SIWALIMA.id > Berita
Satu Dekade Pemprov Pertahankan WTP
Headline , Pemerintahan | Selasa, 9 Juni 2026 pukul 14:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku kembali me­raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keua­ngan Pemerintah Dae­rah (LKPD) tahun ang­garan 2025. 

Dengan capaian ter­sebut, Maluku berhasil mempertahankan opi­ni WTP selama satu dekade atau 10 tahun secara berturut-turut sejak 2015. 

Opini WTP tersebut, disampaikan BPK RI melalui Staf Ahli Bi­dang Lingkungan Hi­dup dan Pembangu­nan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Siman­juntak, saat menyerahkan LHP LKPD Provinsi Maluku tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (8/6).

Dalam pidatonya Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan dila­kukan berdasarkan amanat UU Nomor: 15 tahun 2004 dan UU No­mor: 15 tahun 2006. Pemeriksaan bertujuan, memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan memperhatikan kesesu­aian standar akuntansi pemerin­tahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengen­dalian intern.

“Berdasarkan hasil pemerik­saan atas laporan keuangan Pemprov Maluku 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasa­lahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap pe­nyajian laporan keuangan,” ucap Simanjuntak.

Karena itu kata Simanjuntak, BPK memberikan opini WTP ke­pada Pemprov Maluku atas LKPD tahun 2025. Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-10 sejak tahun 2015.

Meski kembali meraih WTP, BPK mencatat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah, perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai, sehingga berpo­tensi menimbulkan risiko ketidak­mampuan memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai perun­tukannya pada periode berikutnya.

Untuk itu, BPK merekomen­dasi­kan kepada gubernur agar meng­instruksikan Kepala BPKAD me­nyusun dan mengusulkan kebija­kan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategi mana­jemen kas, guna mengatasi ke­kurangan kas, melalui penye­suaian atau rasionalisasi belanja daerah.

Selain itu, BPK menemukan penetapan pajak daerah yang belum memadai dan berpotensi menyebabkan hilangnya peneri­maan daerah. Untuk itu, BPK me­rekomendasikan agar Kepala Ba­penda merancang dan meng­usulkan peraturan atau petunjuk teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah, sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

Temuan lainnya berkaitan de­ngan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehila­ngan, serta kesulitan dalam pen­catatan dan penilaian aset.

“Kami BPK minta gubernur ins­truksikan Kadis Nakertrans sele­saikan permasalahan pengua­saan tanah oleh masyarakat atas aset milik pemda serta melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan,” pintanya.

Simanjuntak juga meng­ingat­kan, kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomen­dasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari, setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004.

Siap Tindak Lanjut

Pemprov Maluku berkomitmen, menindaklanjuti seluruh rekomen­dasi yang diberikan BPK RI, se­telah kembali meraih opini WTP. 

Komitmen itu ditegaskan Gu­bernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya yang diba­cakan Sekda Maluku, Sadali Ie dalam rapat paripurna DPRD tersebut.

Pemprov Maluku menurut gu­bernur, telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menye­rahkan LKPD kepada BPK Per­wakilan Maluku pada 31 Maret 2026 untuk dilakukan audit.

“Hari ini kita bersama telah saksikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan ke­uangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2025,” tulis gubernur.

Pemprov Maluku, menyam­paikan apresiasi atas opini WTP yang kembali diberikan BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2025, capaian tersebut memiliki dua makna penting yakni, pertama, menjadi dorongan bagi pemda untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan kedua, menjadi bukti ko­mitmen seluruh pemangku kepen­ti­ngan dalam meningkatkan kua­litas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Pemprov Maluku pasti akan menindaklanjuti seluruh reko­mendasi yang diberikan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada BPK RI,” janji gubernur.

Pemprov berharap, capaian opini WTP yang berhasil dipertahankan selama satu dekade dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pemba­ngunan dan pelayanan masyarakat di Maluku.

Paripurna

Sebelumnya Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, saat membuka paripurna menegaskan, akuntabilitas pengelolaan ke­uangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam me­nilai keberhasilan penyelengga­raan pemda.

Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD kata benhur, memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Transparansi dalam penge­lolaan keuangan daerah sangat penting, karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un­dangan, guna menghindari kesala­han maupun kekeliruan yang dapat berakibat pada kerugian negara.

“Untuk itu, setiap tahun BPK RI me­la­kukan pemeriksaan terhadap LKPD sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan,” tandas Benhur.

Benhur juga mengingatkan, ber­da­sarkan pasal 17 ayat (2) UU No­mor: 15 tahun 2004 tentang Peme­riksaan Pengelolaan dan Tang­gung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas LHKPD wajib disampaikan kepada DPRD, paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemda.(S-26)

BERITA TERKAIT