SIWALIMA.id > Berita
Polisi Target Periksa 50 Saksi Kasus SMAN 29 SBB
Hukum | Kamis, 25 Juni 2026 pukul 14:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Untuk mengungkapkan dugaan korupsi Program Revitalisasi Pem­bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Ba­gian Barat Tahun Anggaran 2025, penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku pemeriksaan 50 saksi.

Pemeriksaan 50 saksi ini untuk menggali bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran revita­lisasi pembangunan USB SMAN 29 Kabupaten SBB yang berpo­tensi korupsi dan merugikan keuangan negara.

“Pemeriksaan masih terus dila­kukan dan rencananya sekitar 50 orang saksi akan diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya, Rabu (24/6).

Rositah mengungkapkan, peme­riksaan saksi-saksi masih terus berjalan, dan hingga kini tercatat 27 saksi sudah diperiksa.

“Jumlah saksi yang sudah dipe­riksa saat ini sebanyak 27 orang saksi,” kata Rositah.

Meski demikian, Rositah belum merinci identitas maupun unsur para saksi yang telah diperiksa itu. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, memas­tikan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap pe­nyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sudah tahap penyidikan. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” kata Piter saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).

Menurut Piter, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran pembangunan sekolah yang berlo­kasi di Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabu­paten Seram Bagian Barat itu.

Ia menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.

“Semua pihak yang mengetahui terkait peristiwa itu pastinya akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolahnya sendiri,” ujarnya.

Penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan pada pengelolaan anggaran pembangunan sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat dan dikelola oleh pihak sekolah.

Dalam proses penyidikan, beredar informasi mengenai dugaan pe­mindahan dana proyek revitalisasi sekolah ke rekening pribadi kepala sekolah. Namun hingga kini informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.

Menurut sumber, dana pencairan tahap pertama senilai sekitar Rp 4,6 miliar diduga dipindahkan ke rekening pribadi kepala sekolah.

Sementara pada pencairan tahap kedua senilai sekitar Rp 2,1 miliar, sebagian dana kembali diduga dipindahkan ke rekening pribadi dan sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai. (S-25)

BERITA TERKAIT