SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Pembacok, Polisi Periksa 6 Saksi
Headline , Hukum | Rabu, 26 November 2025 pukul 15:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Untuk mengungkap pelaku pem­bacokan terhadap korban Gozi Rumain, mahasiswa UIN AM Sangadji Ambon asal Seram Bagian Timur, Polda Maluku telah me­meriksa enam saksi.

Insiden pem­ba­cokan itu terjadi pada Rabu, (19/11) di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon mengakibatkan korban meng­alami luka serius dan dirawat di rumah sakit.

Hal ini diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Uma­sugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (25/11).

Rositah menyatakan, pihaknya menyesalkan insiden kekerasan tersebut dan memastikan proses penyidikan tengah berjalan intensif.

“Saat ini sudah ada enam orang yang kami periksa. Kami berharap kerja sama dari rekan-rekan se­mua dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku untuk di­proses sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menyebut, informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan sa­ngat membantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menyelesaikan kasus ini.

“Sekecil apa pun informasi dari rekan-rekan terkait kasus ini sangat berarti untuk menuntaskan penyidikan,” katanya.

Pihaknya juga menghimbau keluarga korban untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperluas konflik.

“Jangan menimbulkan perma­sa­lahan baru yang lebih besar di Kota Ambon dan sekitarnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kapolda Maluku telah menyampaikan komitmen yang sama saat menjenguk korban di RS Bhayangkara Ambon.

“Polda Maluku tidak menutup mata. Bapak Kapolda menegas­kan bahwa kasus ini akan diusut tuntas,” tegas Rositah.

Demo di Polda 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur menyerbu Kantor Gubernur dan Polda Ma­luku, Senin (24/11).

Mereka menuntut Kepolisian segera menangkap pelaku pem­ba­co­kan terhadap Gozi Rumain, mahasiswa UIN AMS Ambon asal Seram Bagian Timur yang kini tengah dirawat di RS.

Aksi tersebut dipimpin langsung jajaran DPP IKB SBT dan diterima oleh Kabid Humas Polda Maluku, Rosirah Umasugi.

Dalam aksinya, massa mem­bawa pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum Abdul Jalil Rumasukun dan Sekretaris Jenderal Ibnu Marwan Waraiya.

Diketahui, insiden pembacokan terjadi pada Rabu, 19 November 2025 di Desa Batu Merah, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon. Gozi Rumain mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

“Ini merupakan tindakan pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 351–358,”ujar Abdul.

Dalam pernyataan sikapnya, IKB SBT mengajukan delapan tuntutan yaitu pertama, mendesak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto se­rius menangani kasus pembaco­kan terhadap Gozi Rumain dan segera menangkap pelaku

Kedua, meminta Kapolda meng­ambil langkah cepat, tepat, dan objektif dalam penanganan kasus kekerasan di Maluku, khususnya di Kota Ambon yang dinilai berpotensi memecah belah persatuan

Ketiga, menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai bahan alternatif yang dapat menjadi instrumen kerja kepolisian dalam menciptakan keamanan di Ambon.

Keempat, meminta pemben­tukan Polsek Khusus permanen di wilayah Kebun Cengkeh dan sekitar IAIN yang dianggap rawan konflik.

Kelima, meminta Kapolda mela­rang kegiatan pesta joget di kawasan Kebun Cengkeh hingga IAIN karena dinilai berpotensi memicu konflik.

Keenam, mendesak pemasa­ngan CCTV di wilayah IAIN Ambon untuk mengantisipasi tindak kriminal dan konflik.

Ketujuh, meminta Polda Maluku berkoordinasi dengan PLN UP3 Ambon untuk menambah penera­ngan jalan di kawasan rawan konflik.

Delapan, meminta Kapolda Ma­lu­ku dan Kapolri mencopot Direktur Intelkam Polda Maluku, Kombes I Gede Arsana, yang dinilai lalai dan tebang pilih dalam penanganan kasus kekerasan selama lima tahun bertugas di Maluku.

DPP IKB SBT melalui para se­sepuhnya juga mengeluarkan ultimatum tegas, bahwa pelaku pembacokan harus ditangkap dalam 2×24 jam. “Jika tidak, kami akan mencari dan menangkap pelaku dengan cara mereka sen­diri,” tegasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT