SIWALIMA.id > Berita
Pembunuh Siswi MTS Ditangkap di Weda
Headline , Kriminal | Selasa, 3 Juni 2025 pukul 22:45 WIT

BULA, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Putri Triana siswi Madrsah Tsnawiyah yang mayatnya ditemukan di Sungai Waifufa, Desa Engglas, Ke­camatan Bula, pada 21 Mei kemarin.

Pelaku inisial HS (25) tahun ini diciduk di Weda Maluku Utara saat akan masuk bekerja di PT IWP, Jumat (30/5).

Kapolres SBT AKBP Alhajat kepada wartawan di Mapolres Senin (2/6) menjelaskan, awalnya pihak Satreskrim mendapatkan laporan terkait dengan hilangnya se­orang remaja putri yang meni­nggalkan rumah sejak, Sabtu (17/5) untuk berangkat mengikuti les di sekolahnya. Setelah menerima laporan pihak kepolisian bersama orang tuanya melakukan penca­rian, namun tak ditemukan.

Nantinya, pada Rabu (21/5) pihak kepolisian menerima lapo­ran tentang penemuan sosok ma­yat perempuan di Sungai Waifufa, dan saat polisi tiba di TKP kemu­dian mengevakuasi korban ke RS Bula, disitulah diketahui, bahwa korban adalah Putri Tria Triana (15) warga Desa Rukunjaya, Keca­matan Bula Barat yang sebelum­nya dilaporkan hilang.

“Setelah kita lakukan penyeli­dikan secara mendalam serta memeriksa saksi-saksi, kemudian melakukan olah TKP dengan me­nelusri jejak korban kemana-ke­mana dengan teknik penyelidikan kita, akhirnya diputuskan ini ada­lah kasus pembunuhan dan me­ngerucut pada satu pelaku,” ung­kap kapolres.

Setelah disimpulkan sebagai perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, maka penyidik menetapkan pria berinisial HS (25) sebagai tersangka, sekaligus menyelidiki keberadaan pelaku.

Keberadaan pelaku pun terlacak di Weda dan informasinya hendak masuk bekerja di PT IWP. Setelah mengetahui itu, kapolres kemudian mengutus tim berangkat ke Weda untuk menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (30/5). Saat ditangkap pelaku ka­get, karena tiba- tiba polisi datang langsung membawanya untuk diinterogasi,” tutur kapolres.

Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beristri dan sudah punya satu anak, kemudian hubungan pe­laku dan korban ini tidak pecaran, namun keduanya berkenalan lewat facebook.

Untuk motif dari pelaku sendiri yakni ingin berhubungan badan dengan korban, dimana pelaku mengajak korban bertemu, karena pelaku hendak kembali ke Weda untuk bekerja, namun pertemuan itu ada maksud lain dari pelaku yakni ingin berhubungan badan dengan korban.

Pada saat pelaku dan korban bertemu, kemudian pelaku ingin melakukan niatnya, namun korban menolak, akan tetapi pelaku men­cekik leher korban sambil meng­ancam akan membunuhnya jika menolaknya.

“Pelaku ini memang rencananya akan berangkat ke Weda, Maluku Utara untuk kerja disana, namun sebelum berangkat pelaku ajak korban ketemu dan berharap bisa berhubungan badan dengan kor­ban, tapi korban tidak mau dan me­nolaknya, pada saat korban meno­lak sempat diancam, dan dicekik sama palaku,” jelas kapolres

Disaat korban dicekik pelaku lan­jut kapolres, korban tetap me­rontak namun akhirnya lemas, se­telah korban tidak bergerak pelaku kemudian mengecek nadi korban, dari situ pelaku merasa, bahwa kor­ban sudah meninggal dan ke­mudian pelaku membuang korban ke sungai.

Pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-undang No­mor: 35 tahun 2014 tentang Peru­bahan Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami tidak menerapkan pasal KHUP, karena korban ini adalah anak yang masih berumur 15 tahun. Untuk pidananya didalam pasal tersebut di penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar,” jelas kapolres.

Ditanya, berdasarkan hasil pe­nyeledikan apakah indikasi keter­libatan orang lain selain pelaku ka­polres mengaku, untuk sementara belum ada, sebab berdasarkan hasil olah TKP serta petunjuk yang diperoleh penyidik ditemukan hanya mereka berdua di TKP.

Sementara barang bukti yang ditemukan yakni, satu kaos oblong yang dikenakan pelaku, celana olahraga serta satu handphone merek Oppo milik anak korban. Namun dari hasil penyeledikan HP itu ternyata milik korban.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur digegerkan dengan penemuan sesosok mayat remaja putri di Sungai Waifufa, Rabu (21/5).

Mayat perempuan itu diketahui bernama Ria Triani (15) meru­pakan siswi kelas VIII Madrasah Tsanawiah yang tinggal di Desa Rukunjaya, Kecematan Bula Barat.

Kasubsi Penmas Polres SBT Bripka Suwardi Sobo menjelaskan, sosok mayat remeja putri ini awalnya ditemukan oleh Gumilang Keliwawa (saksi), yang mana awal­nya saksi sementara berkebun hingga pukul 15.00 WIT dan ke­mudian beristirahat, namun sebe­lumnya saksi menuju ke samping jalan raya yang merupakan pintu masuk menuju ke kebunnya untuk mengambil makanan yang diantar oleh saudaranya Mochtar.

“Saat saksi berjalan masuk kembali ke arah kebun dan hendak membuang air kecil di sungai, saksi melihat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tum­bang. Karena saksi tidak berani untuk mengecek langsung, sehi­ngga saksi memanggil abangnya (Ical Badilah-red) yang saat itu masih berada dalam kebun untuk sama-sama mengeceknya,” jelas Bripka Sobo kepada wartawan di Bula, Rabu (21/5) mengutip kete­rangan saksi.

Lebih lanjut kata Bripka Sobo, saat itu saksi menjelaskan kepada abangnya bahwa ia melihat tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang di sungai arah masuk ke kebun. Setelah itu saksi bersama-sama dengan abangnya kembali ke tempat tersebut untuk menge­cek, apakah yang tadi dilihat itu benar mayat atau bukan dan setelah dicek, ternyata benar itu adalah mayat perampuan,” ucap Bripka Sobo.

Setelah mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan mayat perempuan, kemudian hal itu dilaporkan ke personel Yonif 731 Kabaresi dan selanjutnya ke Polres SBT. Usai mendapatkan laporan, personel piket gabungan serta personel Satreskrim dan tim Inafis Polres SBT langsung turun ke TKP.

“Tiba di TKP anggota langsung menarik garis polisi, melakukan olah TKP, dan membawa korban ke rumah sakit untuk keperluan visum. Pihak keluarga korban sendiri menolak dilakukan tin­dakan otopsi,” jelas Bripka Sobo.

Menurut Bripka Sobo, informasi yang diperoleh, korban mening­galkan rumah sejak, Sabtu (17/5) dan berpamitan untuk berangkat mengikuti les di MTS  BUPI Jembatan Basah.

Lantaran belum kembali dari mengikuti les, orang tua korban sempat melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya belum pulang sejak berpamitan pergi mengikuti les, kemidian pihak keluarga dan polisi melakukan pencarian pada hari Minggu (18/5). Diperkirakan korban telah me­ninggal dunia sekitar 4 hari. (S-27)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps