SIWALIMA.id > Berita
Sekot: Pembongkaran Lapak di Tihu Sesuai Prosedur
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Selasa, 12 Mei 2026 pukul 12:05 WIT

SEKRETARIS Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan, penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak pedagang di kawasan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, yang dilakukan Satpol PP, Kamis lalu, telah berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan jauh hari sebelumnya kepada masyarakat,” kata Robby kepada Siwalima, melalui sambungan telepon, Minggu (10/5).

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada para pedagang untuk mengosongkan lokasi secara mandiri sebelum penertiban dilakukan. Bahkan, surat pemberitahuan telah dilayangkan sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Waktu sudah kami berikan kepada masyarakat untuk mengosongkan dan menghenti­kan aktivitas di lokasi tersebut. Sampai surat pemberitahuan ketiga pun sudah disampaikan. Seharusnya mereka sudah mengosongkan sendiri dan mengamankan barang-barang mereka,” tegasnya.

Robby menilai, apabila setelah tiga kali pemberitahuan para pedagang tetap tidak mengindahkan imbauan pemerintah, maka tindakan penertiban tidak dapat dihindari.

“Kalau sudah diberitahu tiga kali namun tetap tidak dikosongkan, lalu apa lagi yang bisa kami lakukan?” ujarnya.

Terkait adanya keluhan kerusakan barang dagangan saat proses pembongkaran berlangsung, Robby mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi karena barang-barang masih berada di lokasi ketika penertiban dilakukan.

“Memang ada dampak dari pembongkaran itu. Bisa saja ada material atau barang dagangan yang ikut rusak. Tetapi waktu yang cukup lama sudah diberikan. Masalahnya, mereka sendiri yang tidak melakukan pemindahan sesuai waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta penataan wilayah kota.

“Segalanya sudah dijalankan sesuai prosedur. Kami sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Jika imbauan tidak diindahkan, maka penertiban tetap harus dilakukan demi ketertiban umum dan penataan wilayah kota yang lebih baik,” pungkasnya.(S-30)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps