SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Maluku akan Bangun Sekolah Rakyat
Headline , Pendidikan | Senin, 28 April 2025 pukul 21:59 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku berencana akan membangun sekolah rakyat di Maluku pada 2026 mendatang.

Asisten Bidang Pe­merintahan dan Kesra Setda Maluku, Dja­laludin Salampessy mengaku pihaknya telah meng­koor­di­nasikan pembangu­nan sekolah rak­yat di Provinsi Maluku dengan Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

“Dalam pertemuan di Jakarta itu kita sudah bahas begitu banyak, termasuk kesiapan Pemda untuk pem­bangunan sekolah rakyat,” ungkap Salampessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (26/4).

Dikatakan terdapat dua kabupaten yang sudah siap untuk pembangunan sekolah rakyat yakni Buru Selatan dengan rehabilitasi terhadap kantor Bupati yang lama dan Kabupaten Kepulauan Aru yang telah menyiapkan lahan dengan luas 10 hektar, untuk pembangunan sekolah rakyat.

Pemprov kata Salampessy, dalam perencanaan telah menyiapkan lahan di Yayasan Hiti-Hiti Hala-Hala seluas 1.6 hektar, namun setelah dilakukan koordinasi dengan Sekjen Kementerian Sosial ternyata tidak memenuhi syarat.

Pasalnya dengan mekanisme boarding school dimana seluruh fasilitas pendukung yang lengkap maka lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah rakyat harus seluas 6,3 – 7.6 hektar per lokasi sekolah.

“Beberapa kabupaten punya kesiapan 5 hektar tapi kami berkomunikasi untuk memenuhi standar 6.3 – 7.6 hektar. Bisa  7.3 hektar tapi itu tidak ada lapangan bola didalam, sedangkan kalau 7.6 hektar itu ada lapangan bola yang akan dibangun dalam kompleks sekolah. Yang pasti untuk Bursel dan Aru, 2026 sudah proses karena memang Maluku sudah masuk dalam daftar antrian pembangunan sekolah rakyat,” tegas Salampessy.

Salampessy mengaku, gubernur telah mendorong kabupaten dan kota agar dapat mempersiapkan diri dengan memenuhi standar lahan yang disyaratkan Kementerian Sosial, sehingga dapat dibangun sekolah rakyat di daerah masing-masing.

Apalagi operasional sekolah rakyat nanti tidak berada dibawah kewenangan pemerintah Provinsi atau Kabupaten dan Kota seperti saat ini, melainkan semuanya di tanggulangi oleh Kementerian Sosial.

“Terkait mekanisme pengelolaan tidak lagi diberikan beban kepada kabupaten/kota atau provinsi tapi akan dikelola langsung Kemensos. Dalam diskusi yang dibangun maka rakyat miskin yang menjadi tugas negara diambil alih dalam rangka pengelolaan pendidikan sesuai yang diinstruksikan oleh Presiden,” tandasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT