AMBON, Siwalima.id - Untuk mengungkap pelaku pembacokan terhadap korban Gozi Rumain, mahasiswa UIN AM Sangadji Ambon asal Seram Bagian Timur, Polda Maluku telah memeriksa enam saksi.
Insiden pembacokan itu terjadi pada Rabu, (19/11) di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon mengakibatkan korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit.
Hal ini diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (25/11).
Rositah menyatakan, pihaknya menyesalkan insiden kekerasan tersebut dan memastikan proses penyidikan tengah berjalan intensif.
“Saat ini sudah ada enam orang yang kami periksa. Kami berharap kerja sama dari rekan-rekan semua dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menyebut, informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan sangat membantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menyelesaikan kasus ini.
“Sekecil apa pun informasi dari rekan-rekan terkait kasus ini sangat berarti untuk menuntaskan penyidikan,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau keluarga korban untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperluas konflik.
“Jangan menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar di Kota Ambon dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kapolda Maluku telah menyampaikan komitmen yang sama saat menjenguk korban di RS Bhayangkara Ambon.
“Polda Maluku tidak menutup mata. Bapak Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas,” tegas Rositah.
Demo di Polda
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur menyerbu Kantor Gubernur dan Polda Maluku, Senin (24/11).
Mereka menuntut Kepolisian segera menangkap pelaku pembacokan terhadap Gozi Rumain, mahasiswa UIN AMS Ambon asal Seram Bagian Timur yang kini tengah dirawat di RS.
Aksi tersebut dipimpin langsung jajaran DPP IKB SBT dan diterima oleh Kabid Humas Polda Maluku, Rosirah Umasugi.
Dalam aksinya, massa membawa pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum Abdul Jalil Rumasukun dan Sekretaris Jenderal Ibnu Marwan Waraiya.
Diketahui, insiden pembacokan terjadi pada Rabu, 19 November 2025 di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Gozi Rumain mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
“Ini merupakan tindakan pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351–358,”ujar Abdul.
Dalam pernyataan sikapnya, IKB SBT mengajukan delapan tuntutan yaitu pertama, mendesak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto serius menangani kasus pembacokan terhadap Gozi Rumain dan segera menangkap pelaku
Kedua, meminta Kapolda mengambil langkah cepat, tepat, dan objektif dalam penanganan kasus kekerasan di Maluku, khususnya di Kota Ambon yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan
Ketiga, menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai bahan alternatif yang dapat menjadi instrumen kerja kepolisian dalam menciptakan keamanan di Ambon.
Keempat, meminta pembentukan Polsek Khusus permanen di wilayah Kebun Cengkeh dan sekitar IAIN yang dianggap rawan konflik.
Kelima, meminta Kapolda melarang kegiatan pesta joget di kawasan Kebun Cengkeh hingga IAIN karena dinilai berpotensi memicu konflik.
Keenam, mendesak pemasangan CCTV di wilayah IAIN Ambon untuk mengantisipasi tindak kriminal dan konflik.
Ketujuh, meminta Polda Maluku berkoordinasi dengan PLN UP3 Ambon untuk menambah penerangan jalan di kawasan rawan konflik.
Delapan, meminta Kapolda Maluku dan Kapolri mencopot Direktur Intelkam Polda Maluku, Kombes I Gede Arsana, yang dinilai lalai dan tebang pilih dalam penanganan kasus kekerasan selama lima tahun bertugas di Maluku.
DPP IKB SBT melalui para sesepuhnya juga mengeluarkan ultimatum tegas, bahwa pelaku pembacokan harus ditangkap dalam 2×24 jam. “Jika tidak, kami akan mencari dan menangkap pelaku dengan cara mereka sendiri,” tegasnya.(S-25)