SIWALIMA.id > Berita
Rovik Desak BPN Klarifikasi Status Lahan Bandara Banda
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 30 September 2025 pukul 22:34 WIT

ANGGOTA DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengklarifikasi akta kepemilikan lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, yang kini disebut menjadi milik Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah, bersama sejumlah pejabat lainnya.

Rovik menegaskan, lahan tersebut sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau. Bahkan masyarakat Banda pada tahun 1975-1976 rela direlokasi ke Dusun Tanah Rata demi kepentingan negara. Karena itu, ia meminta seluruh aktivitas di atas lahan tersebut segera dihentikan.

“Ini lahan negara, bukan milik pribadi. Warga Banda dengan ikhlas menyerahkan tanahnya untuk negara, meski mereka sudah mendiami lahan itu sejak lama. Maka tidak boleh seenaknya sekarang beralih ke individu tertentu,” tegas Rovik Kepada Siwalima di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Kamis (25/9).

Sikap DPRD ini menyusul gelombang protes masyarakat dan mahasiswa Banda yang menilai perubahan status lahan itu sebagai bentuk pengkhianatan negara. Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan luka sejarah.

Mereka mengingat betul bagaimana pengorbanan di masa lalu dilakukan dengan penuh keikhlasan. Namun kini, pengorbanan tersebut justru berbuah kekecewaan mendalam setelah lahan yang pernah dijanjikan sebagai zona hijau berubah status menjadi milik pribadi.

“Negara harus hadir membela hak rakyat Banda. Jangan sampai pengorbanan yang sudah dilakukan justru dikhianati,” tutup Rovik. (S-26)

BERITA TERKAIT