AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek air bersih Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, koordinasi dengan BPK dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kasus air bersih Siwang masih dalam tahap penyidikan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Rositah saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (8/1).
Diketahui, proyek air bersih di Dusun Siwang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, paket proyek senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku.
Selain itu, terdapat proyek lain di lokasi yang sama dengan nilai anggaran sebesar Rp4,974 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang juga dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.
Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Siwang mengeluhkan proyek air bersih yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan melalui surat terbuka kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Warga menilai, dua proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Hingga kini, polisi belum mengungkap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun menetapkan tersangka.
Penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.(S-25)