AMBON, Siwalimanews – Tinggal 19 hari lagi pesÂta demokrasi pemiliÂhan kepala daerah seÂrentak 27 November 2024 berlangsung, naÂmun sayangnya hingga kini banyak warga MaÂluku belum memiliki KTP elektronik.
Padahal, KTP elektroÂnik merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi bagi pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap pilkada.
Banyaknya masyaraÂkat yang belum memiliki KTP elektronik ini diungÂkaplan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton dalam kerja bersama Pemerintah Daerah, Kamis (7/11).
âSatu hal yang juga menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yakni, persoalan pencetakan KTP elektronik yang sampai saat ini belum maksimal dilakukan,â ujar Solichin.
Dikatakan, persoalan tidak adanya KTP mungkin tidak terdengar di Kota Ambon sebagai pusat ibu kota provinsi, namun daerah lain persoalan KTP elektronik masih menjadi masalah.
Berbagai alasan didapatkan masyarakat yang hendak mencetak KTP elektronik mulai dari blangko KTP elektronik yang habis, hingga pencetakan hanya diprioritaskan bagi penduduk baru.
âAmbil contoh di Kabupaten Buru saja kami menemukan begitu banyak masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP, tapi tidak bisa cetak dengan alasan blangko habis dan kalaupun ada itu hanya untuk penduduk baru sedangkan yang hilang atau rusak tidak bisa,â urainya.
Menurutnya jika masyarakat yang KTP elektronik hilang atau rusak dan tidak terdaftar di DPT maka sudah pasti tidak dapat coblos pada saat pilkada sementara negara wajib memastikan tidak ada hal pilih warga yang disepelekan.
Solichin meyakinkan persoalan KTP elektronik ini bukan saja di Buru dan Buru Selatan namun merata di kabupaten/kota lainnya di Maluku.
âKarena itu ini menjadi catatan bagi pihak pemerintah daerah agar diselesaikan apalagi pilkada tinggal 20 hari lagi,â tegasnya. (S-20)