AMBON, Siwalimanews – Satuan reserse krimiÂnal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringÂkus enam pemuda yang tega memperkosa reÂmaja 16 tahun secara berÂgantian.
Peristiwa naas ini terjadi di Kawasan Waiheru paÂda Kamis (29/9) lalu.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-puÂlau Lease Kombes Raja Arthur Lunongga Simamora, dalam keteÂrangan persnya di MaÂpolresta Ambon, Selasa (4/10) menjelaskan, pencabulan disertai pemerkosaan ini terÂjadi disalah satu rumah koÂsong di kawasan Kecamatan Baguala.
Dikatakan, saat ini remaja 16 tahun ini dibawa oleh pelaku AKK (17) di salah satu rumah kosong. Bersamaan dengan itu lima pelaku lain yang diketahui berinisial RZA (14), AW (18), SAK (12) NHT (16), ARN (16) menunggu di depan rumah kosong, saat korban dan pelaku AAK masuk.
âPelakuknya ini 6 orang, 5 diantaranya pelaku anak dan 1 lagi dewasa, jadi korban ini hanya mengenal pelaku AKK sementara 5 orang lainnya itu korban tidak kenal,â ujar Kapolresta.
Diungkapkan, saat tiba di rumah kosong, pelaku AKK mulai melanÂcarkan aksi bejadnya. Puas dengan aksinya AKK keluar dari rumah kosong. 5 pelaku lain yang awalnya menunggu di luar tidak tinggal diam, mereka selanjutnya melancarkan aksi yang sama dengan mengarap tuÂbuh gadis remaja itu secara berÂgantian.
âSetelah pelaku pertama selesai, pelaku kedua masuk lalu mengitimisi korban bahwa aksinya dengan peÂlaku pertama sudah direkam dan akan disebar jika korban tidak menuruti. Nah karena takut korban akhirnya nurut sehingga terjadilah dengan pelaku kedua begitupun seterusnya hingga pelaku ke 6 secara bergantian,â tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 6 pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.
Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tenÂtang perlindungan anak. (S-10)