PEMERINTAH Kota Ambon mulai memperkuat implementasi digitalisasi bantuan sosial (bansos) sebagai langkah tegas memastikan seluruh bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar berhak.
Melalui sistem berbasis aplikasi perlindungan sosial, proses penyaluran bansos akan dilakukan secara lebih transparan, cepat, akurat, dan akuntabel, sekaligus menutup peluang terjadinya kesalahan data maupun penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pemanfaatan teknologi digital merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap program bantuan sosial tepat sasaran.
“Melalui pemanfaatan teknologi digital, penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, transparan, cepat, dan akuntabel. Dukungan seluruh masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Bodewin kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, Selasa (16/6).
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Ambon melibatkan sejumlah agen yang akan membantu masyarakat mengakses sistem digitalisasi bansos. Para agen tersebut bertugas melakukan aktivasi aplikasi sekaligus memberikan edukasi kepada warga terkait penggunaan layanan digital perlindungan sosial.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Hanny M. Tamtelahitu, menjelaskan pihaknya bertanggung jawab melakukan aktivasi para agen yang nantinya mendampingi masyarakat dalam memanfaatkan aplikasi tersebut.
Menurutnya, melalui aplikasi perlindungan sosial, masyarakat dapat mengetahui secara langsung berbagai jenis bantuan yang layak diterima berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing.
“Para agen yang sudah melakukan aktivasi nantinya memiliki tugas membantu masyarakat sekaligus mengedukasi mereka terkait penggunaan aplikasi perlindungan sosial. Di dalam aplikasi itu akan terlihat bantuan-bantuan apa saja yang layak diterima masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengatakan, pihaknya berperan menyiapkan agen-agen yang akan memperoleh hak akses terhadap aplikasi perlindungan sosial.
Menurut Lekransy, pembekalan dilakukan agar seluruh agen memiliki pemahaman yang sama terkait fungsi, manfaat, tujuan, dan mekanisme penggunaan aplikasi sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
“Peran kami lebih kepada mendorong agen-agen supaya memiliki hak akses terhadap aplikasi perlindungan sosial yang nantinya digunakan dalam sistem digitalisasi bansos. Kami juga membekali mereka dengan pengetahuan teknis agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat seragam dan mudah dipahami,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem digitalisasi bansos yang sedang disiapkan menggunakan pendekatan on demand, di mana masyarakat dapat secara mandiri mengajukan atau mengaktifkan status mereka dalam sistem sesuai kebutuhan.
Melalui mekanisme tersebut, sistem akan melakukan pemetaan otomatis terhadap calon penerima manfaat berdasarkan data sosial ekonomi yang tersedia. Penentuan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil penerima bantuan juga dilakukan oleh sistem sehingga proses verifikasi menjadi lebih objektif, terukur, dan minim intervensi.
Pemkot Ambon berharap digitalisasi bansos mampu meningkatkan akurasi data penerima bantuan sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data, pemerintah optimistis penyaluran bantuan sosial ke depan akan semakin tepat sasaran serta mampu mengurangi potensi kesalahan maupun penyalahgunaan dalam proses pendistribusian bantuan kepada masyarakat.(S-30)