SIWALIMA.id > Berita
Kantor Negeri Waai Disegel Warga, KPN Tempuh Jalur Hukum
Online | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 18:26 WIT

AMBON, Siwalima.id – Pasca di demo oleh sejumlah warganya, Kepala Pemerintahan Negeri Waai, Derek Bakarbessy menutup sementara pelayanan di kantor pemerintah negeri, menyusul aksi penyegelan kantor oleh sekelompok warga yang mempersoalkan kepemimpinannya.

Tindakan penyegelan tersebut dinilainya, tidak sesuai prosedur dan tidak melalui mekanisme yang semestinya. Bahkan ia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Camat Salahutu dan aparat kepolisian, terkait situasi yang terjadi.

“Saya sudah sampaikan secara resmi, bahwa untuk sementara pelayanan tidak dilakukan sampai persoalan ini diselesaikan. Saya juga sudah melaporkan hal ini kepada  pihak-pihak terkait,” ucap Derek kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (12/6).

Menurut Derek, tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang minta dirinya mundur, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Legalitas dirinya sebagai KPN Negeri Waai telah melalui proses yang sah dan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Ia juga menolak anggapan, bahwa dirinya tidak memiliki legitimasi. Pasalnya, proses pengangkatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh pengesahan dari pemerintah.

Derek menilai, persoalan yang berkembang saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan masyarakat, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.

“Katanya mereka bicara atas nama masyarakat, masyarakat yang mana. Ada 9 ribu masyarakat Waai dan mereka hanya sebagian kecil yang membawa-bawa nama masyarakat,” tandas Derek.

Kuasa Hukum Derek Bakarbessy, Muhammad Kenny G Lestaluhu mengaku, telah menerima kuasa resmi untuk menangani perkara tersebut.

Sebelumnya kata Lestaluhu, terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Namun, ia menilai aksi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan penyegelan kantor pemerintahan yang mengakibatkan lumpuhnya pelayanan publik.

“Kami memandang tindakan penyegelan kantor pemerintahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” tandas Lestaluhu.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Selain dugaan pengrusakan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindakan yang dinilai merugikan Kepala Pemerintahan Negeri Waai.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Lestaluhu.

Terkait tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang meminta Derek mundur dari jabatannya, Lestaluhu menilai, tuntutan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal ini menurutnya, apabila terdapat persoalan adat, maka mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui forum adat yang berlaku di Negeri Waai. Sementara itu, legalitas jabatan KPN yang telah ditetapkan pemerintah tetap memiliki kekuatan hukum.

“Hari ini, kami akan melayangkan laporan resmi ke Polresta Ambon terkait peristiwa penyegelan kantor dan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam aksi tersebut. Termasuk soal fitnah-fitnah penggunaan anggaran desa yang disuarakan saat aksi beberapa hari kemarin,” tandas Lestaluhu.(S-25)

BERITA TERKAIT