AMBON, Siwalimanews – Kakek 74 tahun di Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berinisial SM dibekuk SaÂtuan Reskrim Polresta PuÂlau Ambon dan Pulau-pulau Lease, karena memperÂkoÂsa anak berusia 9 tahun.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo keÂpada wartawan, Senin (7/11) mengatakan perbuatan tersangka terjadi 31 OktoÂber lalu saat korban ditiÂnggal orang tuanya.
Melihat orang tua korban yang keluar membuat terÂsangka leluasa melancarÂkan aksi biadapnya terhaÂdap anak itu.
âDengan bujuk rayu terÂsangka membawa korban ke dalam rumahnya, kemuÂdian disana korban dipaksa membuka pakaiannya dan disetuÂbuhi oleh tersangka,â ujar Moyo.
Perbuatan tersangka terungkap, setelah dihubungi salah satu teÂtangga yang melihat korban dibaÂwa masuk ke rumah tersangka. Dan menelepon ibu korban untuk memberitahu keberadaan korban.
âTetangganya memberitahukan Ibu korban untuk segera pulang karena korban sedang berada dalam rumah tersangka, setelah memperoleh informasi tersebut, pelapor menuju rumah tersangka, namun korban sudah tidak ada selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya, tak lama kemudian korban datang lalu pelapor menanyakan tentang apa yang terjadi di rumah tersangka, dan korban cerita bahwa ia disetubuhi,â tuturnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mencari alat bukti yang cukup selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
âSaat ini tersangka sudah mendekam di rutan Polresta Ambon guna proses lebih lanjut,â tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 ttg PenetaÂpan Pemerintah PengÂganti UU No. 1 tahun 2016 tenÂtang PeruÂbahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(S-10)