan proses persidangan. Maka kasus-kasus yang terjadi di Maluku Tengah juga harus bisa dituntaskan. 

Diharapkan penyidik Polda Maluku Tengah tidak berhenti di tengah jalan dalam mengusut berbagai perkara korupsi yang kini menjadi perhatian publik, terutama kasus dana hibah Malteng ini. 

Penyidik harus dapat menangani kasus bansos dapat bekerja maksimal, sehingga kasus-kasus tersebut tuntas. 

Masyarakat menunggu kepastian hukum dan transparansi dalam penanganannya.

Penyidik harus mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, tanpa ada diskriminasi dan tentunya harus transparan pula baik itu penerima hibah maupun pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran. 

Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, maka mereka juga harus tersentuh hukum. Jangan ada yang kebal hukum.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi tiga kategori temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungja-waban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, serta penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut.

Nilai terbesar terdapat pada penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah sebesar Rp68,5 miliar disalurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Selain itu, BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp2,5 miliar kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum. Temuan lainnya adalah penyaluran dana sebesar Rp4,2 miliar kepada 37 penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.

Pengungkapan kasus tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan masya-rakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku khususnya di Maluku Tengah.(*)

BERITA TERKAIT