KETUA Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton mengaku iuran BPJS Kesehatan Pegawai Non ASN pada Dinas Koperasi bakal dibayarkan.
Pernyataan itu disampaikan Solichin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (24/6), usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperasi Maluku.
âRapat tadi bersama beberapa OPD termasuk Dinas Koperasi, membahas beberapa hal misalnya iuran BPJS pegawai non ASN di Dinas Koperasi yang kartu mereka dinonaktifkan karena belum melunasi tunggakan,â ungkap Solichin.
Ia mengaku, meski sebagai pegawai non ASN namun iuran BPJS mereka turut dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dalam aturan menyebutkan jika 1 persen dipotong dari gaji pegawai sementara 4 persen dari pemerintah. âAturan ada dan sudah dipastikan besok akan dibayarkan tunggakan mereka sekitar Rp 50 juta oleh Dinas Koperasi. Paling lambat, kalau tidak besok mungkin lusa ,â tandas Solichin. (S-26)