AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 575 orang Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku akan dikenai sanksi akibat absen diawal tahun 2026.
Pemberian sanksi berupa teguran keras kepada ASN yang bandel ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas, karena ASN tak disiplin dalam menjalankan tugas.
Plh Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, Gubernur saat apel akhir tahun lalu telah berulang kali mengingatkan ASN agar disiplin dalam bekerja termasuk jam masuk kantor.
Namun faktanya pasca libur Natal dan Tahun Baru ternyata terdapat ratusan ASN di lingkungan Pemprov yang justru tidak disiplin sehingga tidak boleh ditoleransi.
“Saya sudah minta BKD untuk inventaris ASN yang abses di hari pertama ini, untuk dibuat pernyataan dari pimpinan, artinya ASN itu harus diberikan sanksi teguran keras,” kata Kasrul kepada Siwalima di kantor Gubernur, Senin (5/1).
Menurutnya seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku wajib hukumnya masuk kantor tepat waktu, guna memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.
Kasrul mengatakan dari total pegawai ASN sebanyak 5.224 orang dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 846 orang yang hadir saat apel hanya 4.862 orang sedangkan yang tidak hadir sebanyak 1.208 orang yang terdiri atas sakit 115 orang, cuti sebanyak 88 orang, izin 193 orang, tugas belajar 18 orang, tugas dinas 219 orang sementara sisanya 575 orang absen.
“BKD sudah merekap seluruh ASN Pemprov yang abses termasuk dengan identitas ASN yang bersangkutan agar ditindak sesuai aturan,” tegas Kasrul.
Pemprov dibawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa kata Kasrul harus berbenah diri dan diawali dengan disiplin dari ASN. Artinya jika tidak disiplin maka penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Kasrul juga memastikan ketidakhadiran ASN saat apel juga secara langsung akan berdampak pada pemotongan TPP ASN sesuai perintah aturan.
“Dasar perhitungan TPP itu juga dinilai dari tidak mengikuti apel dan ini yang akan kita tindak,” tandas Kasrul.(S-20)