SIWALIMA.id > Berita
WTP untuk Kota Ambon
Visi | Senin, 8 Juni 2026 pukul 12:57 WIT

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah pernyataan tertinggi yang diberikan oleh auditor, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa laporan keuangan suatu entitas telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

Penilaian didasarkan pada empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini WTP merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas tata kelola pelaporan keuangan, namun bukan berarti suatu instansi terbebas dari tindak pidana korupsi. Praktik korupsi atau suap bisa saja terjadi di luar sistem pencatatan laporan keuangan yang dinilai. 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya berhasil diraih Pemerintah Kota Ambon. 

Sebelumnya selama tiga tahun berturut-turut LKPD Pemerintah Kota Ambon men-dapat opini disclaimer dan kemudian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku bersyukur atas capaian tersebut yang merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan ternyata kinerja Pemerintah Kota Ambon berbuah hasil. 

Keberhasilan meraih opini WTP tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menindaklanjuti berbagai masukan, pembinaan dan arahan yang diberikan BPK selama ini.

Dengan memperoleh WTP, karena memang Pemerintah Kota bekerja keras kemudian karena pembinaan dan arahan dari BPK yang diikuti. Diharapkan ini menjadi spirit bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon supaya terus memperbaiki kinerja ke depan. 

Diakui perjalanan menuju opini WTP tidaklah mudah. Selama tiga tahun berturut-turut Kota Ambon memperoleh opini disclaimer, kemudian meningkat menjadi WDP hingga akhirnya berhasil meraih WTP.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela menilai capaian tersebut menjadi bukti adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah yang dilakukan secara konsisten oleh pemerintah kota bersama DPRD.

Patut disyukuri bahwa hari ini dengan penilaian dari BPK RI Perwakilan Maluku, Kota Ambon boleh keluar dari zona tidak nyaman. Tiga kali berturut-turut disclaimer dan terakhir WDP, kemudian pada laporan pertanggungjawaban tahun 2025 kita boleh mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Opini WTP merupakan penilaian objektif yang menunjukkan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ambon semakin baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini sebuah penilaian yang sangat objektif bagi Pemerintah Kota Ambon. Tentunya boleh berbangga bahwa perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ambon semakin baik sehingga mendapatkan opini WTP.

Capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi DPRD dan Pemerintah Kota Ambon untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Ini akan menjadi motivasi bagi  Pemerintah Kota Ambon untuk bekerja bersama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk sama-sama mempertahankan capaian ini. Proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku demi kemajuan Kota Ambon ke depan. 

WTP bukanlah sertifikat antikorupsi. WTP hanya salah satu dari empat jenis opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan, semata berdasarkan kriteria akuntansi pemerintahan. 

Dalam terminologi teknis, WTP menyatakan bahwa laporan keuangan entitas pemerintah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Artinya, fokus WTP ada pada kelengkapan dan kepatuhan administratif laporan, bukan pada realitas moral atau hukum dari penggunaan anggaran tersebut.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps