SIWALIMA.id > Berita
Sekwan Ngaku PAW Marasabessy Terkendala LHKPN
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Senin, 13 Oktober 2025 pukul 22:51 WIT

SEKRETARIS DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Samal mengaku proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Alm Rasyid Effendi Latuconsina kepada Ridwan Marasabessy terkendala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Iya, surat sudah dimasukan sejak Senin kemarin. Atas nama pak Ridwan Marasabessy yang menggantikan almarhum Rasyad Efendi Latuconsina. Yang belum dimasukan hanya LHKPN-nya,” akui Sekwan, saat dikonfirmasi Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (8/10).

Farhatun menjelaskan, proses administrasi PAW masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. “Bila semuanya sudah lengkap akan diusulkan ke KPU dan setelah KPU memberikan persetujuan, barulah diusulkan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Farhatun. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps