BULA, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Putri Triana siswi Madrsah Tsnawiyah yang mayatnya ditemukan di Sungai Waifufa, Desa Engglas, KeÂcamatan Bula, pada 21 Mei kemarin.
Pelaku inisial HS (25) tahun ini diciduk di Weda Maluku Utara saat akan masuk bekerja di PT IWP, Jumat (30/5).
Kapolres SBT AKBP Alhajat kepada wartawan di Mapolres Senin (2/6) menjelaskan, awalnya pihak Satreskrim mendapatkan laporan terkait dengan hilangnya seÂorang remaja putri yang meniÂnggalkan rumah sejak, Sabtu (17/5) untuk berangkat mengikuti les di sekolahnya. Setelah menerima laporan pihak kepolisian bersama orang tuanya melakukan pencaÂrian, namun tak ditemukan.
Nantinya, pada Rabu (21/5) pihak kepolisian menerima lapoÂran tentang penemuan sosok maÂyat perempuan di Sungai Waifufa, dan saat polisi tiba di TKP kemuÂdian mengevakuasi korban ke RS Bula, disitulah diketahui, bahwa korban adalah Putri Tria Triana (15) warga Desa Rukunjaya, KecaÂmatan Bula Barat yang sebelumÂnya dilaporkan hilang.
âSetelah kita lakukan penyeliÂdikan secara mendalam serta memeriksa saksi-saksi, kemudian melakukan olah TKP dengan meÂnelusri jejak korban kemana-keÂmana dengan teknik penyelidikan kita, akhirnya diputuskan ini adaÂlah kasus pembunuhan dan meÂngerucut pada satu pelaku,â ungÂkap kapolres.
Setelah disimpulkan sebagai perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, maka penyidik menetapkan pria berinisial HS (25) sebagai tersangka, sekaligus menyelidiki keberadaan pelaku.
Keberadaan pelaku pun terlacak di Weda dan informasinya hendak masuk bekerja di PT IWP. Setelah mengetahui itu, kapolres kemudian mengutus tim berangkat ke Weda untuk menangkap pelaku.
âPelaku ditangkap pada Jumat (30/5). Saat ditangkap pelaku kaÂget, karena tiba- tiba polisi datang langsung membawanya untuk diinterogasi,â tutur kapolres.
Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beristri dan sudah punya satu anak, kemudian hubungan peÂlaku dan korban ini tidak pecaran, namun keduanya berkenalan lewat facebook.
Untuk motif dari pelaku sendiri yakni ingin berhubungan badan dengan korban, dimana pelaku mengajak korban bertemu, karena pelaku hendak kembali ke Weda untuk bekerja, namun pertemuan itu ada maksud lain dari pelaku yakni ingin berhubungan badan dengan korban.
Pada saat pelaku dan korban bertemu, kemudian pelaku ingin melakukan niatnya, namun korban menolak, akan tetapi pelaku menÂcekik leher korban sambil mengÂancam akan membunuhnya jika menolaknya.
âPelaku ini memang rencananya akan berangkat ke Weda, Maluku Utara untuk kerja disana, namun sebelum berangkat pelaku ajak korban ketemu dan berharap bisa berhubungan badan dengan korÂban, tapi korban tidak mau dan meÂnolaknya, pada saat korban menoÂlak sempat diancam, dan dicekik sama palaku,â jelas kapolres
Disaat korban dicekik pelaku lanÂjut kapolres, korban tetap meÂrontak namun akhirnya lemas, seÂtelah korban tidak bergerak pelaku kemudian mengecek nadi korban, dari situ pelaku merasa, bahwa korÂban sudah meninggal dan keÂmudian pelaku membuang korban ke sungai.
Pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-undang NoÂmor: 35 tahun 2014 tentang PeruÂbahan Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
âKami tidak menerapkan pasal KHUP, karena korban ini adalah anak yang masih berumur 15 tahun. Untuk pidananya didalam pasal tersebut di penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar,â jelas kapolres.
Ditanya, berdasarkan hasil peÂnyeledikan apakah indikasi keterÂlibatan orang lain selain pelaku kaÂpolres mengaku, untuk sementara belum ada, sebab berdasarkan hasil olah TKP serta petunjuk yang diperoleh penyidik ditemukan hanya mereka berdua di TKP.
Sementara barang bukti yang ditemukan yakni, satu kaos oblong yang dikenakan pelaku, celana olahraga serta satu handphone merek Oppo milik anak korban. Namun dari hasil penyeledikan HP itu ternyata milik korban.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur digegerkan dengan penemuan sesosok mayat remaja putri di Sungai Waifufa, Rabu (21/5).
Mayat perempuan itu diketahui bernama Ria Triani (15) meruÂpakan siswi kelas VIII Madrasah Tsanawiah yang tinggal di Desa Rukunjaya, Kecematan Bula Barat.
Kasubsi Penmas Polres SBT Bripka Suwardi Sobo menjelaskan, sosok mayat remeja putri ini awalnya ditemukan oleh Gumilang Keliwawa (saksi), yang mana awalÂnya saksi sementara berkebun hingga pukul 15.00 WIT dan keÂmudian beristirahat, namun sebeÂlumnya saksi menuju ke samping jalan raya yang merupakan pintu masuk menuju ke kebunnya untuk mengambil makanan yang diantar oleh saudaranya Mochtar.
âSaat saksi berjalan masuk kembali ke arah kebun dan hendak membuang air kecil di sungai, saksi melihat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumÂbang. Karena saksi tidak berani untuk mengecek langsung, sehiÂngga saksi memanggil abangnya (Ical Badilah-red) yang saat itu masih berada dalam kebun untuk sama-sama mengeceknya,â jelas Bripka Sobo kepada wartawan di Bula, Rabu (21/5) mengutip keteÂrangan saksi.
Lebih lanjut kata Bripka Sobo, saat itu saksi menjelaskan kepada abangnya bahwa ia melihat tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang di sungai arah masuk ke kebun. Setelah itu saksi bersama-sama dengan abangnya kembali ke tempat tersebut untuk mengeÂcek, apakah yang tadi dilihat itu benar mayat atau bukan dan setelah dicek, ternyata benar itu adalah mayat perampuan,â ucap Bripka Sobo.
Setelah mengetahui bahwa sosok tersebut merupakan mayat perempuan, kemudian hal itu dilaporkan ke personel Yonif 731 Kabaresi dan selanjutnya ke Polres SBT. Usai mendapatkan laporan, personel piket gabungan serta personel Satreskrim dan tim Inafis Polres SBT langsung turun ke TKP.
âTiba di TKP anggota langsung menarik garis polisi, melakukan olah TKP, dan membawa korban ke rumah sakit untuk keperluan visum. Pihak keluarga korban sendiri menolak dilakukan tinÂdakan otopsi,â jelas Bripka Sobo.
Menurut Bripka Sobo, informasi yang diperoleh, korban meningÂgalkan rumah sejak, Sabtu (17/5) dan berpamitan untuk berangkat mengikuti les di MTSÂ BUPI Jembatan Basah.
Lantaran belum kembali dari mengikuti les, orang tua korban sempat melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya belum pulang sejak berpamitan pergi mengikuti les, kemidian pihak keluarga dan polisi melakukan pencarian pada hari Minggu (18/5). Diperkirakan korban telah meÂninggal dunia sekitar 4 hari. (S-27)