AMBON, Siwalima.id - Gilbert Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcan, terdakwa kasus video asusila akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/6).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup.
Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, bahwa dalam dakwaan JPU mengungkapkan, kejadian penyimpangan asusila ini terjadi pada 31 Januari 2026 pukul 04.00 WIT dirumah terdakwa yakni di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Kejadian berawal ketika terdakwa yang pergi mengikuti pesta wisuda di Latulahat. Ketika itu, saksi Adrian bersama saksi korban berinisial GWB yang juga berada di lokasi yang sama dengan terdakwa.
Saksi Andrian yang ternyata kenal dengan terdakwa kemudian mengajak terdakwa berbincang-bincang. Selanjutnya karena sudah larut malam, saksi Adrian bersama saksi korban GWB juga dengan terdakwa berniat untuk pulang.
Saksi Adrian menggunakan motor dan membonceng saksi GWB, sedangkan terdakwa Gilcan membonceng temannya bersama Yosi. Saksi korban GWB berniat untuk pulang ke Batu Gantung karena akan membuat perjalanan ke Masohi pagi harinya.
Namun dalam perjalanan, ban motor terdakwa Gilcan pecah sehingga saksi Adrian berinisiatif mengantar terdakwa Gilcan dan temannya Yosi untuk mencari tempat untuk mengisi angin.
Setelah memperbaiki ban motor terdakwa, saksi Adrian kemudian mengajak daksi korban GWB untuk mengantar terdakwa Gilcan sampai ke Tawiri.
Perjalanan kemudian berlanjut sampai di rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa kemudian mengajak saksi Adrian dan saksi korban GWB untuk masuk dan mereka bertiga menuju ke kamar terdakwa.
Kemudian terdakwa pergi mandi sedangkan saksi Adrian berbaring di tempat tidur sementar saksi korban duduk sambil bermain hanphone. Namun, setelah mandi, terdakwa kemudian mematikan lampu.
Saksi korban yang tersadar waktu sudah pukul 04.00 WIT kemudian mengajak saksi Adrian untuk pulang. Namun saat hendak menarik Ardian untuk bangun, terdakwa langsung menarik saksi korban dan melucuti celananya.
Alhasil, terdaksa kemudian menjalankan perbuatan menyimpang tersebut hingga selesai. Kemudian saksi Adrian dan saksi korban pulang ke rumah masing-masing.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan tindak kekerasan maupun pengancaman memaksa melakukan hubungan badan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pasal 473 ayat (3) huruf a Pasal, jo pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(S-29)