KETERLIBATAN 13 oknum anggota polisi yang diduga terjerat narkoba saat ini didalami Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Dan hingga kini penyidik masih mendalami posisi dan peran masing-masing anggota yang diperiksa untuk mengetahui tingkat keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang tengah diungkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan berkaitan dengan 13 oknum anggota polisi yang dimintai keterangan oleh BNN terkait perkara narkoba yang ditangani di BNN, sampai sekarang kita masih berkoordinasi dengan BNN dan itu merupakan jaringan yang masih didalami.
Proses pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah para anggota tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan atau justru dapat membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kita harus melihat dari masing-masing posisi dan status mereka seperti apa. Apakah mereka dapat membantu pengungkapan jaringan atau memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Ini masih dalam penelusuran.
Tentunya Polda Maluku berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kasus narkoba yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba selama ini masih didominasi oleh pengguna.
Meski demikian, penyidik terus berupaya mengembangkan perkara hingga ke tingkat kurir maupun bandar.
Dalam pengungkapan kasus narkoba harus bergerak dari bawah ke atas. Bisa berawal dari pengguna, kemudian kurir, sampai bandar. Ada yang tertangkap pengguna, ada yang kurir bahkan ada yang langsung bandar.
Dia memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Komitmen Polda Maluku jelas, tidak pilih kasih. Apabila ada oknum yang terlibat, tentu akan ditindak berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Tentunya Polda Maluku tetap berkomitmen mengungkap jaringan narkoba sampai ke tingkat bandar dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterlibatan polisi dalam jaringan narkoba adalah bentuk pengkhianatan institusi yang merusak kepercayaan publik dan meruntuhkan maruah penegak hukum. Oknum aparat yang menjadi pengguna, kurir, atau beking bandar bukan hanya sekadar masalah moral individu, melainkan cerminan dari celah tata kelola institusi dan pengawasan internal yang lemah.
Banyak pihak menilai bahwa keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika menuntut evaluasi menyeluruh.
Polisi memiliki kekuasaan besar dalam penegakan hukum. Ketika kewenangan ini disalahgunakan untuk melindungi sindikat atau menggelapkan barang bukti, dampaknya sangat destruktif bagi negara.
Kasus yang terus berulang menunjukkan bahwa hukuman pidana dan pemecatan saja tidak cukup. Akar masalah seperti lemahnya pengawasan atasan dan tingginya godaan ekonomi (tekanan kerja) harus diselesaikan.(*)