SIWALIMA.id > Berita
Ketidakberesan Penanganan Korupsi Malteng
Visi | Jumat, 26 Juni 2026 pukul 14:35 WIT

ADA aroma yang tidak sedap dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang marak terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga ikut menjeret para pejabat di lingkup kabupaten tertua di Maluku itu.

Tak tanggung-tanggung anggaran korupsi mencapai ratusan miliar, parahnya lagi, penanganan kasusnya tak jelas alias lambat. 

Puluhan hingga ratusan saksi telah diperiksa namun sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka.

Sebut saja kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp9,7 miliar

Tercatat sudah ratusan saksi diperiksa baik dari kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng, ratusan penerima bansos yang tersebar pada sejumlah kecamatan, puluhan anggota DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda), Rakib Sahubawa. 

Tim penyidik juga telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengemba¬ngan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng.

Kasus korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Malteng setahun lebih ini telah ada di tingkat penyidikan, dan prosesnya sudah di tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Selanjutnya dugaan korupsi dana hibah daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp75 miliar yang ditangani Polda Maluku.

Dalam kasus ini Polda Maluku terus mendalami dugaan pengelapan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 75 miliar, dengan mempelajari data dan dokumen yang diminta dari Inspektorat.

Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, bahkan sejumlah pihak telah diklarifikasi.

Kasus ini menjadi sorotan setelah BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi tiga ka¬tegori temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, serta penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut.

Nilai terbesar terdapat pada penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah sebesar Rp68,5 miliar disalurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Ada pula kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dan pemulihan masyarakat Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku senilai Rp10 miliar.

Kasus ini diusut Kejaksaan Negeri Ambon, kuat dugaan penyaluran dana ini tidak jelas dan bermasalah.

Tentunya publik berharap seluruh aparat pene¬gak hukum yang menangani berbagai kasus itu bekerja secara serius, cepat dan profesional.

Siapapun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Bukti dugaan korupsi sudah dikantongi tentunya ada tindaklanjut dengan penetapan tersangka. Jangan ada yang dilindungi karena hukum tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas.(*)

BERITA TERKAIT