AMBON, Siwalimanews – Tim gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, PolÂsek KawaÂsan PelabuÂhan Yos SuÂdarso (KPYS) Ambon, dan Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil menangkap seorang buronan kasus premanisme asal Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (24/5) malam.
Pelaku yang diketahui bernama Imran Thalib Kabakoran alias ITK (40), diringkus saat berada di atas kapal milik PT Pelni, KM Labobar, yang baru saja bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, sekitar pukul 22.45 WIT.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Arie Satria Putra dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (26/5) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai tim gabungan menggelar apel di halaman Mapolsek KPYS, yang dipimpin oleh Kasat Intel Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Julkisno Kaisupy.
âProses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi yang solid antara Polresta Ambon, Polsek KPYS, serta pihak dari Polres Bogor,â katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intens antara Polsek Gunung Putri dan Polresta Ambon, setelah diketahui bahwa tersangka melarikan diri dari Bogor menuju Ambon menggunakan KM Labobar.
Saat kapal tiba, tim gabungan yang telah terbagi dalam tiga kelompok langsung naik ke atas kapal dan melakukan pencarian. Atas koordinasi dengan Mualim I KM Labobar, proses penurunan penumpang ditunda untuk mempermudah identifikasi dan penangkapan tersangka.
âTersangka ditemukan di dek 5, tepat di depan ruang informasi. Saat itu juga, kami menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim,â ujarnya.
Usai ditangkap, tersangka langÂsung diamankan ke Polsek KPYS untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon pada Minggu dini hari pukul 00.39 WIT. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, untuk menjaÂlani proses hukum lebih lanjut.
Imran sebelumnya telah diteÂtapkan sebagai tersangka kasus premanisme oleh Polsek Gunung Putri setelah melakukan aksinya di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (16/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (S-25)