AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
Dengan capaian tersebut, Maluku berhasil mempertahankan opini WTP selama satu dekade atau 10 tahun secara berturut-turut sejak 2015.
Opini WTP tersebut, disampaikan BPK RI melalui Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat menyerahkan LHP LKPD Provinsi Maluku tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (8/6).
Dalam pidatonya Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor: 15 tahun 2004 dan UU Nomor: 15 tahun 2006. Pemeriksaan bertujuan, memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Maluku 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” ucap Simanjuntak.
Karena itu kata Simanjuntak, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Maluku atas LKPD tahun 2025. Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-10 sejak tahun 2015.
Meski kembali meraih WTP, BPK mencatat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah, perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan Kepala BPKAD menyusun dan mengusulkan kebijakan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategi manajemen kas, guna mengatasi kekurangan kas, melalui penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah.
Selain itu, BPK menemukan penetapan pajak daerah yang belum memadai dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah. Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Bapenda merancang dan mengusulkan peraturan atau petunjuk teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah, sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Temuan lainnya berkaitan dengan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, serta kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset.
“Kami BPK minta gubernur instruksikan Kadis Nakertrans selesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat atas aset milik pemda serta melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan,” pintanya.
Simanjuntak juga mengingatkan, kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari, setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004.
Siap Tindak Lanjut
Pemprov Maluku berkomitmen, menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI, setelah kembali meraih opini WTP.
Komitmen itu ditegaskan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku, Sadali Ie dalam rapat paripurna DPRD tersebut.
Pemprov Maluku menurut gubernur, telah memenuhi kewajiban konstitusional dengan menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Maluku pada 31 Maret 2026 untuk dilakukan audit.
“Hari ini kita bersama telah saksikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2025,” tulis gubernur.
Pemprov Maluku, menyampaikan apresiasi atas opini WTP yang kembali diberikan BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2025, capaian tersebut memiliki dua makna penting yakni, pertama, menjadi dorongan bagi pemda untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan kedua, menjadi bukti komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemprov Maluku pasti akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada BPK RI,” janji gubernur.
Pemprov berharap, capaian opini WTP yang berhasil dipertahankan selama satu dekade dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Maluku.
Paripurna
Sebelumnya Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, saat membuka paripurna menegaskan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemda.
Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD kata benhur, memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting, karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang dapat berakibat pada kerugian negara.
“Untuk itu, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPD sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan,” tandas Benhur.
Benhur juga mengingatkan, berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU Nomor: 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas LHKPD wajib disampaikan kepada DPRD, paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemda.(S-26)