AMBON, Siwalima.id - Sejumlah anggota DPRD Maluku mendukung kebijakan Gubernur Hendrik Lewerissa meminjam 1,5 Triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.
Fraksi PKB di DPRD Maluku mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memanfaatkan skema pinjaman daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.
Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Mu’min Refra kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (21/11).
Dia menjelaskan, pengelolaan keuangan negara yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, akuntabel dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, selama pemanfaatan pinjaman daerah diarahkan untuk kepentingan publik, langkah tersebut patut didukung.
“Sepanjang pengelolaannya benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat, Fraksi PKB mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku,” ujar Refra.
Dia juga menekankan pentingnya prinsip pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman daerah.
Ia mencontohkan, meski wilayah seperti Kota Ambon dan Maluku Tengah memiliki jumlah penduduk lebih besar, kebijakan pembangunan harus tetap menjangkau seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur.
“Dari Kepulauan Aru sampai Maluku Barat Daya, dari Seram Timur hingga Buru Selatan semua masyarakat harus memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme terkait skema pinjaman ulai dari perencanaan, review program, proses pengembalian, hingga distribusi pembangunan telah dirumuskan bersama antara pemerintah provinsi dan lembaga pemberi pinjaman.
Karena dana yang dikelola merupakan uang negara, seluruh kebijakan harus berpedoman pada norma hukum serta aturan yang berlaku. “Selama tidak melanggar ketentuan hukum, maka kebijakan ini sah dan dapat dijalankan dengan tujuan mempercepat pembangunan di Maluku,” tegas Refra.
Ia juga menyinggung perihal tantangan efisiensi fiskal setelah adanya pemotongan APBD Maluku sebesar Rp600 miliar.
Menurutnya, kondisi ini berdampak pada kemampuan pembiayaan daerah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur di wilayah dengan kondisi geografis ekstrem.
“Dari total kebutuhan pembangunan yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun, pinjaman daerah menjadi langkah realistis dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Intinya Fraksi PKB akan terus memberikan dukungan selama kebijakan pinjaman daerah transparan, taat regulasi, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Juga Dukung
Selain Mu’min, anggota Komisi DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin juga mendukung kebijakan pinjam 1,5 T, meski demikian ia meminta agar pinjaman tersebut harus didasari skema keadilan dan untuk kepentingan Maluku kedepan.
Menurut Rovik, rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengajukan pinjaman dana sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMI mendapat respons positif dari DPRD Provinsi Maluku.
Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara komisi dan mitra terkait, termasuk Badan Anggaran, DPRD menilai pinjaman tersebut merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan pinjaman tersebut muncul sebagai dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1 hingga Inpres 3, yang berpengaruh pada skema pendanaan dan pengalihan alokasi fisik.
Kondisi ini membuat daerah terutama di kawasan Timur Indonesia kan bergantung pada dana transfer pusat yang kini mulai direlaksasi.
“Pembangunan di Maluku sangat terdampak oleh kebijakan efisiensi dana pusat. Karena itu, pemprov mengusulkan pinjaman daerah. Bagi saya, pinjaman adalah hal yang wajar selama dipergunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan pembangunan menjadi urgensi utama. Infrastruktur seperti jalan dan fasilitas dasar lainnya akan membutuhkan waktu hingga lima tahun jika dikerjakan secara normal dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Namun, melalui skema pinjaman, percepatan pembangunan dapat dicapai tanpa harus menunggu kemampuan anggaran reguler.
“Kita tidak bisa lagi membangun infrastruktur dengan pola biasa. Kalau bisa dipercepat melalui pinjaman, maka layanan kepada masyarakat juga lebih cepat dirasakan,” tambahnya.
Meski begitu, DPRD menekankan bahwa seluruh mekanisme harus dipatuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebut PP 11/2024 dan PP 38/2024 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman, namun tetap mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pembahasannya.
“Ada mekanisme yang harus dilewati. PP 38 memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengajukan pinjaman, dan PP 1 mengatur tata laksana serta prosesnya. Karena itu, persetujuan DPRD menjadi bagian penting dalam pengesahan APBD,” jelasnya.
Cermati
Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan, pihaknya akan mencermati dengan seksama usulan Gubernur Maluku untuk meminjam 1,5 Triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.
Kata Benhur, pihaknya tidak akan menyetujui rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun jika skema dan peruntukannya tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.
Ia menyebut defisit yang muncul dalam usulan APBD merupakan konsekuensi dari belanja daerah yang melampaui kapasitas pendapatan.
Demikian disampaikan Benhur usai rapat Badan Anggaran DPRD Maluku dengan OPD terkait di ruang Paripurna, DPRD Maluku, Jumat (21/11)
Ia menegaskan, DPR memiliki kewenangan penuh dalam politik anggaran sehingga setiap keputusan harus melalui kajian ketat.
“Kalau tidak sesuai, ya tidak bisa disetujui. Kalau sesuai dan adil, kenapa tidak?” tegasnya.
Ia meminta publik tidak terprovokasi oleh opini yang menyudutkan DPRD, karena lembaga tersebut hadir untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat Maluku.
“Tanggung jawab merumuskan kebijakan anggaran berada pada 47 penyelenggara pemerintahan gubernur, wakil gubernur, dan seluruh anggota DPRD yang wajib memastikan dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tandas Benhur
Tepat Pinjam
Sementara itu, pengacara Taib Warhangan menilai tepat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa melakukan pinjaman ke PT SMI.
Kebijakan pinjaman daerah bukanlah hal asing dalam tata kelola pemerintahan modern. Pemerintah pusat bahkan negara-negara maju mengandalkan instrumen pinjaman untuk menjaga keberlanjutan proyek strategis dan memacu pertumbuhan.
Karenanya, keliru jika pinjaman daerah buru-buru diposisikan sebagai ancaman atau sumber kekhawatiran, tanpa menimbang urgensi pembangunan dan manfaat jangka panjang yang ingin dicapai.
Tantangan utama Maluku hari ini adalah kesenjangan pembangunan antarwilayah, minimnya pendapatan asli daerah, serta tersendatnya berbagai proyek vital akibat keterbatasan anggaran.
Infrastruktur dasar, jaringan konektivitas, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pembangunan ekonomi berbasis potensi kepulauan membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak mungkin dipikul APBD semata.
Dalam situasi seperti ini, kata dia, pinjaman hadir sebagai jembatan fiskal yang memungkinkan percepatan tanpa harus menunggu dekade panjang.
Namun demikian, penggunaan pinjaman tentu menuntut kedisiplinan prioritas. Ia harus difokuskan pada proyek strategis, bukan sekadar kegiatan estetika atau pembangunan berbiaya besar yang minim dampak.
Setiap rupiah yang dipinjam harus bekerja untuk rakyat: membuka keterisolasian, menumbuhkan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, dan menciptakan nilai tambah jangka panjang.
Jika nilai pinjaman sebesar Rp1,5 triliun dianggap belum cukup menopang kebutuhan transformasi pembangunan Maluku, tidaklah tabu untuk mempertimbangkan peningkatan menjadi Rp2–3 triliun, selama perencanaannya matang, basis akuntabilitasnya kuat, dan orientasinya jelas untuk kesejahteraan rakyat. Percepatan pembangunan menuntut keberanian mengambil langkah besar bukan terjebak dalam ketakutan atau prasangka politik yang menghambat kemajuan.
Dukungan Taib Warhangan menjadi pengingat bahwa wacana pinjaman daerah harus ditempatkan pada proporsi yang tepat: sebagai instrumen kebijakan yang sah, rasional, dan potensial jika dikelola dengan transparan dan visioner. Ia bukan semata isu politis, melainkan peluang untuk memecah kebuntuan pembangunan yang selama ini membelenggu banyak wilayah di Maluku.
Pada akhirnya, persoalan pinjaman daerah bukanlah tentang boleh atau tidak boleh; melainkan tentang bagaimana ia digunakan. Selama diarahkan pada kepentingan strategis, membuka keterisolasian, serta mempercepat pembangunan yang lama tertinggal, pinjaman daerah layak dinilai sebagai langkah progresif menuju Maluku yang lebih maju, kuat, dan berdaulat secara ekonomi. (S-26/S-15)