AMBON, Siwalima.id - Istri mantan Gubernur Maluku, Widya Murad Pratiwi hingga kini masih menguasai dua mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua mobil yang dikuasai mantan Ketua tim Pengerak PKK Provinsi Maluku tersebut masing-masing jenis Toyota Inova Venture 2.0 A/T dengan plat nomor DE 1346 LM keluaran tahun 2020, dan juga jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T dengan plat nomor DE 1347 LM dengan tahun keluaran yang sama 2020.
Parahnya lagi, Bidang aset pada BPKAD Maluku dalam proses penertiban justru menarikan puluhan kendaraan dinas dari pensiunan ASN Pemprov, sementara dua mobil dinas yang masih dikuasai anggota DPR RI dapil Maluku ini dibiarkan.
Belum ditariknya mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut dibenarkan Kepala Bidang Aset, Gerry Lainsamputy kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/11).
Gerry membeberkan bagian aset telah meminta Biro Umum sebagai OPD pengguna untuk menyurati pengembalian aset kepada Widya Pratiwi dan surat tersebut telah diterbitkan.
Namun ketika dibawa ke rumah pribadi Widya di kawasan Wailela, ternyata petugas yang menjaga pos rumah menolak untuk menerima surat perintah tersebut.
“Bagian aset sudah membawa surat penarikan tapi petugas di pos jaga tidak berani terima,” ujar Gerry.
Kendati begitu saat ditanya mengenai langkah tegas apa yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi Maluku terhadap dua mobil dinas tersebut, Gerry justru menolak berkomentar.
Sikap bidang aset yang tidak berani menarik dua mobil dari Widya tersebut dinilai sebagai sikap tidak pantas yang ditunjuk institusi Pemerintah Provinsi Maluku.
Tarik Paksa
Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy mengatakan jika bagian aset sudah menyurati dan tidak diindahkan oleh mantan istri Gubernur Widya Pratiwi maka Pemprov harus menarik paksa aset daerah tersebut.
Dikatakan Pemprov Maluku tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penertiban aset sebab akan menimbulkan kecurigaan berkaitan dengan loyalitas kepada mantan gubernur.
“Tidak ada yang kebal hukum artinya mantan pejabat atau siapapun itu harus ditarik. Itu aset daerah dan harus ditarik untuk dimanfaatkan apalagi kondisi daerah lagi menurun yang menyebabkan efisiensi dimana-mana,” kecam Talabessy.
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak boleh lemah berhadap mantan gubernur dan istri sebab, jika mobil dinas itu ditarik maka dapat difungsikan untuk kepentingan aktivitas pemerintahan,
Apalagi dari sisi aturan tidak ada alasan bagi Pemprov untuk membiarkan mobil dinas itu di kuasai Widya Murad Pratiwi yang notabene tidak ada kaitan lagi dengan pemerintah provinsi Maluku.
“Kalau sampai sekarang belum ditarik maka indikasinya bagian Aset lemah dalam menata aset daerah dan kalau tidak berani ambil maka loyalitas pejabat yang berurusan dengan aset itu harus dipertanyakan,” tegas Talabessy.
Pemprov Bakal Lelang
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengungkapkan, setelah penarikan sejumlah mobil dinas dari mantan pejabat dan ASN pemprov, selanjutnya aset-aset daerah tersebut akan dilelang, agar pengelolaannya lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Penarikan sejumlah kendaraan dinas ini juga, bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya, seluruh mobil dan sepeda motor dinas yang ditarik ini, merupakan aset daerah, sehingga wajib dikembalikan dan dikelola sesuai aturan.
“Kami hanya laksanakan rekomendasi KPK. Ini aset daerah, sehingga harus ditarik. Setelah itu akan dilelang, dan pejabat pengguna tetap boleh ikut lelang, tapi melalui mekanisme yang benar,” jelas gubernur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (19/11).
Gubernur menegaskan, pemprov menolak anggapan, bahwa penarikan kendaraan-kendaraan dinas ini merugikan pejabat penggunanya. Kenapa demikian, sebab mereka tetap memiliki kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut, namun harus melalui sistem lelang terbuka.
“Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah berada dalam pengawasan yang benar, sekaligus mencegah temuan hukum, yang dapat merugikan pemerintah provinsi,” jelas gubernur.
Tergantung Penilaian
Terpisah, Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang mengatakan, pemerintah provinsi akan menindak lanjuti puluhan mobil dinas hasil penarikan dari para mantan pejabat pemprov, namun harus menunggu penilaian yang dilakukan dalam apel aset.
Penarikan puluhan kendaraan dinas dari mantan ASN ini, merupakan perintah KPK yang tertuang dalam kesepakatan penataan aset yang ditandatangani Gubernur Hendrik Lewerissa.
Perintah KPK itulah yang menjadi dasar bagi pemprov untuk melakukan penarikan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor yang kini berjumlah 65 unit.
“Untuk mobil sudah 22 unit yang ditarik atau 65 persen dari total 34 unit yang tercatat dan sepeda motor baru 47 unit yang berhasil ditarik atau 58 persen dari total 81 unit. Memang masih ada 12 unit mobil lagi yang belum ditarik sedangkan motor sebanyak 34 unit. Sisanya tetap kita tarik,” tegas Kasrul kepada Siwalima, di Kantor Gubernur, Rabu (19/11).
Kasrul menegaskan, pemprov wajib hukumnya menarik semua kendaraan dinas dari mantan ASN, dan jika sudah terkumpul, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dimanfaatkan kembali maupun dijual dengan mekanisme lelang.
Pemprov juga tidak dapat serta-merta menjual kendaraan dinas tersebut begitu saja, sebab harus melewati proses penilaian dalam apel aset, yang nantinya akan dilakukan pada 29 November mendatang.
“Tim Penertiban Aset akan kerja sampe tanggal 21 November nanti dan setelah akan ada apel aset. Kalau kendaraan itu sudah tidak dibutuhkan lagi, maka pasti dilelang tapi kalau masih dibutuhkan misalnya untuk keperluan dinas, maka pasti dimanfaatkan kembali,” ucap Kasrul. (S-20/S-26)