SIWALIMA.id > Berita
Putus Kontrak PT BPT, Kasus Hukum Harus Jalan
Headline , Pemerintahan | Jumat, 5 Desember 2025 pukul 15:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Unpatti, Reimon Supusepa mengapre­siasi langkah tegas Gubernur Maluku untuk memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, pe­ngelola ruko Pasar Mardika

Reimon mendorong agar ka­sus hukum yang ditangani Kejati Maluku harus juga jalan dan jangan mandek. 

“Yang paling penting adalah sikap kejaksaan dalam mengu­sut kasus ini. Kami mengap­re­siasi itu, namun kami juga ber­harap Kejati harus transparan,” ujar Reimon saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selu­lernya, Kamis (4/11). 

Reimon menegaskan, proses hukum kasus 140 Ruko Pasar Mardika yang dikelola PT BPT dan diusut Kejati Maluku sesuai de­ngan rekomendasi DPRD Maluku harus berjalan, dan kejaksaan harus profesional dalam pena­nganan kasus ini.

“Selain terkait pemutusan kerja sama itu ritmenya Pemerintah Provinsi sebab ini kan masalah keperdataan, namun harus dipro­ses hukum juga jika ada temuan sesuai rekomendasi DPRD,” kata­nya.

Kata Reimon, hal menarik dari kasus ini adalah adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ini harus usut hingga tuntas. Baginya jika PT BPT tak menyetor sesuai mekanisme kerja sama maka ada kerugian negara disana, dan itu harus diproses hukum. 

“Mestinya jika temuan DPRD terkait PT BPT misalnya soal pe­nyetoran bagi hasil yang tak sesuai, maka itu ada kerugian negaranya. Dan ini mestinya jadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini karena telah ada indikasi korupsinya,” tegasnya.

Dia meminta, Kejaksaan Tinggi harus melakukan audit investigatif dengan meminta lembaga auditor semisal BPK, BPKP atau Inspektorat, karena ini menyangkut keuangan negara. 

Apresiasi 

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian mengapresiasi sikap tegas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang akan memutus kontrak kerja sama dnegan PT BPT.

Pasalnya, sikap keputusan gubernur sudah sesuai dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah yang lebih profesional.

“Itu kewenangan gubernur, dan langkah memutus kerja sama adalah keputusan yang tepat. Kalau perusahaan tidak layak mengelola, lebih baik diganti dengan yang lebih bertanggung jawab,” tegas Sahertian kepada wartawan di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (4/12). 

Ia mengungkapkan, selama ditangani PT BPT pendapatan dari pengelolaan Ruko Mardika sangat minim dan tidak sejalan dengan potensi aset tersebut.

“Pendapatan dari Ruko Mardika sangat kecil. Kalau pengelolaan­nya amburadul dan hanya me­ngejar keuntungan, untuk apa dipertahankan?” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran kewajiban oleh PT BPT, Sahertian memastikan bahwa proses hukum perlu berjalan apabila ditemukan unsur kesalahan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Bila ada pelanggaran, proses hukum wajib ditegakkan. Pak Gubernur pasti akan berkoor­dinasi dengan aparat hukum untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.

Menurut dia, ketegasan pemerintah provinsi sejalan dengan komitmen pemberantasan praktik tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah. 

Dimana pengelolaan aset harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi pihak tertentu.

Sahertian menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah. “Yang kita kejar adalah tata kelola yang bersih dan profesional. Jika pengelo­laan dilakukan dengan baik, yang menikmati bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat juga akan merasakan dampaknya,” tandasnya. (S-26)

BERITA TERKAIT