SIWALIMA.id > Berita
Dana Gempa Malteng dalam Bidikan Jaksa
Visi | Rabu, 24 Juni 2026 pukul 13:30 WIT

KETIDAKBERESAN dalam penyaluran bantuan dana gempa tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2019 masuk bidikan jaksa.

Kejaksaan Tinggi Maluku kini mengendus adanya bau korupsi penyaluran anggaran Rp 167 Miliar di BPBD Kabupaten Malteng. 

Sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di BPBD Kabupaten Malteng telah dipanggil menghadap Kejati Maluku, Senin (22/6).

Para pejabat yang diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku diantaranya Plt Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Bob Rahman alias RB, mantan Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Abdul Latief Key alias LK, Kepala BPBD Malteng Novi Anakotta alias NA serta beberapa pejabat BPBD lainnya yakni TS, EL dan YL.

Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Aula Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT. 

Menurut Plt kepala BPBD Malteng tahun 2019, Bob Rahman menjelaskan bahwa dirinya diperiksa terkait penyaluran anggaran Rp 167 Miliar di BPBD Kabupaten Malteng. Yang mana anggaran tersebut diklaim telah tersalurkan sepenuhnya secara khusus bagi pembangunan rumah masyarakat yang terdampak bencana Gempa Bumi.

Anggaran Rp 167 Miliar tersebut, diprioritaskan untuk pem­ba­ngunan rumah baik yang rusak ringan maupun rusak berat. Namun ia mengaku bahwa anggaran tersebut belum cukup sebab masih ada 36 rumah yang sampai saat ini belum diperbaiki.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa polemik dana bantuan korban gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah mendapat atensi penegak hukum.

Salah satu point yang menjadi sorotan Kejati adalah terkait keberadaan dana sisa bantuan korban gempa bumi tahun 2019 yang nilainya sekitar dua hingga tiga miliar.

Diduga ada anggaran sisa dari total seluruh bantuan dana Gempa di Kabupaten Malteng.

Bencana gempa bumi yang terjadi pada 26 September 2019 pukul 08.46 WIT telah terjadi bencana gempa bumi yang melanda tiga kabupaten/kota di Provinsi Maluku meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berkekuatan Magnitudo 6,5 kemudian pada tanggal 10 Oktober 2019 pukul 13.39 WIT kembali terjadi beberapa kali gempa bumi susulan dengan kekuatan Magnitudo 5,2 berlokasi pada 5.53 LS – 128.23 BT; dan telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan rumah dan bangunan, menimbulkan kepanikan dan trauma bagi masyarakat sehingga banyak pengungsi belum kembali ke rumah masing-masing.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu diperlukan bantuan perumahan pasca bencana gempa bumi di Provinsi Maluku. 

Penanganan Perumahan Pasca Bencana Gempa adalah bantuan perintah bagi masyarakat yang terkena dampak bencana gempa untuk melakukan peningkatan kualitas rumah pasca gempa beserta prasarana, sarana dan utilitas umum.

Penetapan Kerusakan Perumahan adalah penetapan perumahan berdasarkan klasifikasi kerusakan sesuai dengan hasil verifikasi. Rusak Ringan adalah indikator kerusakan bangunan masih berdiri, sebagian komponen struktur retak. Rusak Sedang adalah indikator kerusakan bangunan masih berdiri, sebagaian komponen struktur rusak dan sebagian komponen penunjangnya rusak. Rusak Berat adalah indikator kerusakan bangunan roboh atau sebagian besar komponen struktur rusak.

Pemerintah dengan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang telah berupaya untuk mengalokasikan dana bantuan gempa kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Mirisnya, dana stimulant itu disalahgunakan oleh apparat pemerintah sehingga masyarakat tak kunjung menerimanya.

Jika saat ini Kejati Maluku sementara membidik dugaan korupsi dana gempa di Kabupaten Malteng, tentunya publik menunggu adanya gebrakan baru jadi jaksa untuk mengusut kasus ini. Siapapun yang terlibat jangan diloloskan tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih.(*)

BERITA TERKAIT