AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa dua pejabat mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Bob Rachmat dan Abdul Latif Key, Selasa (23/6).
Selain dua mantan pejabat BPBD Malteng ini, tim penyelidik Kejati Maluku juga memeriksa bendahara, ER.
Sebelumnya pada Senin (22/6) Bob Rachmat dan Abdul Latif Key menjalani pemeriksaan selama 11 bersama dengan 10 pejabat BPBD lainnya.
Kali ini, Rachmat Cs dicecar tim penyelidik Kejati Maluku selama tujuh jam dari pukul 09.00 WIT hingga 16.00 WIT di Kantor Kejati Maluku.
Ketiga saksi ini periksa terkait kasus bantuan dana siap pakai perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi Tahun 2019 senilai 167 miliar.
Pantauan Siwalima di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 17.00 WIT, Bob Rachmat yang mengenakan kemeja putih terlihat keluar dari Kantor Kejati Maluku bersama dua rekannya yang turut diperiksa tim penyidik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPBD Malteng, BR merupakan pemeriksaan lanjutan. Pasalnya, tim penyidik masih menggali lebih jauh keterangan yang bersangkutan mengenai penyaluran anggaran dana siap pakai dalam penanggunalan korban bencana.
“Itu merupakan pemeriksaan lanjutan. Kan Senin kemarin itu ada 12 saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik termasuk BR. Kemudian dilanjutkan lagi pemeriksaan karena penyelidik masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, “kata Ardy, Selasa malam.
Ditanya terkait dua saksi lain, Ardy mengaku dua saksi lainnya yaitu, mantan BPBD Malteng Tahun 2019, ABK dan bendahara, ER.
12 Pejabat Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus bantuan dana siap pakai perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah
Kejati mencium bau korupsi pada pengelolaan dana bantuan gempa Malteng dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar 167 miliar itu.
Untuk membongkar dugaan korupsi tersebut, Kejati Maluku, Senin (22/6) memeriksa sedikirnya 12 pejabat maupun mantan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Para pejabat yang diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku diantaranya, Plt Kepala BPBD Malteng Tahun 2019 Bob Rachmat alias RB, mantan Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Abdul Latief Key alias ALK, Kepala BPBD Malteng Novi Anakotta alias NA, US-Tim Verifikasi Administrasi dan Teknis dan TLS- selaku PPTK.
Selanjutnya, EL-Mantan Bendahara BPBD Maluku Tengah, ZA-Tim Verifikasi Teknis, AT-Tim Riviuw Inspektorat Maluku Tengah, YL-Mantan Kasi Perencanaan BPBD Maluku Tengah, MS-Tim Validasi dan assesment, NET-Tim Validasi dan assesment dan AAM-Tim Validasi dan assessment.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat BPBD Malteng tersebut.
“Ia benar Pidsus Kejati Maluku sementara melakukan penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana siap pakai dalam penyaluran bantuan dana perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca bencana gempa bumi Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, “ jelas Ardy.
Juru bicara Kejati Maluku juga menyebutkan total ada 12 saksi yang dimintai keterangan.
“Total semua Ada 12 saksi yang dimintai keterangan, “ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung di ruang aula Kejati Maluku selama sembilan jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT.
Plt Kepala BPBD Malteng tahun 2019, Bob Rachmat yang dicegat wartawan di halaman Kantor Kejati mengakui, dirinya diperiksa terkait penyaluran anggaran Rp167 miliar di BPBD Kabupaten Malteng.
Rachmat mengungkapkan, anggaran tersebut telah tersalurkan sepenuhnya secara khusus bagi pembangunan rumah masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi.
“Pada intinya seluruh kebutuhan masyarakat ketika bencana terjadi di tahun 2019 itu telah diakomodir. Yang mana anggaran sebesar Rp167 miliar telah disalurkan sesuai mekanisme teknis,” ujar Rahman
Anggaran Rp 167 Miliar tersebut, lanjut Rachmat, diprioritaskan untuk pembangunan rumah baik yang rusak ringan maupun rusak berat. Namun ia mengaku bahwa anggaran tersebut belum cukup, sebab masih ada 36 rumah di beberapa kecamatan yang sampai saat ini belum diperbaiki.
“167 miliar ini semuanya tersalurkan untuk pembangunan rumah baik yang rusak ringan maupun berat. Tetapi memang masih ada 36 rumah yang belum diperbaiki dan BPBD Malteng kemudian mengusulkan anggaran di tahun 2020 tetapi belum disetujui, “tuturnya.
Terkait pemeriksaan tersebut, pada intinya Rachmat mengaku mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan apapun itu sudah saya sampaikan ke kejaksaan. Namun lebih detail tidak bisa saya informasikan, “pungkasnya.
Sementara itu, Latif Key maupun Novi Anakotta usai diperiksa langsung meninggalkan Kantor Kejati Maluku.
Dari informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, polemik dana bantuan korban gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah mendapat atensi penegak hukum.
Meski begitu, sumber di kejaksaan belum mau mengungkap berapa nilai anggaran yang sementara diusut maupun nomenklatur dari kasus tersebut. Mengingat kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Masih penyelidikan jadi untuk anggaran non nomenklatur nanti saja karena tim di Pidsus juga baru periksa perdana hari ini, “ tambah sumber.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap para pejabat BPBD Malteng tersebut.
“Ia benar ada pemeriksaan berupa permintaan keterangan dari BPBD. Saya belum dapat info soal nomenklatur kasusnya karena ini masih Lidik. Tetapi kalau sudah ada info, pasti akan saya sampaikan,” tuturnya.(S-29)