PANITIA khusus (Pansus) bentukan DPRD Provinsi Maluku, terkait pengungsi Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mengundang Pemerintah Negeri Pelauw, menggelar Rapat tertutup, Selasa (2/8).
Usai rapat, Sekretaris Negeri Pelauw, Idris Latuconsina mengatakan, keputusan untuk menerima kembali warga Pelauw Orang Belakang, putusannya ada pada warga Pelauw yang ada di Negeri.
âHari ini, saya dengan perangkat desa Pelauw hadir memenuhi undangan Pansus dalam rangka membahas beberapa hal yang terkait dengan permasalahan internal di negeri kami Pelauw,â ungkap Sekretaris Negeri Pelauw, Idris Latuconsina, kepada wartawan, Selasa(2/8).
Dikatakan, saat rapat dengan Pansus, pihaknya telah menyampaikan beberapa pandangan, termasuk sikap dari aspirasi masyarakat Pelauw, terhadap persoalan internal dengan warga Pelauw sendiri yang terjadi kurang lebih 10 tahun lalu.
âBagi kami warga Pelauw Orang Belakang itu juga warga kami dan kami juga cinta mereka. Namun, masih terÂdapat perbedaan yang harus melalui proses-proses. Kemudian dalam rangka menjamin mereka secara administrasi kepenÂ-dudukan pemerinÂtahan, masih berstatus sebagai warga dan penÂ-duduk negeri Pelauw, dalam pelaÂ-yanan administrasi keseharian. Kami secara personal masih melaÂyani mereka, termasuk juga menya-lurkan bansos-bansos dari pemeÂÂrintah yang dikirim lewat PemeÂrintah Negeri, selalu kita sampaiÂkan kepada mereka,â akui Latuconsina.
Meskipun demikian, kata LatuconÂsina, nantinya hasil kerja Pansus seÂperti apa, pihaknya tetap akan terus memantau terus. Namun, sebagai pemerintah belum bisa memutuskan, tetapi semua keputusan akan dikemÂbalikan kepada masyarakat Pelauw sendiri yang berada di Negeri Pelauw.
âKami sebagai perangkat PemeÂrintah Negeri belum bisa mengambil keputusan, tapi semuanya dikemÂbalikan kepada masyarakat yang ada di Negeri Pelauw, mereka sendiri yang akan memberikan penilaian. Apakah warga kami ini sudah bisa diterima atau tidak, masyarakatlan yang memberikan penilaian dan memutuskan,â ungkap Latuconsina.
Ketua Pansus Pengungsi Pelauw, Amir Rumra mengatakan, rapat merupakan tindak lanjuti dari hasil pertemuan sebelumnya. Namun, kata dia, secara otoritas semuanya ada di Pemda Maluku Tengah (Malteng).
âNamun lewat interaksi Pansus dengan warga Pelauw yang ada di Kota Ambon dan Negeri Rohmoni, semuanya memiliki pandangan yang sama, ingin kembali ke Negeri Pelaluw,âterangnya.
Pihaknya, kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, sebagai lembaga legislatif di DPRD Maluku tidak mempersoalkan, siapa yang beÂnar dan siapa yang salah. DitegasÂkan, sebagai wakil rakyat hanya sebaÂtas mengfasilitasi atau menjemÂbÂatani persoalan yang terjadi diteÂngah-tengah masyarakat Pelauw sendiri, dengan harapan persoalan secepatnya dapat diselesaikan dengan aman dan lancar tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan.
âLembaga ini hanya menerima apa yang menjadi aspirasi dan tuntukan masyarakat, dan itu bagian dari aspirasi dari masyaÂrakat Pelauw sendiri, sehingga kami berdiskusi dan membahas berbagai persoalan lewat rapat Pansus dengan Pemerintah Negeri, baik itu pernyataan mengapa selama ini harus ada perbedan-perbedaan dan pendapat dari sisi persoalan adat dan mudah-mudahan semua bisa dibicarakan dengan baik-baik dengan masÂyarakat Negeri Pelauw sendiri,â ujar politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.
Karenanya, bakal calon anggota DPR RI ini berharap, persoalan internal warga Pelauw yang terjadi pada tahun 2012 lalu, dapat diselesaikan. âNah, lewat fasilitasi DPRD mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan bijak, sehingga ada langkah-langkah maju dan akhirnya semuanya dikembalikan kepada masyarakat Pelauw sendiri,â katanya. (*)