SIWALIMA.id > Berita
Eks Brimob Akui Korban Tabrak Helm dan Terjatuh
Hukum | Rabu, 24 Juni 2026 pukul 13:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mesias Victorio Siahaya kini memasuki babak akhir.

Pasalnya, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/6) itu, digelar dengan agenda pemerik­saan terdakwa, Mesias Siahaya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Nanang Zulkarnain Faisal itu, terdakwa mengakui, jika dirinya tidak memukul korban Aryanto Tawakal.

Dalam kesaksiannya menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa menguraikan jika dirinya bersama 9 personel Brimob lainnya melakukan tugas patroli Rabu, 18 Februari 2026 pukul 23.00 WIT.

Patroli dilakukan dengan rute ke Kabupaten Maluku Tenggara kemudian ke Kota Tual hingga tanggal 19 Februari pukul 06.00 WIT. Setelah selesai berpatroli, para personel kemudian kembali ke Mako Brimob.

Setelah sampai di Mako, terdakwa kemudian berjaga dan beberapa rekannya berintirahat. Tidak berselang lama, ada dua orang masyarakat yang datang melapor bahwa ada kejadian pemukulan di jalan Panglima Mandala Fiditan atas Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

Kemudian, terdakwa bersama rekannya yang sebelumnya melakukan patroli pergi menuju ke TKP. 

Sesampainya tim patroli di lokasi, terdakwa kemudian turun dari mobil rantis yang diparkir di sebelah kiri jalan rantis bersama 5 rekannya menuju ke sebelah kanan jalan. Saat itu, terdakwa dan beberapa personil sempat menahan dua kendaraan roda dua serta memeriksa jok motor tersebut.

Usai memeriksa kendaraan itu, lima rekan terdakwa kembali kearah mobil rantis sementara terdakwa sendiri tetap berdiri di posisinya.

"Saya tetap berdiri karena inisiatif ingin menertibkan dua kendaraan lain yang tidak lain kendaraan korban Aryanto Tawakal dan Kakaknya, " kata terdakwa.

Saat itu, hendak menertibkan korban Aryanto Tawakal dengan kakaknya Nasri Tawakal, korban melambaikan tangan ke arah samping sambil tetap menggenggam Helm tactikal miliknya. Tujuan terdakwa melambaikan tangan yakni sebagai kode kepada korban dengan harapan keduannya melambat atau berhenti.

Namun saat itu, Korban Ayanto Tawakal dan Saksi Nasri Tawakal tidak melambat namun semakin mempercepat laju kendaraan. Saksi Nasri Tawakal kemudian berhasil melewati terdakwa sementara korban Aryanto Tawakal yang berhadapan langsung dengan terdakwa sempat menggertak agar terdakwa menghindar.

Namun ketika itu, terdakwa mengaku terlambat menarik tangannya sehingga korban Aryanto Tawakal menabrak helm yang digenggam terdakwa, hingga helm tersebut terlepas dari tangannya. Alhasil, korban oleng dari terjatuh dari motornya

"Setelah tabrak helm, korban kemudian oleng lalu jatuh, sementara motornya tetap melaju dan menabrak motor kakaknya, Nasri Tawakal yang sudah lebih dulu lewat saya, karena memang jarak saya dan Nasri agak jauh sementara korban Aryanto berpapasan langsung dengan saya, " lanjut terdakwa.

Setelah korban terjatuh, terdakwa kemudian menuju ke korban. Rekan-rekan terdakwa yang saat itu telah kembali ke mobil rantis juga ikut membantu mengangkat korban guna dibawa kerumah saksi di Kabupaten Malra.

Selanjutnya terdakwa menyimpan helm miliknya di Mobil rantis ketika kembali ke Mako brimob dan menggunakan helm lain milik seniornya yang sedang cuti. 

Terdakaa jug mengakui bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau niat untuk memukul korban Aryanto Tawakal. Sebab maksud terdakaa mengayunkan tengan sambil menggenggam helm sebagai kode agar pengendara motor berhenti.

Sebab hal tersebut telah dilakukan terdakwa ketika menertibkan beberapa pengendara lain yang lewat. 

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan oleh JPU. (S-29)

BERITA TERKAIT