Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach,S.T bersama wakil bupati dan pimpinan DPRD menyampaikan terkait dengan kuota CPNS Tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD MBD, Senin (7/6).
Bupati menyampaikan bahwa telah terjadi kegagalan penginÂputan analisa jabatan dan analisa beban Kerja yang merupakan saÂlah satu persyaratan pokok dalam penentuan kuota CPNS Tahun 2021, sehingga Kabupaten MBD tidak mendapatkan kuota CPNS.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, kami telah mengambil langkah dan mencari solusi terkait dengan permasalahan yang terÂjadi,â kata bupati dalam keteraÂngan persnya.
Dijelaskan karena tidak mendaÂpatkan kuota CPNS tahun 2021, pemerintah daerah telah menyiÂapkan langkah antara lain, melaÂkukan koordinasi dengan pemeÂrintah provinsi dalam hal ini guÂbernur dan BKD Maluku.
Selanjutnya nanti, melalui peÂmerintah provinsi telah berkoorÂdinasi dengan Kementerian PenÂdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar pemeÂrintah MBD bisa mendapatkan kuota CPNS dan PPPK tahun 2022 mendatang.
âJadi pemerintah pusat melalui Menteripan-RB, meminta agar Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya segera menyiapkan doÂkuÂmen untuk pengusulan tahun 2022,â terang bupati.
Dalam keterangan pers itu juga untuk mengklarifikasi terkait dengan kuota CPNS dan PPPK kepada masyarakat sehingga tidak terjadi lagi simpang siur informasi sebagai akibat dari kegagalan dan ketidak-cakapan yang terjadi di Pemerintah Daerah. Dan secara internal bupati akan melakukan evaluasi-evaluasi, serta bertangÂgung jawab untuk seluruh proses yang terjadi.
Selain itu juga bupati menyamÂpaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluÂruh rakyat MBD, karena tidak maksimal melakukan tugas dan tanggung jawab terutama untuk mengupayakan kuota CPNS Tahun 2021, dengan harapan seÂmoga di waktu-waktu mendatang tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini.
âTerkait dengan punishment atau hukuman terhadap pejabat mauÂpun ASN yang berkaitan dengan ini, akan dilakukan, tetapi sampai hari ini kewenangan saya untuk melakukan promosi, mutasi dan demosi belum dapat dilakukan karena terikat dengan undang-undang pemilu bahwa setelah 6 bulan dilantik, bupati dapat melaÂkukan mutasi, promosi dan deÂmosi,â jelasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Drs.Agustinus L. Kilikily,M.Si menjelaskan bahwa Kabupaten MBD tidak memiliki kuota CPNS tetapi untuk PPPK Tahun 2021 tetap ada. âUntuk PPPK kita menÂdapat kuota sebanyak 589 kuota di tahun ini,â terang Agustinus.
Olehnya khusus untuk generasi muda kabupaten yang telah lulus khusus Sarjana (S1), ada dua keuntungan khusus yaitu pertama , khusus untuk pelamar PPPK yang telah melakukan kontrak selama diatas 3 Tahun mendapat bonus 10 persen. Kedua, khusus untuk pelamar yang usianya diatas 35 tahun itu mendapat bonus 15 persen.
Ditambahkan apabila mengikuti tes dan hasil tesnya di atas 30 persen maka minimal sudah berÂpoÂÂtensi lulus tes PPPK.
âKhusus PPPK ini lebih difoÂkuskan untuk anak asli Maluku BaÂrat Daya dengan usia pelamar mencapai 35-59 tahun masih dapat diterima, meskipun kekuraÂngan dari PPPK ini adalah tidak mendapatkan pensiun selayaknya PNS,â tegasnya.
Terkait dengan anak daerah diakui, bukan hanya untuk anak yang lahir di Maluku Barat Daya saja, karena faktanya di beberapa desa ada saudara-saudara yang mengajar tetapi bukan anak asli Maluku Barat Daya.
âData mereka ada didapodik, jadi mereka dapat ikut tes PPPK,â jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, selain menÂjelaskan tentang proses peÂneriÂmaaan P3K, juga menamÂbahkan terkait informasi yang disampaikan pada beberapa media bahwa Kabupaten MBD adalah satu-satuÂnya yang tidak mendaÂpatkan kuota CPNS adalah tidak benar.
âTidak benar hanya kabupaten MBD saja yang tidak mendapatkan jata CPNS 2021 tetapi hasil koordinasi dengan Kemenpan-RB, ada 40 kabupaten kota lainnya yang tidak mendapat kuota CPNS tahun 2021,â ungkapnya.
Untuk di Provinsi Maluku, selain Kabupaten Maluku Barat Daya, Kota Tual juga tidak mendapatkan alokasi kuota CPNS tahun 2021. Olehnya dia berharap berharap agar informasi yang akan disebarluaskan hendaknya telah mendapat konfirmasi yang benar dan valid dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Kami berharap informasi yang disebarluaskan adalah informasi yang benar dan tidak meresahkan masyarakat,â ucapnya. (S-39)