SIWALIMA.id > Berita
Rame-rame Dukung Gubernur Pinjam 1,5 Triliun
Headline , Pemerintahan | Senin, 24 November 2025 pukul 15:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah anggota DPRD Ma­luku mendukung kebijakan Gu­bernur Hendrik Lewe­rissa me­minjam 1,5 Triliun dari PT Sa­rana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai program prioritas, terutama pembangu­nan infra­struktur mendesak.

Fraksi PKB di DPRD Maluku mendukung kebijakan Pemerin­tah Provinsi Maluku dalam me­manfaatkan skema pinjaman daerah sebagai instrumen pem­biayaan pembangunan. 

Kebijakan tersebut dinilai stra­tegis dalam upaya memper­cepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku.

Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Mu’min Refra kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (21/11).

Dia menjelaskan, pengelolaan keuangan negara yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, akuntabel dan berlan­daskan regulasi yang berlaku. 

Ia menegaskan, selama peman­faatan pinjaman daerah diarahkan untuk kepentingan publik, langkah tersebut patut didukung.

“Sepanjang pengelolaannya benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat, Fraksi PKB men­dukung dan memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Peme­rintah Provinsi Maluku,” ujar Refra.

Dia juga menekankan penting­nya prinsip pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman daerah. 

Ia mencontohkan, meski wilayah seperti Kota Ambon dan Maluku Tengah memiliki jumlah penduduk lebih besar, kebijakan pembangu­nan harus tetap menjangkau selu­ruh kabupaten/kota, termasuk wila­yah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan infra­struktur.

“Dari Kepulauan Aru sampai Maluku Barat Daya, dari Seram Timur hingga Buru Selatan semua masyarakat harus memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh mekanis­me terkait skema pinjaman ulai dari perencanaan, review program, proses pengembalian, hingga distribusi pembangunan telah dirumuskan bersama antara peme­rintah provinsi dan lembaga pemberi pinjaman.

Karena dana yang dikelola meru­pakan uang negara, seluruh kebi­jakan harus berpedoman pada nor­ma hukum serta aturan yang berlaku. “Selama tidak melanggar ketentuan hukum, maka kebijakan ini sah dan dapat dijalankan de­ngan tujuan mempercepat pemba­ngunan di Maluku,” tegas Refra.

Ia juga menyinggung perihal tantangan efisiensi fiskal setelah adanya pemotongan APBD Maluku sebesar Rp600 miliar. 

Menurutnya, kondisi ini ber­dam­pak pada kemampuan pem­bia­yaan daerah, khususnya untuk pemba­ngunan infrastruktur di wilayah dengan kondisi geografis ekstrem.

“Dari total kebutuhan pemba­ngu­nan yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun, pinjaman daerah menjadi langkah realistis dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat. 

Intinya Fraksi PKB akan terus mem­berikan dukungan selama kebi­jakan pinjaman daerah trans­paran, taat regulasi, dan benar-benar mem­berikan manfaat bagi masyarakat. 

Juga Dukung 

Selain Mu’min, anggota Komisi DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin juga mendukung kebijakan pinjam 1,5 T, meski demikian ia meminta agar pinjaman tersebut harus didasari skema keadilan dan untuk kepentingan Maluku kedepan. 

Menurut Rovik, rencana Peme­rin­tah Provinsi Maluku untuk me­ngajukan pinjaman dana sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMI men­dapat respons positif dari DPRD Provinsi Maluku. 

Setelah melalui serangkaian pem­bahasan intensif antara ko­misi dan mitra terkait, termasuk Badan Anggaran, DPRD menilai pin­jaman tersebut merupakan langkah stra­tegis dalam memper­cepat pemba­ngunan infrastruktur di daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa usu­lan pinjaman tersebut muncul se­bagai dampak dari kebijakan Peme­rintah Pusat melalui Instruksi Presi­den (Inpres) 1 hingga Inpres 3, yang berpengaruh pada skema penda­naan dan pengalihan alokasi fisik. 

Kondisi ini membuat daerah ter­utama di kawasan Timur Indonesia kan bergantung pada dana transfer pusat yang kini mulai direlaksasi.

“Pembangunan di Maluku sangat terdampak oleh kebijakan efisiensi dana pusat. Karena itu, pemprov mengusulkan pinjaman daerah. Bagi saya, pinjaman ada­lah hal yang wajar selama diper­gunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya pembangunan infra­struktur,” ujarnya.

Ia menegaskan, percepatan pem­bangunan menjadi urgensi utama. Infrastruktur seperti jalan dan fasilitas dasar lainnya akan membu­tuhkan waktu hingga lima tahun jika dikerjakan secara normal dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Namun, melalui skema pinjaman, percepatan pembangunan dapat dicapai tanpa harus menunggu kemampuan anggaran reguler.

“Kita tidak bisa lagi membangun infrastruktur dengan pola biasa. Kalau bisa dipercepat melalui pin­jaman, maka layanan kepada masyarakat juga lebih cepat dirasakan,” tambahnya.

Meski begitu, DPRD mene­kankan bahwa seluruh mekanis­me harus dipatuhi sesuai keten­tuan perundang-undangan. 

Ia menyebut PP 11/2024 dan PP 38/2024 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman, namun tetap mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pembahasannya.

“Ada mekanisme yang harus dilewati. PP 38 memberikan kewe­na­ngan kepada pemda untuk meng­ajukan pinjaman, dan PP 1 menga­tur tata laksana serta proses­nya. Karena itu, persetujuan DPRD menjadi bagian penting dalam pengesahan APBD,” jelasnya. 

Cermati

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan, pihaknya akan mencermati dengan seksa­ma usulan Gubernur Maluku untuk meminjam 1,5 Triliun dari PT Sa­rana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infra­struktur mendesak.

Kata Benhur, pihaknya tidak akan menyetujui rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun jika skema dan peruntukannya tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip ke­adilan.

Ia menyebut defisit yang muncul dalam usulan APBD merupakan konsekuensi dari belanja daerah yang melampaui kapasitas penda­patan. 

Demikian disampaikan Benhur usai rapat Badan Anggaran DPRD Maluku dengan OPD terkait di ruang Paripurna, DPRD Maluku, Jumat (21/11) 

Ia menegaskan, DPR memiliki kewenangan penuh dalam politik anggaran sehingga setiap kepu­tusan harus melalui kajian ketat.

 “Kalau tidak sesuai, ya tidak bisa disetujui. Kalau sesuai dan adil, kenapa tidak?” tegasnya.

Ia meminta publik tidak terpro­vokasi oleh opini yang menyudut­kan DPRD, karena lembaga terse­but hadir untuk memastikan peng­gunaan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat Maluku.

“Tanggung jawab merumuskan kebijakan anggaran berada pada 47 penyelenggara pemerintahan gubernur, wakil gubernur, dan seluruh anggota DPRD yang wajib memastikan dana publik digu­nakan untuk kepentingan mas­yarakat,” tandas Benhur 

Tepat Pinjam 

Sementara itu, pengacara Taib Warhangan menilai tepat Guber­nur Maluku, Hendrik Lewerissa melakukan pinjaman ke PT SMI.

Kebijakan pinjaman daerah bukanlah hal asing dalam tata ke­lola pemerintahan modern. Peme­rintah pusat bahkan negara-ne­gara maju mengandalkan instru­men pinjaman untuk menjaga keberlanjutan proyek strategis dan memacu pertumbuhan. 

Karenanya, keliru jika pinjaman daerah buru-buru diposisikan se­bagai ancaman atau sumber ke­kha­watiran, tanpa menimbang urgensi pembangunan dan man­faat jangka panjang yang ingin dicapai.

Tantangan utama Maluku hari ini adalah kesenjangan pembangu­nan antarwilayah, minimnya pen­dapatan asli daerah, serta tersendatnya berbagai proyek vital akibat keterbatasan anggaran. 

Infrastruktur dasar, jaringan konektivitas, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pembangunan ekonomi berbasis potensi kepulauan membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak mungkin dipikul APBD semata.

Dalam situasi seperti ini, kata dia, pinjaman hadir sebagai jembatan fiskal yang memung­kinkan percepatan tanpa harus menunggu dekade panjang.

Namun demikian, penggunaan pinjaman tentu menuntut kedisip­linan prioritas. Ia harus difokuskan pada proyek strategis, bukan se­kadar kegiatan estetika atau pembangunan berbiaya besar yang minim dampak. 

Setiap rupiah yang dipinjam harus bekerja untuk rakyat: mem­buka keterisolasian, menumbuh­kan ekonomi, memperkuat pela­yanan publik, dan menciptakan nilai tambah jangka panjang.

Jika nilai pinjaman sebesar Rp1,5 triliun dianggap belum cukup menopang kebutuhan trans­formasi pembangunan Maluku, tidaklah tabu untuk mempertim­bangkan peningkatan menjadi Rp2–3 triliun, selama perenca­naannya matang, basis akuntabili­tasnya kuat, dan orientasinya jelas untuk kesejahteraan rakyat. Per­cepatan pembangunan menuntut keberanian mengambil langkah besar bukan terjebak dalam keta­kutan atau prasangka politik yang menghambat kemajuan.

Dukungan Taib Warhangan menjadi pengingat bahwa wacana pinjaman daerah harus ditempat­kan pada proporsi yang tepat: se­bagai instrumen kebijakan yang sah, rasional, dan potensial jika dike­lola dengan transparan dan visioner. Ia bukan semata isu poli­tis, melainkan peluang untuk me­mecah kebuntuan pembangunan yang selama ini membelenggu banyak wilayah di Maluku.

Pada akhirnya, persoalan pinja­man daerah bukanlah tentang boleh atau tidak boleh; melainkan tentang bagaimana ia digunakan. Selama diarahkan pada kepentingan stra­tegis, membuka keterisolasian, serta mempercepat pembangunan yang lama tertinggal, pinjaman daerah layak dinilai sebagai langkah progresif menuju Maluku yang lebih maju, kuat, dan berdaulat secara ekonomi. (S-26/S-15)

BERITA TERKAIT