Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F Tasso menguraikan rinÂcian terkait kegiatan ISO yang diÂlaksanakan oleh dinas tersebut.
Dalam rilis Kadis yang diterima SiÂwalima, Senin (20/10) menjelaskan, kegiatan ISO dilaksanakan atas dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Tahun 2021 antara Walikota Richard Louhenapessy dengan Pihak penyedia Jasa Konsultan ISO-PT AIS. Untuk kerjasama Tahun 2021-2024.
âPada saat itu saya belum menjaÂbat sebagai Kadis Pendidikan. TuÂjuan kegiatan itu untuk tercapainya pelayanan prima dalam penjaminan mutu pendidikan setelah menerapÂkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan SMOP ISO 21001: 2018, âkata Tasso.
Kegiatan ISO berjalan di tahun 2022 dan tahun 2023. Saat kegiatan berjalan F Taso telah menjabat seÂbagai Kepala Dinas Pendidikan.
âUntuk Tahun 2024 kegiatan ini tidak dilanjutkan, dan akhiri PKSÂnya. Alasan penghentian, selain dari adaÂnya temuan BPK, juga dipandang perlu dilakukan evaluasi terhadap sekolah yang telah menerapkan ISO untuk mengetahui efektivitasnya dan manfaatnya, âjelasnya.
Dijelaskan pula, Dinas Pendidikan menyalurkan Dana dalam jumlah Global sesuai PKS ke pihak penyedia jasa sertifikasi ISO. Selanjutnya, mekanisme pembayaran sesuai rincian belanja dilakukan oleh Pihak Penyedia Jasa sertifikasi ISO dan bukan oleh Dinas Pendidikan.
âBPK dalam melakukan pemerikÂsaan tentu telah membekali data-data baik PKS, rincian belanja, bukti belanja maupun melakukan wawanÂcara dengan berbagai pihak yang terkait serta data-data lainnya, âurainya.
Kemudian BPK mengeluarkan reÂkomendasi diantaranya, pengembaÂlian dana oleh pihak penyedia ke kas daerah, terdapat selisih antara perenÂcanaan dan realisasinya. Sehingga kemudian atas rekomendasi itu maka pengembalian dana telah dilakukan semuanya sebesar rekomendasi dari BPK.
âBukti STS penyetoran dana ke Kas Daerah ada pada Dinas Pendidikan dan sudah diserahkan juga ke BPK dan Inspektorat. Dengan demikian tidak ada kerugian dari sisi pemanfaatan anggarannya, âtegas Kadis.
Kemudian, pihak penyedia jasa ISO pernah mengajukan usulan untuk untuk menaikan besaran biaya sertifikasinya, namun tidak setujui oleh Pemerintah Kota Ambon dan tidak dilakukan perubahan PKSnya. Masih tetap mengacu pada besaran anggaran pada PKS semula.
âJadi tidak benar bahwa Biaya Sertifikasi dinaikan menjadi 35 juta. Yang benar masih tetap di PKS awal yakni 25 juta, âterangnya.
Hasil dari kegiatan ISOÂ adalah SD dan SMP penerima ISO bisa memÂperoleh pengatahuan, pengalaman dalam manajemen pelayanan untuk peningkatan dan pengelolaan Mutu pendidikan sesuai standar ISO.
Ia menegaskan, tidak ada peÂnyimpangan maupun kerugian keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi ISO di Dinas Pendidikan. Pemerintah tetap berkoÂmitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Ambon.
âPada hari ini kita mengetahui Mutu Pendidikan di Kota Ambon telah meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2023 indeks SPM Pendidikan pada level Tuntas Muda diangka 60,61. Selanjutnya meÂningkat di tahun 2024 menjadi 71,73 pada level Tuntas Pratama. Pada tahun 2025 meningkat lagi menjadi 75,1 pada Level tuntas Pratama. Jika dibandingkan dengan kab/kota lain di Maluku, Indeks SPM Pendidikan Kota Ambon berada pada nilai dan level yang lebih Tinggi (sumber: Rapor Pendidikan dalam LAKIN BPMP 2024),â pungkasnya.(S-29)