AMBON, Siwalima.id - Untuk mengungkapkan dugaan korupsi Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025, penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku pemeriksaan 50 saksi.
Pemeriksaan 50 saksi ini untuk menggali bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi pembangunan USB SMAN 29 Kabupaten SBB yang berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan dan rencananya sekitar 50 orang saksi akan diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/6).
Rositah mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan, dan hingga kini tercatat 27 saksi sudah diperiksa.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa saat ini sebanyak 27 orang saksi,” kata Rositah.
Meski demikian, Rositah belum merinci identitas maupun unsur para saksi yang telah diperiksa itu.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, memastikan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sudah tahap penyidikan. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” kata Piter saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Menurut Piter, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran pembangunan sekolah yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat itu.
Ia menegaskan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.
“Semua pihak yang mengetahui terkait peristiwa itu pastinya akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolahnya sendiri,” ujarnya.
Penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan pada pengelolaan anggaran pembangunan sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat dan dikelola oleh pihak sekolah.
Dalam proses penyidikan, beredar informasi mengenai dugaan pemindahan dana proyek revitalisasi sekolah ke rekening pribadi kepala sekolah. Namun hingga kini informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.
Menurut sumber, dana pencairan tahap pertama senilai sekitar Rp 4,6 miliar diduga dipindahkan ke rekening pribadi kepala sekolah.
Sementara pada pencairan tahap kedua senilai sekitar Rp 2,1 miliar, sebagian dana kembali diduga dipindahkan ke rekening pribadi dan sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai. (S-25)