AMBON, Siwalimanews – Â Usulan pemberlakuan Sosial BerÂskala Besar (PSBB) di Kota Ambon belum rampung dibahas oleh PemÂprov Maluku dan Pemkot Ambon.
Aspek yang baru dibahas adalah kajian epidemiologi dan kebutuhan dasar masyarakat.
âJadi belum bisa kita usulkan kek Kemenkes, masih terus masih dibaÂhas. Dan baru dua item yang dibaÂhas dalam rapat bersama yakni kajian epidemiologi dan kebutuhan dasar,â jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (30/4).
Dalam rapat dengan Pemkot Ambon kajian epidemiologi yang dibaÂhas adalah terkai dengan penyeÂbaran virus corana. Sedangkan kebutuhan dasar soal kesiapan pangan beberapa bulan kedepan.
âHarga bahan pangan kebutuhan kita pastikan terkendali dan menÂcukupi beberapa bulan kedepan, itu yang sudah kita bahas,â ujar Kasrul.
Ia juga mengaku, rencana PSBB akan dibahas secara matang, sehiÂngga tidak terburu-buru untuk diusulkan.
âPada dasarnya kita belum selesai dibahas. Kan kita tidak perlu buru-buru. Karena setelah diusulÂkan nanti pasti ada tim teknis yang datang kaji apakah kita siap atau tidak,â terang Kasrul.
Banyak hal yang perlu diperÂsiapkan sebelum diusulkan PSBB. Ditargetkan, pengusulan disampaiÂkan pada 7-8 Mei mendatang.
âJadi kita bersama-sama usulkan, baik provinsi maupun Kota Ambon sekitar tanggal 7-8 Mei mendatang,â ujarnya.
Karena belum diusulkan, maka Gubernur Maluku telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 20 tahun 2020 tanggal 30 April tentang perpanjangan pemberlaÂkuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR).
Sebelumnya PSBR diberlakukan pada 21 April hingga 1 Mei 2020. âYang pasti PSBR kita perpanjang 2 minggu. Karena PSBR sebelumnya berakhir pada tanggal 1 Mei. Kalau 2 Minggu berarti sampai tanggal 15 Mei mendaÂtang,â ujar Kasrul.
Zona Merah
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Maluku masuk zona merah dan Ambon kota yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/4).
âData Kementerian Kesehatan, Maluku ini sudah ada zona merah yaitu Kota Ambon ditetapkan sebagai zona merah,â tutur Louhenapessy.
Menurut Louhenapessy, keadaan Kota Ambon yang kecil, tidak sama dengan keadaan kota besar lainnya, sehingga hal itu menjadi alasan Ambon harus diterapkan PSBB.
Selain itu, sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasaran juga merupakan fakrtor yang perlu dipertimbangkan untuk pemberlakuan PSBB.
âDari penglaman ini dan mengingat Ambon ini begitu kecil dan teritori terbatas, kemudian kita pertimbangkan juga faktor sumber daya manusia, fasilitas yang tersedia sarana dan prasarana yang ada. PSBB merupakan jalan keluar memutuskan mata rantai Covid-19,â jelas Louhenapessy.
Dikatakan, secara kuantitatif angka terkonfirmasi Covid-19 belum banyak, tapi secara kualitatif sangat berbahaya untuk Ambon sebagai kota kecil dan padat. Walikota dua periode ini memastikan, Pemerintah Kota Ambon tetap siap apabila PSBB jadi diberlakukan, sebab sudah empat kriteria yang telah diperhitungkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
Empat kriteria itu yakni pertama soal penyebaran atau epidemiologi. Kedua, soal kebutuhan dasar dari bulog baik distributor sudah diperhitungkan. Tiga, dari segi kesiapan keuangan seluruh kegiatan di tahun 2020 semua ditangguhkan kegiatan fisik lainnya yang dilaksanakan di Ambon. Keempat, kesiapan operasional.
PSBB ini juga tambah Louhenapessy adalah bagian dari produk hukum untuk aparat keamanan bertindak tegas agar masyarakat taat pada protokol kesehatan dan segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti penggunaan masker yang sampai saat ini masih tak diindahkan.(S-39)